Bimbingan Teknis Sistem Pelaporan Bidang HI dan Jamsos Tingkat Regional Wilayah Timur Tahun 2017
Mataram – Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Direktorat Jendral Hubungan Industrial dan Jamsos mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Pelaporan Bidang HI dan Jamsos Tingkat Regional Wilayah Timur Tahun 2017 di Hotel Lombok Plaza tanggal 17 s.d 19 Mei 2017. Diselenggarakannya acara ini merupakan kebanggaan bagi Provinsi NTB khususnya Disnakertrans Prov. NTB karena telah mempercayakan Provinsi NTB sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan. Acara ini dihadiri oleh 16 Provinsi wilayah indonesia tengah dan timur dengan jumlah peserta mencapai 50 orang . Sebagai narasumber kabag PEP kemnaker RI dan sesditjen PHI dan Jamsos didampingi oelh Kabid PHI Disnakertrans Prov. NTB serta langsung dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, Drs. H. Wildan.
Persoalan Hubungan Industrial (HI) saat ini semakin kompleks. Berbagai tuntutan terkait dengan perlindungan pekerja dan kesejahteraan tidak hanya terbatas kepada masalah upah yang merupakan salah satu aspek yang sensitif di dalam hubungan kerja. Tetapi juga terkait dengan sistem jamsos, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan persoalan lainnya yang tidak jarang diikuti oleh demo para aktivis buruh yang menyuarakan atas nama pekerja.
Perangkat pemerintah yang mempunyai peran penting untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif adalah Mediator Hubungan Industrial. Mediator harus lebih proaktif dalam menangani unjuk rasa tanpa menunggu pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun surat tugas dari pimpinan.
Kalangan buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha melihatnya sebagai salah satu biaya produksi. Melihat berbagai kepentingan yang berbeda, pemahaman utuh mengenai sistem pengupahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beserta turunannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara buruh dan pengusaha.
Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan peraturan perundangan tentang pengupahan dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat ini perlu dikedepankan agar peraturan perundangan yang berlaku dapat tersampaikan dengan benar, disinilah diperlukan peran aktif pemerintah termasuk Mediator untuk melayani, mengawasi, dan menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam rangkaian kegiatan Ditjen PHI dan Jamsos, diadakan pula Bimbingan Teknis sistem pelaporan bidang hubungan industrial dan Jamsos tingkat regional Wilayah timur, yang diselenggarakan oleh Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, Setditjen PHI dan Jamsos dengan tujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman mengenai sistem pelaporan bagi para petugas penyusun laporan pusat dan daerah, selain itu dengan kegiatan ini menjadi salah satu promosi pariwisata Prov. NTB bagi provinsi lain. (bm_Nakertrans)