Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›204 orang PMI diberangkatkan Gratis. Semua biaya ditanggung Perusahaan Malaysia.

204 orang PMI diberangkatkan Gratis. Semua biaya ditanggung Perusahaan Malaysia.

By bm_ nakertrans
29 Agustus, 2022
13348
0

Sebanyak 204 orang CPMI NTB diberangkatkan melalui PT. Kijang Lombok Raya ke Perusahaan Sawit Boustead Plantation Berhad di Malaysia. PMI tersebut akan diberangkatkan  secara bertahap dari tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2022 dan dilakukan tanpa dipungut biaya sama sekali alias Zero Cost. Seluruh biaya penempatan PMI, mulai dari pengurusan ID, paspor & visa, MCU, hingga tiket pesawat, ditanggung oleh perusahaan pengguna di Malaysia.

Gubernur NTB  Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E, M. Sc, mengungkapkan bahwa Pekerja ladang dari NTB dikenal sangat terampil di Malaysia. Pekerja dari NTB bukan hanya piawai menguasai sawit, tapi juga banyak mengajarkan hal mulia dalam ibadah.

“Orang Malaysia sangat terpukau. Karena sesibuk apapun orang NTB tidak pernah meninggalkan sholat,” ujar Bang Zul menceritakan kesan orang Malaysia terhadap PMI NTB pada acara pelepasan PMI NTB sektor ladang sawit menuju malaysia di asrama Haji Mataram, Senin 29/8-2022.

Pada acara yang dihadiri Wagub NTB Umi Rohmi bersama Kepala BP2MI Benny Ramdani, Pimpinan Komite 3 DPD RI, Evi Evitamaya, Ketua APPMI, H.Muazim Akbar, Kadisnakertrans Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi bersama Kadisnakertrans Kabupaten/Kota serta dihadiri pula oleh Perwakilan Syarikat Boustead Plantation Berhad Abdul Rahim bin Mohd Said. Gubernur Dr. Zul berpesan kepada para PMI agar menjaga nama baik diri, daerah dan bangsa.

“Tidak perlu bersaing dengan yang lain. Harus saling menjaga dan menasehati.

Dan yang penting solat berjamaah jangan ditinggalkan apapun kondisinya. Karena hati yang tenang didapatkan dari beribadah,” pesannya. 

Kepada Perusahaan Penempatan, Gubernur NTB berpesan jika memungkinkan keluarga PMI, anak dan istrinya, diberikan satu kesempatan untuk mengunjungi tempat PMI bekerja.

“Jika keluarga melihat lingkungan bapak-bapak bekerja, maka hati dan batinnya lebih tenang melepas keluarganya bekerja”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang memperjuangkan Zero Cost PMI.

Umi Rohmi, sapaan akrab Bu Wagub, menyampaikan bahwa keuntungan-keuntungan dan keberhasilan menjadi PMI Prosedural harus juga diberitakan. Karena selama ini, berita yang ada seringkali hanya membahas tentang permasalahan dan sisi negatif dari PMI Non Prosedural. 

“Kita juga perlu memberikan sosialisasi tentang PMI yang berhasil. Selama ini pemberitaan PMI banyak yang negatif. Alhamdulillah akhir-akhir ini kita banyak mendengar succes story PMI yang berhasil seperti slogan berangkat migran pulang Juragan. Ini perlu lebih digaungkan. Dan sosialisasi ini harus sampai desa,” ujar Umi Rohmi. 

Terkait perijinan dan kelengkapan yang dibutuhkan oleh PMI, menurut Umi Rohmi harus terus disosialisasikan sampai di tingkat desa. Edukasi kepada masyarakat desa dapat dilakukan melalui posyandu keluarga.

“Posyandu keluarga aktif memberikan pelayanan sebulan sekali kepada warga. Selain itu, kantor desa harus menyediakan informasi yang menyeluruh terkait pasar kerja luat negeri. Sehingga tidak ada lagi warga desa yang tertipu,” jelas Umi Rohmi.

Mengakhiri sambutannya, Umi Rohmi berpesan kepada 204 PMI untuk tetap sehat selama di perantauan.

“Jaga kesehatan bapak-bapak. Dengan kerja keras dan semangat mengubah nasib, maka tagline Berangkat Migran, Pulang Juragan bisa terwujud,” tutup Umi Rohmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengatakan keberangkatan 204 PMI ke Malaysia ini merupakan tahap kedua yang dilakukan oleh PT. Kijang Lombok Raya. Sebelumnya 30 PMI telah diberangkatkan ke Malaysia untuk bekeja di ladang kelapa sawit. 

Aryadi mengatakan pemberangkatan PMI ke Malaysia ini gratis alias tidak dipungut biaya seperserpun. Semua pembiayaan mulai dari medical check up hingga pembuatan paspor dan asuransi para PMI telah dibayarkan oleh majikan di Malaysia. 

“Jadi semua gratis tidak dipungut biaya, ini salah satu kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” ujar mantan Kadis Kominfotik NTB.

Aryadi akan mengawasi bila ada perusahaan yang masih menarik biaya PMI yang berangkat ke Malaysia. 

“Kami akan tetap mengawasi dan memantau bila masih ada perusahaan yang menarik biaya, ada sanksi nanti karena semua biaya sudah ditanggung pihak dari Malaysia,” pungkasnya.

Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia Dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan, S.H., M.H, turut memberikan masukan bahwa PMI sebagai Pahlawan Devisa perlu diberikan penghargaan dengan membangun jalur keberangkatan dan lounge khusus PMI di bandara yang gratis bagi keluarga PMI.

“Saat ini jalur dan lounge khusus PMI baru tersedia satu di Indonesia, yaitu di bandara Soekarno Hatta. Kami harap di NTB ini juga bisa dibangun agar sebelum berangkat para PMI dan keluarganya bisa menunggu dan makan minum gratis di lounge tersebut,” ujar Gatot. 

Lebih lanjut, Gatot juga mengingatkan PMI bahwa selain sebagai Pejuang Devisa, dan PMI juga berperan sebagai Duta wisata. Karena itu agar mohon PMI menyebarkan dan memberitahukan ke warga negara Malaysia tentang destinasi-destinasi wisata yang wajib dikunjungi khususnya di Pulau Lombok. 

Wakil Ketua 1 Komite 3 DPD RI Hj. Evi Apita Maya, S.H, M.Kn setuju dengan perlunya sosialisasi dari Desa. Bahkan bila perlu harus ada pelatihan kepada Kades agar warganya yang ingin bekerja diluar negeri diedukasi dan diarahkan secara prosedural. Karena salah satu persyaratan CPMI prosedural adalah harus ada izin dari Desa.

“Kepala Desa jangan pernah memberikan izin jika perusahaan tidak ada Job Order. Karena itu, pasti ada modus perusahaan untuk merekrut secara ilegal,” ujar Evi. 

Ia mengungkapkan bahwa dengan berangkat secara prosedural, pemerintah bisa memantau baik Perusahaan Penempatan dan PMI. Di BP2MI, ada 24 operator layanan yang buka 24 jam untuk melayani aduan PMI. 

“Kalau ada yang tidak sesuai, ada hak PMI yang dilalaikan, maka kita akan bersurat ke P3MInya. Kalau P3MInya tidak bertindak, maka izin perusahaannya akan kita cabut dan kita akan bersurat dan berprotes ke raja Malaysia,” tegas Evi. 

Kepada seluruh P3MI, Evi mengingatkan untuk jangan pernah menarik biaya sepeser pun kepada PMI yang akan berangkat ke Malaysia. Sesuai dengan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia bahwa pemberangkatan PMI di sektor ladang seharusnya zero cost. Perusahaan penempatan di Malaysia pun sudah bersedia menanggung biaya. Pihak kerajaan juga meminta untuk tidak menarik biaya sepeser pun. 

“Jika kami temukan ada penarikan biaya, kami tidak segan-segan mencabut ijin perusahaannya,” tegas Evi.

Terakhir Evi meminta agar BPJamsostek menggunakan iuran yang dibayar PMI agar dapat digunakan membangun klinik pelayanan untuk keluarga PMI dan peningkatan pengurusan administrasi satu atap.

“Selama ini PMI yang berangkat ini diwajibkan untuk membayar BPJS tetapi karena keberadaannya di luar negeri, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk klaim. Karena itu, saya harap agar BPJS dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun klinik pelayanan untuk keluarga PMI dan peningkatan pengurusan administrasi satu atap,” ujarnya.

Evi menyampaikan LTSP merupakan solusi dalam memudahkan pengurusan dokumen. CPMI sudah dipermudah oleh pemerintah melalui LTSA/LTSP. Namun perlu ada penutupan pada pintu jalan tikus yang dimanfaatkan oleh mafia/calo, tutup Evi.

Ketua APPMI NTB Muazzim Akbar yang hadir dalam acara tersebut turut memberikan beberapa masukan. Ia mengungkapkan bahwa dengan pemberangkatan Job Order sampai Desember yang tidak kurang dari 30.000, kendala utama yang dialami oleh P3MI  adalah pesawat.

Muazzim menjelaskan bahwa saat ini biaya normal ke Kuala Lumpur Rp 1,6 juta. Kalau untuk buka booking di sistem bisa lebih dari 3 juta Kuala Lumpur. Itu pun belum tentu bisa dapat seat dan tidak bisa berangkat sekaligus karena keterbatasan seat.

“Kami berharap kepada Wagub, BP2MI dan DPD, kalau bisa ada pesawat tambahan ke Malaysia. Supaya tidak terlalu lama kita nunggu. Karena bahkan setelah BAP, kita harus menunggu sampai 2 minggu untuk memberangkatkan PMI,” ucap Muazzim. 

Terakhir ia berpesan kepada para CPMI untuk menjaga nama baik daerah dengan bekerja secara rajin dan professional.

“Sesuai MoU, gaji minimum PMI di Malaysia adalah 1500 ringgit atau kurang lebih Rp 5 juta. Tetapi karena di ladang sistem bekerja biasanya borongan jadi bisa memperoleh gaji yang lebih besar tergantung seberapa rajinnya. Bahkan di Ladang Berhad, ada warga kita yang digaji sampai Rp 25 juta/bulan,” pungkasnya.

Perwakilan Syarikat Boustead Plantation Berhad Abdul Rahim bin Mohd Said berterimakasih pada seluruh pihak atas Kerjasama yang telah terjalin. Abdul mengucapkan bahwa ini adalah permulaan dari kerjasama yang akan dilaksanakan seterusnya. Karena itu ia meminta agar seluruh pihak patuh pada peraturan yang ada

“Bagi PMI yang mau berangkat saya mendoakan kejayaan. Semoga tag line berangkat migran pulang juragan menjadi kenyataan,” tutupnya. 

Komisioner PT. Kijang Lombok Datuk Rajo Nan Sati Fetra Ezimon menyampaikan sesuai dengan isi MoU antara Negara Indonesia dan Malaysia telah disepakati gaji minimal yang diterima oleh PMI di sektor ladang sawit sebesar 1,500 ringgit atau Rp 5,5 juta dan seluruh biaya yang ditimbulkan selama proses rekrutmen hingga sampai ke negara penempatan akan ditanggung oleh perusahaan (user).

“Sebelumnya PMI ada mengeluarkan biaya Rp 2,5 juta untuk pembiayaan paspor, MCU, dll. Hari ini biaya tersebut akan dikembalikan melalui Bank BNI. Bapak-bapak sudah dibuatkan rekening yang terisi saldo Rp. 2,5 juta. Bahkan keluarga sudah kami buatkan rekening juga, agar mudah untuk transfer gaji, tidak perlu titip transfer dari rekening orang lain,” jelas Ezimon.

Salah satu keluarga PMI yang berasal dari Kediri, Lombok Barat, Maryanah mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya keluarganya berangkat menjadi PMI tanpa keluar biaya sepeser pun.  

“Keluarga saya yang dulu berangkat jadi PMI dimintai uang puluhan juta. Makanya saya sangat salut dan berterima kasih sekali sama pemerintah karena bisa memberangkatkan suami saya ke Malaysia secara gratis, bahkan saya juga dibuatkan rekening BNI untuk memudahkan suami saya mengirim gajinya,” tuturnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB