Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaInfo Ketransmigrasian
Home›Berita›Atasi Masalah Transmigrasi, Disnakertrans ajak kedepankan pendekatan persuasif.

Atasi Masalah Transmigrasi, Disnakertrans ajak kedepankan pendekatan persuasif.

By ppid user
4 Oktober, 2023
4051
0

Dalam rangka percepatan penyelesaian berbagai permasalahan di kawasan tansmigrasi NTB, Disnakertrans Provinsi NTB mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Transmigran Tahun 2023 secara daring, Rabu (04/10/2023).

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSPPSKP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, BPN provinsi NTB, DLHK Provinsi NTB, Kanta Kabupaten, dan Dinas Provinsi/ kabupaten yang menangani Ketransmigrasian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan bahwa penyelenggaraan program Transmigrasi memiliki tujuan yang mulia sebagaimana di amanatkan oleh UU No. 29 tahun 2009 yaitu meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah,” ujar Aryadi.

Dalam perwujudannya para transmigran di berikan bidang tanah dengan status Hak Milik berserta rumah untuk tempat tinggal, usaha dan perangkat lainnya sebagai penunjang hidup di lokasi tinggal yang baru.

Sayangnya, masih banyaknya masalah penyediaan tanah transmigrasi antara lain tunggakan SHM Transmigran, tunggakan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), lokasi permukiman transmigrasi berada di Kawasan hutan, dan tuntutan transmigran atas kekurangan lahan serta “reclaiming” tanah oleh penduduk sekitar yang perlu diselesaikan.

“Salah satu permasalahan di NTB yg sampai saat ini belum bisa diselesaikan contohnya di Sori Panihi Bima, di Puncak Jeringo Lotim, termasuk di Tongo Kab. Sumbawa Barat,” ucap Aryadi.

Permasalahan di kawasan-kawasan ini terkait dengan sertifikat hak milik belum clear dan clean. Penyebabnya karena ada lahan yang masih bersentuhan dengan kawasan hutan lindung, dan ada juga karena tumpang tindih lahan dan miss informasi.

Selain ada tumpang tindih lahan dan lahan yang masuk kawasan hutan, ada juga permasalahan yang bersumber dari warga Transmigrasi sehingga statusnya sebagai transmigran dibatalkan seperti memindahtangankan lahannya, meninggalkan lahannya, tidak mengelola aset produksi bantuan pemerintah, melalaikan kewajiban sebagai transmigran, dan menelantarkan tempat tinggal / fasilitas yang telah diberikan.

Selain itu ada juga masalah lain yang terjadi di hulu pada saat pendataan. Dari data, ada tanah yang seharusnya diberikan ke warga transmigran tapi faktanya tanah tersebut ternyata sudah dikuasai pihak lain. Contohnya yang terjadi di kawasan transmigrasi Lombok Tengah di batu jangkih, mekar sari, dan puncak jeringo.

“Syurkurnya baru-baru ini di Puncak jeringo sudah dilakukan identifikasi kepemilikan lahan. Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pemdes, pemkab, dan warga setempat, sehingga sudah mulai terlihat kedudukan tanahnya, luasan lahannya, dan kepemilikan masing-masing. Semoga tahun ini bisa diberikan sertifikat hak milik lahan usaha,” ucap Aryadi.

Karena itu menurut Aryadi seharusnya permasalahan tidak diselesaikan di ujung saja, tapi juga harusnya dari hulu. Permasalahan dalam penyelesaian Hak Milik Tanah Transmigran berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Dinas/ Bidang ketransmigrasian, kehutanan maupun Bidang Pertanahan di Daerah. Sehingga dalam mencari solusi terhadap permasalahan tersebut diperlukan pembahasan secara terkoordinasi antara unit kerja terkait baik pusat maupun daerah.

“Masalahnya, permasalahan ini banyak yang sudah lama terjadi, sehingga banyak data yang tidak lengkap. Karena itu kami berharap koordinasi antar lintas sektor harus dibangun dengan konsep persuasif dan prinsip menyelesaikan dengan cara terbaik, bermusyawarah, dan mengutamakan fakta real di lapangan yang valid,” tutur Aryadi.

Menurut Aryadi, dengan adanya data yang valid, maka akan semakin mudah untuk melakukan pemetaan dan identifikasi masalah. Selama ini menjadi sulit karena koordinasi kurang maksimal.

“Contohnya di batu jangkih kemarin, berkat dialog bersama, dan setelah turun ke masyarakat mencari data faktualnya, baru kita bisa secara jernih menemukan solusi,” ucap Aryadi.

Terakhir Aryadi mengajak seluruh stake holder terkait mulai dari pemkot, pemkab dan pemdes untuk mengedepan pendekatan persuasif melalui komunikasi, kolaborasi dan koordinasi sehingga bisa menyajikan data yang lengkap dan otentik, informasi yang update yang sesuai dengan kondisi di lapangan untuk dapat mengidentifikasi persoalan dengan jelas, membangun kesamaan persepsi, dan mendapatkan gambaran bagaimana menyelesaikan masalah tersebut.

“Sepanjang upaya kita tidak bertentangan hukum dan meninggalkan kepentingan dan konflik pribadi dan golongan, saya yakin kita akan mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tutupnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB