Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›BAHAS OMNIBUS LAW, GUBERNUR SILATURAHIM DENGAN PEKERJA, BURUH DAN PENGUSAHA NTB

BAHAS OMNIBUS LAW, GUBERNUR SILATURAHIM DENGAN PEKERJA, BURUH DAN PENGUSAHA NTB

By bm_ nakertrans
15 Oktober, 2020
572
0

Mataram – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri. Berbagai kalangan, yang umumnya diisi pekerja, buruh hingga mahasiswa menyampaikan kritik atas UU Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Namun, penyampaian pendapat dan aspirasi diharapkan tetap berjalan dengan baik, tertib dan kondusif. Bukan sebaliknya, upaya demonstrasi yang dilakukan jangan sampai mengundang aksi anarki dan juga kericuhan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, protokol kesehatan yang telah dianjurkan tetap harus diutamakan.

Hal inilah yang disampaikan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah saat menyapa dan berdiskusi dengan Serikat Buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berlangsung di Kediaman Kapolda NTB, Senin, 12 Oktober 2020.

Didampingi Kapolda NTB dan Danrem 162/WB serta Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gubernur mengajak para buruh dan pengusaha dalam menyampaikan aspirasinya tetap menjunjung tinggi kondusifitas dan menjaga keamanan. Hal tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan justru menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Oleh karena itu, niat baik pemerintah ini tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak, tentu dalam Omnibus Law itu setelah kita baca detail itu banyak hal yang bagus, yang memotong banyak rantai birokrasi hingga mencegah korupsi,” ucap Gubernur yang akrab disapa Bang Zul tersebut.

Namun begitu, Bang Zul tidak memungkiri bahwa masih banyak persoalan dan juga pembahasan yang harus dilakukan demi menyempurnakan Omnibus Law tersebut. Cakupannya yang luas, membuat UU Omnibus Law wajib melibatkan peran serta seluruh kalangan masyarakat.

“Ketika goncangan atau reaksi masyarakat ini begitu banyak, pak Presiden mengumpulkan semua Gubernur dalam rapat terbatas, membicarakan apa masalahnya ini. Pak Presiden waktu itu memberikan kesempatan kepada kita untuk apa yang menjadi permasalahan untuk kemudian diselesaikan,” ungkapnya.

Bang Zul kemudian mengatakan bahwa pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dan kritikan dari masyarakat. Oleh sebab itu, Ia meminta seluruh kalangan tetap kompak menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

“Gubernur semua sudah dikumpulkan dalam rapat terbatas dengan pak Presiden, beliau menyampaikan dan menyadari betul ada hal-hal atau informasi yang mungkin tidak sampai kepada kita semua. Oleh karena itu, kalau ada hal yang dirasa oleh teman-teman, ada kekurangan yang perlu disempurnakan, pemerintah pusat tentu terbuka,” jelas Bang Zul.

Sebelumnya, Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan akan pentingnya menjaga silaturahim. Ia menyebut banyak hal positif yang dapat diperoleh dengan rutinnya bersilaturahim. Sehingga, Ia mengapresiasi kehadiran Gubernur, Danrem dan juga perwakilan Asosiasi Pekerja, buruh dan pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Saya mengapresiasi untuk pak Gubernur, pak Danrem dan semua teman teman yang telah datang,” ujarnya.

Iqbal kemudian berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat semakin rutin dilaksanakan. “Semoga silaturahim diantara kita terus hangat untuk sama-sama membangun masyarakat, bangsa dan negara, khususnya Provinsi NTB menuju NTB Gemilang,” tambah Iqbal.

Begitu juga dengan Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang mengutarakan bahwa TNI akan selalu siap membantu masyarakat NTB memecahkan permasalahan. Untuk itu, Ia mengapresiasi masyarakat NTB yang sudah berjuang bersama dalam membangun daerah tercinta.

“NTB ini punya kita semua, NTB ini punya masyarakat NTB, saya yakin kita semua mau NTB maju, dan kami dari TNI, Polri, dan Pemerintah akan mendukung bapak-ibu untuk kemajuan NTB, tentunya dengan peraturan dan prosedur yang ada,” terang Rizal.

Lebih lanjut, Danrem juga menyebut TNI/Polri akan selalu mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi semaksimal mungkin, sebab itu merupakan hak masyarakat. Tak kalah penting, ketertiban dalam menyampaikan aspirasi harus dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan masyarakat.

“Kami memfasilitasi bapak-ibu semuanya untuk menyampaikan aspirasinya semaksimal mungkin, tapi tidak dengan cara-cara yang anarkis, ini imbauan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj. Wismaningsih Drajadiah mengatakan bahwa saat ini UU Omnibus Law masih dalam pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga disebutnya selalu membuka ruang untuk masyarakat menyuarakan pendapatnya yang tertuang didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Pemerintah baik ditingkat pusat maupun di provinsi membuka untuk dialog dalam RPP-nya. Jadi, sudah diperintah dari pusat bahwa kita masih mempersiapkan RPP,” tuturnya.

Ia pun mengapresiasi pekerja, buruh hingga pengusaha NTB yang tetap berpikir jernih dalam menyikapi permasalahan yang sedang trending di Indonesia ini. Ia berjanji akan selalu melindungi hak-hak pekerja, buruh dan juga pengusaha yang ada.

“Kami berterima kasih kepada teman-teman serikat pekerja di NTB karena bisa menyikapi Undang-Undang ini dengan sangat rasional, sehingga tidak ada sampai hari ini yang menyikapinya dengan emosional tapi dengan rasional,” tutup Wismaningsih.

Dalam kesempatan ini, masing-masing perwakilan organisasi, baik itu Serikat Buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan pendapat dan juga harapan mereka kedepannya. Tak jauh berbeda, mereka berharap silaturahim dan keterlibatan kalangan buruh dan pengusaha terus ditingkatkan.

Biro Humas Pemprov. NTB

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB