Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

  • Kunjungi Kawasan Transmigrasi Puncak Jeringo, Disnakertrans NTB Pastikan Fasilitas Berfungsi Optimal

  • Akselerasi SDM unggul dan Produktif, Disnakertrans NTB Siapkan Skema Kerjasama dengan BPVP Lotim

  • Disnakertrans NTB ke FGV One Stop Center (OSC) Pastikan PMI Siap dan Terlindungi

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Bagaimana Etika Mengirim Email Lamaran Kerja?

Bagaimana Etika Mengirim Email Lamaran Kerja?

By bm_ nakertrans
7 Oktober, 2020
16331
0

Menjamurnya media dan aplikasi lowongan kerja telah mempermudah proses lamaran karena dapat dilakukan dengan cepat dan praktis hanya melalui email. Selain melampirkan dokumen, kamu juga perlu menerapkan etika saat mengirim email lamaran kerja. Sayangnya, masih ada beberapa pelamar yang melakukan kesalahan dalam mengirim email sehingga kehilangan kesempatan untuk mengikuti interview. Untuk itulah, kamu perlu mengetahui dan memperhatikan etika dalam mengirim email.

Gunakan akun email formal

Nama akun email merupakan salah satu aspek yang dinilai saat melamar kerja. Kamu bisa menggunakan nama akun yang diikuti oleh nama pertama dan nama akhir seperti andrewchen@email.com. Dari nama akun, rekruter bisa mempertimbangkan kepribadianmu. Jadi, kamu sebaiknya menggunakan akun email formal sebagai bentuk profesionalitas dan keseriusan sebelum terjun ke dunia kerja.

Menyertakan subjek email

Menyertakan subjek email adalah etika dalam mengirim email yang baik dan benar. Subjek email akan membantu rekruter menentukan posisi yang diinginkan oleh kamu. Misalnya, kamu memilih posisi Graphic Designer, maka dapat ditulis “Nama Pelamar – Graphic Designer Position” atau mengikuti subjek yang sudah ditentukan oleh rekruter.

Mencantumkan pesan singkat di body email

Pesan singkat pada body email dapat menjadi salah satu faktor bagi rekruter untuk mempertimbangkan kamu agar lolos pada tahap selanjutnya. Penulisan pesan singkat ini sebaiknya tidak melebihi 2 sampai 3 paragraf pendek ya!

Menyertakan signature email

Penting lho untuk mencantumkan signature email di bagian akhir body email. Signature biasanya berisi informasi singkat tentang nama lengkap, alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk mempermudah rekruter menghubungi pelamar.

Melampirkan dokumen lamaran kerja yang dibutuhkan

Dalam melamar kerja, biasanya pelamar akan mengirimkan 3 dokumen penting seperti CV, cover letter dan portofolio. Kamu bisa menyimpan dokumen ini dalam format PDF/doc/docx. Untuk penamaan dokumen, sebaiknya mengikuti format nama dan jenis dokumen seperti “nina-cv.pdf” atau “nina-coverletter.doc”. Jika tidak diminta, pelamar sebaiknya tidak melampirkan dokumen tambahan seperti fotokopi KTP, SKCK maupun KK. Dokumen tambahan dapat dilampirkan hanya jika diminta oleh perusahaan.

Mengirim email lamaran kerja di waktu yang tepat

Waktu mengirim lamaran kerja dapat berpengaruh pada peluang bagi rekruter untuk membaca resume kamu. Oleh karena itu, sebaiknya lamaran kerja dikirim pada jam kerja, yaitu jam 9 pagi hingga 4 sore. Waktu terbaik untuk mengirim lamaran kerja adalah jam 6 pagi sampai 10 pagi. Sebaliknya, lamaran yang dikirim setelah jam 4 sore biasanya jarang dibaca oleh rekruter.

Keenam etika tersebut perlu diperhatikan agar surat lamaran yang kamu kirim tidak sia-sia dan mendapatkan respon positif dari rekruter. Jangan lupa untuk tetap memastikan tidak ada typo maupun kesalahan pelampiran dokumen ya!

Semoga Bermanfaat …

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB