Ringkasan Tugas
Bidang Pelatihan Dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyusun perumusan kebijaksanaan pembinaan pelatihan, Instruktur dan tenaga kepelatihan kelembagaan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja
Rincian Tugas
- menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Instruktur dan Kelembagaan;
- memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- menyusun bahan pembinaan Instruktur, tenaga kepelatihan, kelembagaan pelatihan, akreditasi dan sarana prasarana;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan Instruktur, tenaga kepelatihan, kelembagaan pelatihan dan sarana prasarana;
- melaksanakan pembinaan akreditasi dan sertifikasi lembaga pelatihan;
- menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pemagangan;
- memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- menyusun bahan pembinaan pemagangan tenaga kerja;
- melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis pemagangan tenaga kerja;
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemagangan;
- menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- menyusun bahan pembinaan pelatihan, uji kompetensi sertifikasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
- menyiapkan bahan pembinaan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
- melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;