5 Perusahaan NTB Raih ZERO ACCIDENT AWARD
Mataram_Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menyerahkan Sertifikat Kecelakaan Nihil dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu,25/11/2020. Sebanyak 5 perusahaan di NTB yang mendapatkan ZERO ACCIDENT AWARD di Tahun 2020 ini, diantaranya :
- PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTB
- PT. PLN (Persero) UP3 Mataram
- PT. PLN (Persero) Proyek PLTGU Lombok PEAKER 130 – 150 MW
- PT. HUTAMA KARYA (Proyek BIL)
- PT. ANGKASA PURA (Persero)
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER-01/MEN/I/2007, diberikan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) atas prestasi dalam melaksanakan Program Keselamatan dan Kesehatan KERJA (K3) hingga mencapai 1.096.104 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja,terhitung sejak tangggal 1 januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019.
Program zero accident (kecelakaan nihil) ialah tanda penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident). Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.
Kriteria/kategori/kelompok Perusahaan peserta program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja yaitu :
- Perusahaan Besar : jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang.
- Perusahaan Menengah : jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang.
- Perusahaan Kecil : jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) orang.
Sementara kriteria/kategori/kelompok kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :
- Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
- Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun. kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Tidak termasuk dalam kriteria/kategori/kelompok kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja yaitu :
- Kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja karena perang, bencana alam ataupun hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
- Kehilangan waktu kerja karena proses medis tenaga kerja.