Banyak Manfaatnya, Disnakertrans NTB Edukasi Perusahaan WLKP online.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker RI mengajak para pengusaha dan seluruh badan usaha di NTB untuk tertib melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.
Pendaftaran perusahaan secara online, selain sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja. Juga memiliki manfaat yang ensensial. Karena didalamnya memuat informasi tentang identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan jumlah kesempatan kerja. Data-data tersebut sangat penting sebagai bahan pembinaan terhadap perusahaan untuk menciptakan ketenangan bekerja dan kemajuan berusaha.
“Jadi, pengisian WLKP Online sangat mudah, tidak ada biaya, tidak ada pungli, dan transparan. Setiap pengusaha dapat mengakses pelaporan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id,” jelas Sekretaris Dirjen. Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker RI, Dr. Sunardi Manampiar Sinaga, S.STP, MM didampingi Kadisnaker NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH saat membuka Sosialisasi Pengisian Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Secara Online di Provinsi NTB di Hotel Raja Kuta Mandalika, Rabu malam (27/10/2021).
Salah satu cara pemerintah dalam mendorong pelaporan perusahaan, kata Dr. Sinaga adalah dengan menyediakan pelaporan sistem daring (online) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 tahun 2019.
Ia menyebut Data Sensus Ekonomi tahun 2016 bahwa jumlah perusahaan sebesar 26 juta, tetapi sampai sekarang yang tercatat dalam data wajib lapor ketenagakerjaan per 24 April 2021 sebesar 328.000 perusahaan.
“Artinya masih sangat sedikit, kira-kira 1% dari jumlah perusahaan yang seharusnya terlapor dengan wajib lapor ketenagakerjaan ini,” terangnya
Wajib lapor ketenagakerjaan ini juga sudah terhubung dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) sebagai salah satu syarat pendaftaran perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.
Pemerintah sangat berharap dengan Sosialisasi WLKP Online dapat berkontribusi dalam kemajuan ketenagakerjaan dan dunia industri di Indonesia.
“Jangan ragu untuk mendaftar, karena sangat bermanfaat bagi perusahaan dan pekerja. Jadi, perlu kolaborasi antar berbagai pihak. Minimal yang hadir pada hari ini selesai mendaftarkan perusahaannya,” ajak Sunardi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH, dihadapan puluhan Pengusaha se-NTB menegaskan bahwa esensi dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang valid. Dari data dan informasi itu, harapannya kedepan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dan juga pekerjanya.
“Dengan Data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan yang akurat, maka program pembangunan ketenagakerjaan akan dapat disusun secara efektif atau terarah dan tepat sasaran,” tegas Gde sapaan akrabnya.
Mengingat pentingnya data ketenagakerjaan perusahaan, kata Gde maka pihaknya kini gencar melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan kepada perusahaan dan UMKM untuk pengisian aplikasi WLKP online. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi pada bulan September lalu, dan 221 perusahaan langsung mendaftar pada saat itu, terangnya.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang intens dilakukan, akan semakin banyak pengusaha yang mendaftarkan perusahaanya melalui WLKP Online,” ujar Gde.
Mantan Kepala Dinas Kominfotik Prov. NTB itu, menjelaskan Aplikasi WLKP online merupakan suatu sistem yang bisa digunakan sebagai rujukan untuk mengambil langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah Ketenagakerjaan.
“Dengan sistem ini pemerintah bisa mengetahui secara lebih konkrit dan riil mengenai kondisi Ketenagakerjaan sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi pengangguran dan proteksi terhadap pekerja.
“Proteksi hanya bisa dilakukan kalau kita punya data dan informasi yang valid,” tuturnya.
Tak hanya itu, sistem WLKP online ini pun memberikan banyak manfaat bagi pengusaha. Dengan data dan informasi yang diberikan oleh perusahaan, pemerintah bisa menyiapkan skill yang di butuhkan oleh perusahaan dengan bekerja sama dengan stakeholders terkait. “Pemerintah bersama dengan balai pelatihan bisa menyiapkan kurikulum kompetensi yang sesuai untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi perusahaan,” pungkas mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB.
Koordinator Substansi Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Dyah Hartanti Purwitasari, SH, M. Hum dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang hadir secara luring mengikuti Sosialisasi Pengisian WLKP Online malam ini sebanyak 75 perusahaan.
“Mudah-mudahan besok ada tambahan perusahan yang hadir, sehingga tercapai target 85 perusahaan,” ujar Dyah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 27-29 Oktober 2021 merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI.