Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja dinas-dinas Provinsi NTB. Bidang Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigraasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana teknis, koordniasi, fasilitasi, bimbingan teknis dan supervise penyedian areal, pembangunan permukiman, pengerahan, perpindahan dan penempatan transmigrasi serta publikasi promosi dan kemitraan bidang ketransmigrasian.
- Fasilitasi, koordinasi dan bimbingan teknis perencaan pembangunan dan permukiman dan penyediaan areal
- Fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi rencana teknis pengarahan perpindahan dan penempatan transmigrasi
- Fasilitasi, koordinasi dan penyiapan bahan publikasi, promosi, pelayanan investasi dan kemitraan
- Seksi penyediaan areal dan permukiman
- Seksi perpindahan dan penempatan
- Seksi publikasi dan kemitraan
Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi.
2. Seksi penyediaan areal dan permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebjakan, koordinasi fasilitasi dan supervisi kegiatan penyediaan areal dan pembangunan permukiman transmigrasi. Rincian tugas Seksi penyediaan areal dan permukiman adalah sebagai berikut :
a). Perumusan kebijakan rencana teknis pembangunan permukiman transmigrasi :
- Penyusunan bahan usulan rencana pembangunan lokasi permukiman transmigrasi
- Fasilitasi dan koordinasi penyediaan areal permukiman transmigrasi
- Koordinasi, pengendalian dan supervisi pelaksanaan penyiapan, permukiman dan penempatan transmigrasi
3. Seksi perpindahan dan penempatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi fasilitasi dan supervisi kegiatan perpindahan dan penempatan transmigran. Rincian tugas seksi perpindahan dan penempatan adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan rencana teknis pengarahan perpindahan dan penempatan transmigran
- Penyiapan bahan usulandan koordinasi rencana pengarahan pemindahan dan penempatan transmigran
- Koordinasi pelaksanaan penyiapan seleksi calon transmigran
- Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perpndahan dan penempatan transmigran
4. Seksi publikasi dan kemitaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi fasilitasi pelaksanaan kegiatan publikasi promosi dan kemitraan. Rincian tugas seksi publikasi dan kemitraan adalah sebagai berikut :
- Penyiapan bahan publikasi dan pelaksanaan KIE bidang ketransmigrasian
- Mediasi kerjasama antar daerah dalam rangka perpindahan dan penempatan transmigrasi
- Penyediaan informasi dan promosi pengembangan investasi dalam rangka pembangunan wilayah pengembangan transmigrasi (WPT)
- Mediasi dan koordinasi pedoman investasi dalam rangka pembangunan wilayah pengembangan transmigrasi (WPT)