Bersepakat, “Perangi” Jaringan Mafia CPMI Keluar Negeri
Mataram_Pemprov NTB serius dengan tekadnya memerangi dan mengamputasi praktek-praktek gelap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara unprosedural. Para calo yang merekrut dan memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tidak prosedural (ilegal) harus dihentikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi mengambil “langkah seribu” memerangi jaringan pengirim Calon PMI Ilegal. Apalagi Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Wakil Gubernur, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah sangat tegas terhadap isu PMI ilegal ini.
Gede Aryadi belum lama ini dilantik, setelah sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kominfotik NTB. Seluruh stakeholders terkait digandeng. Gede Aryadi dan jajaran melakukan pertemuan dengan mengundang pihak-pihak terkait, membahas target PMI zero unprosedural. Rabu (9/6/2021)
Diantaranya yang diundang adalah Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Lembaga-lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Para Kepala BLK, Para Kepala Disnaker Kabupaten /Kota di Pulau Lombok, BP2MI Mataram, P3MI. Pertemuan ini berlangsung setengah hari di aula Kantor Disnakertrans NTB di Jalan Majapahit, Mataram. Ada juga yang mengikuti kegiatan secara daring.
“Kami ingin menyamakan satu persepsi dan komitmen, kedepan tidak boleh ada lagi CPMI kita yang diberangkatkan secara unprosedural,” tegas Aryadi.
Pengalaman pahit dimasa lalu menurutnya harus dihentikan. Dan ini menjadi komitmen pemerintah Provinsi NTB. Benang kusutnya dimana? Ternyata ada dihulu. Dalam proses rekrutmen yang harus ditertibkan, sehingga hilirnya tertib, tidak ada lagi masalah.
Pada proses awal rekrutmen CPMI ini, menurutnya sudah ada dibuat sistem oleh pemerintah (Kemnaker). Disana tertera permintaan tenaga kerja dari negara-negara yang meminta. Isinya jabatan dan jenis pekerjaan yang dibuka di negara itu.
Lalu, pemerintah melalui Kemnaker juga rutin mengeluarkan surat keputusan tentang negara-negara tujuan penempatan yang membuka kesempatan kerja bagi pekerja migrant di era Pandemi Covid-19 ini. Dalam SK Dirjen Binapenta saat ini tertera sebanyak 52 negara yang membuka peluang kerja.
“Di sistemnya sebenarnya sudah detail, negara mana yang membutuhkan, jenis pekerjaan, perusahaan-perusahaan yang sudah punya surat izin perekrutan (SIP),” katanya.
Selama ini bisa jadi, hal-hal ini yang belum tersosialisasi dan teredukasi secara massif ditengah-tengah masyarakat. Sehingga, para calo atau yang disebutnya mafia CPMI ini leluasa bermain. Karena itu, Pemprov NTB melalui Dinas Nakertrans NTB bersama stakeholdernya, APJATI, lembaga-lembaga pelatihan ( HILLSI), BP2MI, Disnaker Kabupaten/kota hingga desa dan dusun harus membuka layanan informasi ini.
“Bila perlu dibuat pamfletnya dan ditempel di desa-desa, di papan pengumuman masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya, dengan melibatkan para Kades dan Kadus serta para tokoh ulama setempat. Sehingga kalau ada calo yang memberikan iming-iming, masyarakat tidak mudah dipercaya,” tegasnya.
Salah satu contoh kasus yang kemarin dihentikan Disnakertrans NTB adalah rencana pengiriman CPMI ke Kanada. Oleh perusahaan yang berbasis di Jakarta. Padahal, izin perekrutan perusahaan ini untuk pengiriman ke Timur Tengah dan Hongkong. Inilah modus-modus yang menimbulkan persoalan ketenagakerjaan dikemudian hari.
Dalam pertemuan ini, Disnakertrans NTB sudah sepakat bekerjasama dengan APJATI dan lembaga-lembaga pelatihan untuk bekerjasama dengan P3MI dalam proses penyiapan CPMI. Semua sepakat, sosialisasikan secara terbuka dan massif. Sehingga masyarakat teredukasi dengan baik dan terhindar dari rayuan mapia CPMI illegal.
Pertemuan yang dimoderatori Ketua LKPN Mataram, Sari Dewi tersebut, menghadirkan 4 Narasumber yang kompoten. Diantaranya, Komang Soblo dari BP2MI Mataram, H. Sukrin Ketua Alumni Magang Jepang, Isnaeni Kabid Penempatan dan perluasan kerja Disnakertrans Provinsi NTB, H. Muhamaddun dari APJATI dan mendapat apresiasi serta kesepakatan dari seluruh peserta. (Tim_disnaker)