Ringkasan Tugas
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja mempunyai tugas menyusun menyediakan informasi pasar kerja, melakukan penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pembinaan terhadap lembaga penempatan tenaga kerja, pengendalian tenaga kerja asing dan pengembangan / perluasan kesempatan kerja sistim padat karya, teknologi tepatguna dan perluasan kesempatan kerja sektor informal
Rincian Tugas
- melakukan bimbingan bura kerja on line (BKOL) ke Kab/kota;
- melakukan analis jabatan;
- melakukan kegiatan pamewran bursa kerja (Job fair);
- menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan;dan
- menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Pembinaan Tenaga Kerja Asing;
- menyusun sistim pedoman pelayanan penempatan tenaga kerja;
- membuat MOU peluang kerja dalam dan luar negeri (AKSUS, AKL, AKAD dan AKAN);
- melakukan penempatan tenaga kerja pada peluang kerja : Angkatan Kerja Khusus (AKSUS / Disabilitas), Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
- melakukan pembinaan terhadap lembaga penempatan tenaga kerja (LPTKS maupun PPTKIS);
- melakukan pelayanan perpanjangan izin operasional terhadap (LPTKS/PPTKIS);
- memberikan pelayanan pengaduan masyarakat tentang perlindungan tenaga kerja;
- melakukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- melakukan perpanjangan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
- menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
- menyiapakan bahan dan materi pembinaan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja;
- melakukan pembentukan dan pembinaan wirausaha baru;
- mengembangkan usaha mandiri, sistim padat karya (padat karya produktif dan padat karya infrastruktur, terapan teknologi tepat guna (TTG)
- melakukan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas perluasan kesempatan kerja (bimbingan teknis pemandu wirausaha, pemandu lapangan padat karya dan pemandu lapangan terapan TTG);
Jenis Pelayanan
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) merupakan Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu dalam satu atap dengan prinsip lebih cepat, mudah, murah, aman, nyaman tanpa diskriminasi dan bebas dari korupsi, meliputi layanan :
1.Pembentukan dan perpanjangan ijin operasional Kantor Cabang P3MI
2.Penerbitan Surat Pengantar Rekrut (SPR)
3.Penerbitan Surat Pengantar Pelatihan ke BLKLN
4.Verifikasi dokumen permohonan paspor Calon PMI dari Kab/Kota
5.Pelayanan asuransi perlindungan Calon PMI/PMI
6.Pelayanan Pembuatan Paspor pada unit Imigrasi
7.Pelayanan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan)
8.Pengesahan Perjanjian Kerja (PK)
9.Penerbitan KTKLN Online
Waktu Pelayanan
Hari Senin – Kamis :
Jam 08.30 – 12.00 kemudian jam 13.00 – 15.30
Hari Jum’at :
Jam 08.30 – 11.00 kemudian jam 14.00 – 16.30
Tempat Pelayanan
LTSA PMI Jalan Mahoni Nomor 1 Karang Kelok Mataram.
Standar Pelayanan