Awasi Penggunan Kartu Prakerja, BPKP NTB Kunjungi Disnakertrans

Mataram_Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satu obyek pengawasan yang tengah diintensifkan pemeriksaannya oleh BPKP terkait dengan penggunaan anggaran kartu prakerja yang kini banyak disorot publik.
Pada kesempatan ini, BPKP Prov. NTB berkunjung ke kantor Disnakertrans Prov. NTB dan langsung diterima oleh Kadis Nakertrans, Ibu Dra. T. Wismaningsih Drajadiah bersama Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja. (2/9/2020)
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pelaksanaan program Kartu Prakerja saat ini sudah di-refocusing menjadi program semi bansos. Hal itu sesuai amanat Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta mengalami Refocusing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Pada awalnya, program didesain untuk fokus pada peningkatan kompetensi dan produktivitas calon tenaga kerja muda. Namun karena situasi pandemi Covid 19, anggaran Kartu Prakerja menjadi semi bantuan sosial.
Kartu Prakerja juga diberikan atau diutamakan untuk pemberian insentif langsung kepada para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan. Kartu Prakerja juga diberikan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pendapatannya akibat pandemi.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk para pencari kerja atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Pemerintah telah menganggarkan dana senilai Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi sebanyak 5,6 juta penerima Kartu Prakerja.
Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif pascapelatihan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Kemudian, ada pula insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing sejumlah Rp50.000.




