Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

  • May Day 2026 NTB: Gubernur Tegaskan Perda Partisipatif, Pengawasan Kuat dan Perlindungan PMI sampai Keluarganya

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›BPK RI uji petik Evaluasi Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan di NTB

BPK RI uji petik Evaluasi Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan di NTB

By ppid user
14 Oktober, 2024
585
0

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., memaparkan kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada agenda uji petik Evaluasi Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di ruang rapat Disnakertrans Provinsi NTB, Senin (14/10/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan dari BPK ini bertujuan untuk menilai langkah-langkah Disnakertrans dalam pengawasan ketenagakerjaan serta peningkatan kinerja dan validitas data.

Dalam kesempatan tersebut, Aryadi menegaskan pentingnya data yang akurat sebagai dasar perencanaan pengawasan. Ia menyebutkan bahwa kurangnya data valid sering menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan.

“Kita sering menghadapi masalah karena kurangnya data dan informasi yang memadai. Padahal, dengan data yang tepat, segala sesuatu bisa lebih mudah diselesaikan. Karena itu penting membangun sistem informasi ketenagakerjaan yang andal untuk memudahkan pengambilan keputusan di berbagai level pengawasan,” ujar Aryadi.

Selain itu, Aryadi juga menyoroti tantangan internal terkait koordinasi antarunit di Disnakertrans. Ia menegaskan bahwa diperlukan sinergi yang lebih baik antar bidang untuk memastikan program-program yang direncanakan bisa berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.

Disnakertrans Provinsi NTB sendiri memiliki lima bidang utama yang terlibat dalam pengawasan ketenagakerjaan, yaitu Bidang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Bidang Transmigrasi.

Salah satu bidang yang menjadi perhatian utama adalah penempatan tenaga kerja, khususnya terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, peran pengawas ketenagakerjaan semakin strategis dalam memastikan prosedur rekrutmen berjalan sesuai ketentuan.

Aryadi mengungkapkan hingga saat ini, Disnakertrans NTB bekerja sama dengan Polda NTB telah menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penempatan non prosedural.

“Penanganan PMI ini memang tidak mudah, terutama karena sering terjadi masalah administrasi, namun kami terus berupaya memperkuat pengawasan. Sebagai bentuk peningkatan kompetensi, para pengawas dilatih menjadi saksi ahli di pengadilan,” jelas Aryadi.

Ia menambahkan bahwa peran Disnakertrans dalam menangani kasus-kasus PMI sangat krusial, terutama dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan para pekerja migran mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sayangnya Aryadi mengakui bahwa jumlah pengawas di NTB masih sangat terbatas. Ia menyebutkan bahwa saat ini Disnakertrans hanya memiliki 17 orang pegawai yang terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan.

“Dengan jumlah yang terbatas ini, mereka harus mengawasi lebih dari 18.056 perusahaan yang ada di Provinsi NTB, termasuk 222 kantor cabang perusahaan penempatan PMI di NTB, serta 13 kantor pusat,” ungkapnya.

Aryadi menekankan bahwa ini merupakan tantangan besar. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, sejak 2021 Pemprov NTB telah mewajibkan perusahaan penempatan PMI memiliki kantor cabang di NTB. Dengan adanya kantor cabang di NTB, Disnakertrans dapat lebih mudah memantau aktivitas perusahaan dan mengurangi kasus pelanggaran.

“Langkah ini diambil agar pengawasan lebih efektif, terutama untuk menekan angka pelanggaran,” tambah Aryadi.

Aryadi juga menyoroti keberhasilan program PePaDu Plus, yang tidak hanya memberikan pelatihan tetapi juga pendampingan wirausaha untuk membantu lulusan mandiri secara ekonomi. Program ini telah mendapat penghargaan Top Inovasi Terpuji Nasional dari KemenPANRB Tahun 2023 dan dikaji oleh Tim BPKP pusat untuk dijadikan model tata kelola pemerintah yang baik.

“Dalam tiga tahun pelaksanaannya, program ini berhasil menyerap 80-90% lulusan ke dunia kerja, meningkat dari sebelumnya yang hanya 20%, berkat kolaborasi dengan dunia usaha dan industri,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tentang revitalisasi pelatihan vokasi, kolaborasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga para lulusan memiliki keterampilan yang relevan.

Selain itu, Perpres Nomor 23 mendorong perusahaan untuk melaporkan informasi lowongan kerja dan jabatan yang tersedia, sehingga Disnakertrans bisa menyiapkan pelatihan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Disnakertrans juga telah membina bursa kerja khusus di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi. Kerja sama ini ditujukan untuk menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri, dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran di kalangan lulusan SMK yang seringkali kurang terserap oleh pasar kerja.

“Disnakertrans NTB juga terus memperbanyak job fair dan pelatihan vokasi, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan seperti Universitas Mataram untuk mengadakan job fair guna memberikan informasi peluang kerja baik di dalam maupun luar negeri,” ungkap Aryadi.

Namun, Aryadi juga mengakui bahwa masih ada tantangan besar dalam pengawasan terhadap lembaga pelatihan yang ada di NTB. Ia menyebutkan bahwa beberapa lembaga pelatihan menyalahgunakan izin mereka dengan tidak hanya melatih, tetapi juga mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.

“Disnakertrans NTB telah mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan 5 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat dalam penyalahgunaan rekrutmen penempatan PMI,” ungkap Aryadi.

Disnakertrans akan terus memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini tidak melanggar hukum dan benar-benar memberikan pelatihan yang berkualitas kepada tenaga kerja.

Di akhir paparannya, Aryadi menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengawas, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dalam menegakkan norma ketenagakerjaan.

Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, Disnakertrans Provinsi NTB berhasil meraih Paritrana Award 2024 yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya NTB dalam menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi terkait hak-hak pekerja, terutama jaminan sosial.

“Pengawas ketenagakerjaan adalah ujung tombak dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan di lapangan. Oleh karena itu, mereka harus didukung dengan pelatihan dan peningkatan kapasitas yang memadai agar mampu bekerja lebih efektif,” pungkas Aryadi

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB