Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Lindungi Pekerja, Bangun NTB yang Lebih Aman dan Sejahtera

  • Pemprov NTB Jajaki Kerja Sama Strategis dengan UEA untuk Pembukaan LPK Internasional

  • Diskusi Ketenagakerjaan Warnai Peringatan May Day 2025: Disnakertrans NTB Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja

  • Meriahkan May Day, Gubernur ajak Buruh kolaborasi & berinovasi untuk NTB lebih baik

  • Peserta Magang jepang dididik Displin terlihat keras; bentuk cinta yang menjaga

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Bekerja adalah Hak Setiap Warga, Tapi Tetap harus Prosedural untuk Perlindungan.

Bekerja adalah Hak Setiap Warga, Tapi Tetap harus Prosedural untuk Perlindungan.

By bm_ nakertrans
1 November, 2022
1084
0

Bekerja di luar negeri untuk mendapatkan pengetahuan, pengalaman dan penghidupan yang layak, sangatlah bagus.  Tetapi bekerja di dalam negeri juga tidak kalah bagusnya, karena selain bisa lebih dekat dengan keluarga, juga bisa berkontribusi langsung dalam mengelola sumber daya ekonomi nasional dalam upaya  memajukan negeri. Apalagi bekerja di sektor perkebunan sawit di dalam negeri, seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulewasi, prosedur kerja, fasilitas dan gajinya, tidak kalah dari  Malaysia.

“Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja ke Luar Negeri. Itu hak setiap warga untuk bekerja dimana saja, asalkan harus sesuai prosedur. Semuanya demi keselamatan warga sendiri”, ujar Kadis Nakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat membuka acara Kegiatan Penguatan Kapasitas Tenaga Kerja Dalam Negeri di Hotel Lombok Plaza, Selasa (1/11/2022).

Kegiatan yang diikuti oleh 60 orang calon pencari kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKL (Antar Kerja Lokal) yang berasal dari Lombok Barat dan Mataram ini bertujuan untuk memberikan pembekalan calon tenaga kerja tentang pelaksanaan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKAD dan AKL, memberikan informasi kepada calon tenaga kerja agar memahami hak dan kewajiban, serta meningkatkan motivasi, etos kerja, dan perlindungan hukum bagi pekerja.

Narasumber Kegiatan tersebut hadir diantaranya Pengantar Kerja Kota Mataram Siti Nuraini, SH, Disnakertrans Lombok Barat M. Junihardy, dan Pimpinan PT. Afriliya Mandiri Internasional Kurdianto.

Aryadi menegaskan bahwa untuk bisa bersaing mengisi kesempatan kerja di dalam maupun luar negeri, para pencari kerja tidak hanya dituntut memiliki skill yang memadai sesuai jabatan yang ada di perusahaan, melainkan juga perlu menguasai informasi tentang dunia kerja sekaligus menyiapkan mental.

“Sebelum bekerja kita perlu mencari informasi yang  up to date dunia kerja. Jangan sampai salah. Kalau belum tahu informasi dan prosedurnya, bisa datang ke Kantor Disnakertrans terdekat. Karena jika sampai tidak tahu informasi, resikonya kita bisa tersesat, ditipu orang dan ditelantarkan,” tutur Aryadi.

Ia mengungkapkan sudah banyak kasus orang bekerja ke luar negeri diiming-imingi gaji besar, dijanjikan pekerjaan mudah, tetapi sampai di luar negeri ditelantarkan, diberi pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak digaji majikannya karena majikannya sudah membayar ke tekongnya.

Itulah kenapa penting menguasai informasi. Apa jenis pekerjaannya, keterampilan apa yang harus disiapkan, bagaimana jam kerjanya, berapa gajinya, apa saja fasilitasnya. Hal ini perlu dipelajari betul, imbau Aryadi.

Mantan Kadis Kominfotik NTB ini mengingatkan kepada masyarakat bahwa khusus untuk pekerja sawit penempatan ke Negara Malaysia saat ini sudah zero cost. Artinya, para CPMI tidak perlu memikirkan biaya penempatan, karena seluruh biaya rekrutmen, medical chech Up dan pemberangkatannya ditanggung perusahaan pengguna di Malaysia.

“Jadi kalau masih ada oknum calo atau sponsor  yang memungut biaya, jangan dilayani, dan laporkan kepada kami, akan kami proses,” tegasnya.

Dijelaskannya terkait kesempatan kerja luar negeri, saat ini sudah 75 negara penempatan membuka kesempatan kerja. Berdasarkan data sampai bulan Oktober 2022, CPMI yang tercatat atau yang telah  teregistrasi akan berangkat ke luar negeri sebanyak 26.000 dengan tujuan paling banyak ke Negara Malaysia. Sedangkan, PMI yang sudah berangkat ke luar negeri sebanyak 8.700 orang ke 19 negara penempatan dan sebanyak 6.000 orang lebih untuk Negara Malaysia.

Untuk pekerja sawit dalam negeri ada prosedur AKAD, yaitu Antar Kerja Antar Daerah. Prosedur dan peraturannya lebih simple karena bekerja di dalam negeri. Pemerintah juga akan memastikan perlindungan, gaji, fasilitas, dsb.

Saat ini sudah ada 3 perusahaan penyalur tenaga kerja AKAD, antara lain: PT. Afriliya Mandiri Internasional, PT. Abinggo Bintang Buana, dan PT. Gawi.

PT. Abinggo sendiri sudah mengirimkan tenaga kerja AKAD sekitar 700 orang sepanjang tahun 2021. Sedangkan, PT. Gawi untuk tahun 2022 ini mendapat jatah mengirimkan 200 tenaga kerja AKAD ke Kalimantan, 140 orang diantaranya sudah ditempatkan disejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Timur.

Mantan Kadiskominfotik Provinsi NTB tersebut menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak warga NTB yang bekerja di Kalimantan dan sudah sukses mendirikan usaha sendiri. Ia berharap kalau orang NTB  di Kalimantan kelak dapat menjadi pejabat apalagi nantinya Kalimantan akan menjadi Ibukota Indonesia.

Terakhir Aryadi mengingatkan bahwa para pencari kerja (pencaker) selain harus mempelajari informasi pekerjaan yang akan dilamar, pencaker harus membekali diri dengan kompetensi.

Semua pekerjaan yang paling dibutuhkan adalah skillnya. Hal penting lainnya juga kemauan kerja secara sungguh-sungguh. “Jangan sampai baru beberapa bulan bekerja, tidak betah, lalu kabur dari perusahaan. Kalau kabur, resikonya seluruh jaminan perlindungan asuransi dari perusahaan itu akan hilang dan itu akan sangat merugikan pekerja,” tutup Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB