Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBerita Unit KerjaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›BPJAMSOSTEK Jamin Risiko Senilai Tak Terhingga, NTB Akan Usulkan Pergub Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

BPJAMSOSTEK Jamin Risiko Senilai Tak Terhingga, NTB Akan Usulkan Pergub Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

By bm_ nakertrans
10 Maret, 2020
741
0

Mataram – Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada Bangsa Indonesia melalui penambahan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK (sebelumnya BPJS Ketanagekerjaan) tanpa menaikkan nilai premi. BPJAMSOSTEK telah menjalankan program perlindungan sosial tenaga kerja ini, dengan mengambil alih pertanggungan risiko dengan nilai pertanggungan sampai tak terhingga.

Pemprov NTB sekaligus menginisiasi Pergub atau kebijakan lain sebagai turunannya, agar masyarakat NTB mendapatkan manfaat perlindungan dimaksud.

Inisiasi ini disampaikan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah melalui Asisten I Setda NTB, Baiq. Eva Nurcahyaningsih usai membuka kegiatan Sosialisasi PP 82 dan Paritrana yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK NTB di Hotel Golden Palace, Senin, 9 Maret 2020.

Hadir dalam kesempatan ini, Deny Yusyulian, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa. Adventus Edison Souhuwat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK  Cabang NTB. Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Ahyar, dan perwakilan kepala daerah dari kabupaten kota di NTB. serta stakeholders BPJAMSOSTEK NTB. Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2019 memberikan kado kepada Masyarakat Indonesia dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian oleh BPJAMSOSTEK.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk oleh Negara dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Risiko kerja dan kematian yang berdampak kepada timbulnya kemiskinan baru karena celaka atau meninggalnya tulang punggung keluarga disadari dapat menjadi beban Pemerintah sehingga perlunya perlindungan jaminan sosial tanpa terkecuali demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan terbitnya ketentuan terbaru ini ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat terbaru antara lain dijelaskan Deny Yusyulian, pertanggungan biaya pengobatan sampai tak terhingga. Sebelumnya maksimal biaya pengobatan ditanggung Rp20 juta. Pemberian gaji hingga 12 bulan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai gaji yang diterima dari perusahaan tempatnya bekerja.

Beasiswa untuk dua orang anak, dari TK-Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta yang sebelumnya hanya Rp12 juta. Santunan Kematian untuk ahli waris menjadi Rp 42.000.000 (dari sebelumnya hanya Rp 24 juta). “Hanya dengan Rp16.800 sebulan perorang. Pemerintah kabupaten/kota dapat mendaftarkan pekerja non ASNnya untuk mendapatkan manfaat penuh. Nanti saya akan sampaikan kepada pak gubernur,” demikian Deny.

BPJAMSOTEK juga mensosialisasikan Paritrana Award, penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang aktif mengcover perlindungan bagi Non-ASN, pegawai honorer, pegawai tidak tetap, dan pekerja rentan. Perlindungan terhadap segmen di atas inline dengan visi misi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian bagi masyarakat. Penghargaan kepada kepala daerah akan diberikan pada tahun 2021 mendatang.

Sementara Asisten I Setda NTB, Baiq. Eva Nurcahyaningsih mewakili pemerintah Provinsi NTB mengaku senang atas penghargaan yang diberikan pemerintah melalui BPJAMSOSTEK. Karena besarnya manfaat perlindungan sosial ini, ia berencana mengusulkan Pergub, atau setidaknya surat edaran untuk mendorong seluruh stakeholders mengambil manfaat ini. “Hanya Rp16.800 perorang perbulan. Tidak sampai satu bungkus rokok. Karena itu, nanti kita koordinasi sama Dinas Nakertrans, setidaknya ada edaran dari Pak Gubernur agar masyarakat dan pekerja di NTB mendapatkan manfaat ini. Jika semua terlindung BPJAMSOSTEK, kemiskinan karena kecelakaan kerja dapat ditekan,” ujarnya. Pemerintah daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten kota juga turut mendukung mensukseskan program Paritrana Award.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB