BP2MI Mataram : fasilitasi rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna dan keluarganya

Praya_ Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang menjadi PMI sejak sebelum berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan sampai nanti pulang kembali ke tanah air setelah selesai bekerja.
Pelindungan yang dilakukan terhadap pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, BP2MI Mataram menyelenggarakan kegiatan fasilitasi rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna dan keluarganya, Jumat 19 maret 2021.
Kegiatan ini berkerjasama dengan Pemerintah Daerah Lombok Tengah dan bertujuan memberikan pemeriksaan kesehatan sekaligus konseling kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna bermasalah yang mengalami sakit fisik dan kejadian traumatis akibat kekerasan selama bekerja keluar negeri.
Program rehabilitasi bertujuan untuk memotivasi, mendampingi, dan merawat Purna PMI Bermasalah dari trauma, stress, depresi, gangguan mental, dan gangguan kesehatan fisik. Program ini diawali dengan koordinasi antara pihak-pihak terkait pengajuan nama Purna PMI Bermasalah, penentuan narasumber dan lokasi rehabilitasi, penyiapan sarana dan prasarana.
Namun, kepulangan PMI selama bekerja di luar negeri tidak semuanya berhasil dan tidak sedikit yang mengalami berbagai masalah, diantaranya penganiayaan, pelecehan seksual, kecelakaan kerja, permasalahan hukum, gaji tidak dibayar dan PMI Purna yang mengalami permasalahan dalam kondisi sakit baik fisik maupun mental tentunya akan menjadi beban keluarga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah dalam sambutannya menekankan segala upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluargannya dalam mewujudkan pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja,selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum,ekonomi dan sosial.
Program rehabilitasi ini sangat menyentuh kepada masyarakat langsung karena tidak semua Purna PMI Bermasalah yang pulang berhasil dan sukses. Namun, terdapat Purna PMI Bermasalah pulang bermasalah karena kecelakaan kerja, sakit, perlakukan tidak manusiawi, stres, depresi, stroke, trauma, lumpuh dan penyakit psikis gangguan jiwa. Khusus penyakit gangguan jiwa, agar keluarga dapat melakukan pendampingan dalam seluruh aktivitasnya sehingga Purna PMI Bermasalah dapat termotivasi untuk hidup mandiri.
Di sisi lain kewajiban instansi terkait di daerah juga dapat memberikan perhatian terhadap Purna PMI Bermasalah, sehingga kedepannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan misalnya berupa pengobatan gratis.





