Ringkasan Tugas

Bidang Ketransmigrasian mempunyai tugas Fasilitasi dan penyusunan rencana teknis, koordinasi, bimbingan teknis dan supervisi, penyediaan areal, pembinaan permukiman, perpindahan dan penempatan, pembinaan dan pengembangan kawasan transmigrasi

Rincian Tugas

  1. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Penyediaan Areal dan Pembinaan Permukiman Transmigrasi;
  2. melakukan fasilitasi penyiapan bahan pencadangan areal permukiman transmigrasi;
  3. melakukan fasilitasi identfikasi calon areal permukiman transmigrasi;
  4. melaksanakan sosialisasi penyiapan areal dan pembinaan permukiman transmigrasi;
  5. melakukan fasilitasi pengurusan dokumen calon areal permukiman transmigrasi;
  6. fasilitasi pengukuran dan pembagian lahan pekarangan dan lahan usaha, pengukuran dan pemasangan tanda batas UPT permukiman, tata batas dengan kawasan hutan, pengurusan dan penerbitan SK HPL, sertifikat HPL dan sertifikat hak milik transmigran;
  7. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi;
  8. melaksanakan sosialisasi program transmigrasi;
  9. melaksanakan penjajakan calon lokasi penempatan transmigrasi;
  10. melaksanakan penyuluhan Calon Transmigran;
  11. melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigran;
  12. melaksanakan kerjasama antar daerah bidang Ketransmigrasian;
  13. melaksanakan penampungan dan Pelatihan Dasar Umum (PDU);
  14. menyediakan perbekalan dan angkutan calon transmigran;
  15. melakukan fasilitasi Siap Terima Penempatan (STP);
  16. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi ;
  17. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan sosial budaya, mental spritual dan usaha ekonomi masyarakat transmigrasi (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS);
  18. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan;
  19. melaksanakan fasilitasi penyediaan dan pengembangan sarana prasarana sosial budaya, mental spritual dan ekonomi;
  20. melakukan penyediaan jaminan hidup transmigran, sarana produksi paket A (T + 1), fasilitasi bantuan saprotan;