Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • Atasi Masalah Transmigrasi, Disnakertrans ajak kedepankan pendekatan persuasif.

  • TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

  • Dokter hyperkes untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja & kecelakaan kerja.

  • Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

  • Kadisnakertrans NTB ingatkan Asosiasi & P3MI agar taat asas.

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Cairkan Rp.143 juta, Disnakertrans ingatkan CPMI ikuti prosedur, agar tak jadi korban.

Cairkan Rp.143 juta, Disnakertrans ingatkan CPMI ikuti prosedur, agar tak jadi korban.

By ppid user
24 Agustus, 2023
350
0

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencairkan Deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama  sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan tersebut yang gagal memberangkatkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan  tahun 2018 lalu.

Deposito yang dicairkan sebesar Rp. 143.000.000  kemudian diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian dengan besaran sesuai dengan bukti diberikan para CPMI, berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Kamis ( 24/8/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kemnaker RI, dan semua pihak yang terkait. 

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah yang sudah menunjukkan kasih sayang kepada masyarakat kami dengan membantu menyelesaikan kasus ini,” ujarnya. 

Aryadi mengungkapkan kepada masyarakat, inilah alasannya kenapa pemerintah selalu keras dalam menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur. 

“Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang dan memberatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat tidak terjerat menjadi korban penipuan dan perdagangan orang,” tuturnya. 

Apalagi dengan telah dibukanya moratorium penempatan ke Timur Tengah, ini merupakan moment yang tepat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar jangan lagi bekerja tanpa informasi yang jelas dan akurat. 

“Bagi para CPMI harap menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan orang terdekat agar selalu mengikuti prosedur yang ada dan berangkat secara prosedural. Pemerintah membuat peraturan memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus,” tegas Aryadi.

Aryadi mengingatkan bahwa berdasarkan UU terbaru yaitu UU No. 18 Tahun 2017, perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans. Selain itu, maka dapat dipastikan itu adalah oknum/calo yang akan memberangkatkan CPMI dengan jalur non prosedural. 

“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat Bapak/dan Ibu untuk bekerja secara nonprocedural,” tutupnya. 

Sementara itu Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, S.E mengapresiasi Disnakertrans Provinsi NTB yang mengawal dengan baik kasus ini hingga terselesaikan. Ia juga turut mengapresiasi para korban yang bersabar menunggu dan bekerjasama menyelesaikan masalah ini. 

“Memang memakan waktu cukup lama hingga 4 tahun baru terselesaikan. Tapi inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Terima kasih atas kesabaran Bapak/Ibu dalam menanti selama ini,” ucap Ali. 

Biaya deposito penempatan sebesar 143 juta ini akan diserahkan kepada 9 orang CPMI dengan nominal sesuai tuntutan masing-masing.

“Pesan kami kepada 9 orang CPMI dan keluarga agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan lagi bekerja tanpa diimbangi dengan informasi yang jelas dan akurat. Semua syarat terkait dengan pekerjaan di negara penempatan serta kontrak kerja harus lebih diperhatikan,” imbaunya

Meski begitu Ali menyebutkan bahwa kasus ini jangan menjadi penyebab matinya semangat untuk bekerja keluar negeri. Terlebih peluang bekerja di luar negeri saat ini sangat banyak. 

“Bapak/ibu hanya harus lebih berhati-hati lagi ke depannya. Peluang kerja ke luar negeri yang sangat banyak ini silahkan dimanfaatkan dengan baik. Tetapi perlu lebih selektif memilih sesuai dengan skill dan kemampuan, serta ingat untuk selalu berangkat secara prosedural,” pungkasnya.

Mantan Kepala Cabang PT. Yonasindo Intra Pratama, Pak Wayan, yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kemnaker RI dan Disnakertrans Provinsi NTB yang sudah membantu menyelesaikan kasus ini. 

“Ini merupakan saat yang berbahagia karena akhirnya setelah 4 Tahun dan 27 tahap, kasus ini dapat terselesaikan juga dan uang korban dapat kembali,” ujar Wayan.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB