BPJS Ketenagakerjaan Susun Program Perlindungan untuk TKI

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, tengah melakukan kajian terkait program perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal tersebut dilakukan, lataran hingga saat ini hingga belum ada program perlindungan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para TKI yang bekerja di luar negeri.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Krishna Syarif mengatakan, untuk program perlindungan TKI, pihaknya masih melakukan penyusunan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sekarang kami lagi menyusun dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri. Semua masih dalam proses, bagaimana kami bisa hadir di setiap wilayah negara bersangkutan untuk memberikan perlindungan sepenuhnya,” kata Krishna di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Krishna mencontohkan kejadian kasus kecelakaan kerja hingga penganiayaan TKI saat ini belum tertangani dengan baik oleh instansi resmi pemerintah. Dengan itu BPJS Ketenagakerjaan berinisiatif ingin memberikan program jaminan ketanagakerjaan bagi TKI.
“Mungkin selama ini TKI kurang ter-cover. Sekarang kami fokus ke manfaat yang ada di BPJS,” katanya.
Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan pendekatan ke beberapa negara yang memperkerjakan TKI dalam jumlah yang besar untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan TKI.
Saat ini BPJS tengah mendata TKI yang berkerja di wilayah Asia, seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Hongkong. (bm_Nakertrans)