Seleksi dan verifikasi berkas seleksi hakim ad hoc PHI
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2017 telah memasuki tahap validasi administrasi. Tahap ini dilakukan secara serentak di 34 provinsi, 24 dan 25 Oktober 2017.Mengacu pada Pasal 67 Ayat (2) UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), masa tugas hakim ad hoc adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun kedepan, masa tugas hakim ad hoc akan berakhir.
Dari Disnakertrans provinsi NTB menerima sebanyak 11 orang yang semuanya dari unsur SPSB
SPSB yg ikut yaitu :
1. SPN
2. SBSI
3. SPAT Samawa
4. KSPI
5. Gaspermindo dan
6. Sarbumusi
Selanjutnya, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis. Sesuai rencana, tes tertulis juga akan dilakukan secara serentak pada tanggal 7 November 2017. Hasil seleksi akan diumumkan melalui Website Kementerian Ketenagakerjaan RI (www.kemnaker.go.id) dan papan pengumuman kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di masin-masing provinsi.
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2017 ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial di 19 provinsi. Diantaranya PHI Banda Aceh, Makassar, Pangkalpinang, Palangka Raya, Pontianak, Jayapura, Jambi, dan Gorontalo.
Kemudian PHI Bengkulu, Samarinda, Palu, Ternate, Mamuju, Kendari, Manokwari, Ambon, Kupang, dan Mataram. Jumlah kebutuhan hakim ad hoc PHI sendiri sebanyak 48 hakim.