Bid. Lattas : Visitasi Akreditasi LPKS di P. Lombok dan P. Sumbawa

Mataram_ Disnakertrans Prov. NTB melakasankan Kegiatan Visitasi Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dalam rangka meningkatkan kompetensi lembaga pelatihan kerja program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas. Kegiatan di P. Lombok dilaksanakan di LPKS pada Kab. Lombok Utara dan Lombok Timur (9/8/2020). Selanjutnya Visitasi di P. Sumbawa yaitu LPKS di Kab. Sumbawa Barat (13 s.d 14 Agustus 2020).
Masyarakat saat ini sudah mulai cerdas untuk memilih Lembaga Pelatihan Kerja yang layak, yaitu sebuah lembaga yang sudah terakreditasi. Bagi LPK yang belum terakreditasi, cepat atau lambat akan ditinggalkan.
Pada era revolusi industri 4.0, diperlukan pendidikan yang dapat membentuk generasi yang kreatif,terampil, inovatif dan kompetitif. Begitu juga dengan keberadaan LPK, dituntut untuk dapat menyesuaikan perkembangan zaman, yakni optimalisasi keberadaan teknologi digital dan yang pasti harus terakreditasi.
Akreditasi merupakan suatu keharusan bagi pengelola LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) untuk terus menjaga mutu pelatihan dan memastikan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten.
LPK yang terakreditasi, adalah LPK yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah, karena sudah memenuhi 8 standar yang sudah ditetapkan. Pada akhirnya dari akreditasi suatu lembaga adalah untuk pengendalian dan penjaminan mutu, hal ini sangatlah penting bagi lembaga itu sendiri untuk tetap diminati oleh masyarakat.
Provinsi NTB memiliki 317 LPKS dan 108 LPKS sudah terakreditasi, dengan rincian 241 LPKS di P. Lombok 95 diantaranya sudah terakreditasi. Jumklah LPKS di P. Sumbawa sebanyak 76 LPKS dan 13 LPKS sudah terakreditasi.
Tercatat sebanyak 79 LPK di Kab. Lombok Timur, 23 diantaranya sudah terakreditasi. selama tahun 2019, sebanyak 1.264 orang yang sudah dilatih oleh 197 instruktur. Sementara di Kab. Lombok Utara terdapat sebanyak 20 LPK, 1 LPK sudah terakreditasi dengan jumlah lulusan pada tahun 2019 sebanyak 200 orang. Sementara di Kab. Sumbawa Barat 8 LPKS, 2 LPKS diantaranya sudah terakreditasi.

Dalam pelaksanaan akreditasi LPK masih banyak kendala dan hambatan yang dihadapi. Salah satunya minimnya pemahaman pengelola LPK terhadap akreditasi itu sendiri yaitu masih banyak pengelola LPK kurang memperhatikan isi Permenaker Nomor 17 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. Hal ini mengakibatkan pemahaman konsep pentingnya akreditasi berdasarkan regulasi yang ada menjadi sangat minim.