Asistensi I Perencanaan Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota

Mataram– Pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Guna mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. Sampai saat ini masalah ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti besarnya jumlah penganggur seiring jumlah angkatan kerja yang kian meningkat.
Menyikapi hal tersebut, Kemeterian Tenaga Kerja RI melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan Tenaga Kerja mengadakan Asistensi I Perencanaan Tenaga Kerja Kabupaten/ Kota se-NTB yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Mataram (26 s.d 29 April 2017) yang diikuti oleh unsur Disnaker dan Bappeda Kab/Kota se- NTB. Acara ini merupakan lanjutan dari Acara Pra Asistensi Penyusunan Tenaga Kerja Daerah yang sudah dilasanakan pada pertengahan Bulan April yang lalu.
Kompleksnya permasalahan di bidang ketengakerjaan mulai kualitas tenaga kerja yang masih rendah serta informasi pasar kerja yang relatif masih terbatas, permasalahan menyangkut pengupahan pekerja yang masih rendah baik yang diakibatkan produktivitas pekerja yang masih rendah maupun akibat penerapan upah yang diterapkan oleh perusahaan. Demikian juga menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah, lingkungan kerja yang kurang baik, penempatan yang kurang sesuai dengan kompetensi dan kasus-kasus yang mempengaruhi para pekerja dan pengusaha yang berakibat tidak kondusifnya aktivitas perusahaan.
Diharapkan dengan adanya acara Asistensi ini, Disnaker Kab/ Kota se- NTB dapat menyusun Perencanaan Tenaga Kerja di daerah masing-masing, sehingga dapat memetakan Potensi wilayah dan masalah ketegakerjaan serta merumusan kebijakan yang komprehensif yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. (bm_nakertrans)