Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Cegah Kasus Naker, Para Pengawas diminta perkuat Upaya Preventif & Penegakan hukum 

Cegah Kasus Naker, Para Pengawas diminta perkuat Upaya Preventif & Penegakan hukum 

By bm_ nakertrans
27 November, 2022
2560
0

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH meminta kepada para pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan K3  untuk terus memaksimalkan upaya-upaya preventif diikuti penegakan hukum yang tegas untuk mencegah berulangnya kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat atau para pekerja dan keluarganya.

“Esensi pengawasan adalah memberikan pembinaan dan pengendalian atau perlindungan terhadap seluruh aspek  ketenagakerjaan,” ungkap mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu, dihadapan seluruh Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan saat membuka Rapat  Evaluasi dan monitoring pelaksanaan pengawasan terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan tahun 2022, dan penyusunan rencana kerja tahun 2023  di Hotel Vila Ombak Gili Terawangan Jumat-Sabtu (25 – 26/11 – 2022).

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus dimulai dari saat sebelum bekerja atau pra penempatan. Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja,  termasuk etos kerja dan lain-lain.  Demikian juga terhadap perusahaan perlu pendekatan pembinaan, terutama terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. 

“Perusahaan harus tahu apa saja kewajibannya. Misalnya terkait dengan penyiapan tenaga kerja kompeten, sejatinya ada tanggung jawab sosial perusahaan untuk menyiapkan SDM lokal disekitar perusahaan sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk bisa direkrut menjadi pekerja di perusahaan tersebut.  Ini merupakan  bagian dari fungsi pengawasan, disamping menegakkan norma norma lainnya di perusahaan,” jelas Aryadi. 

Bila upaya preventif sudah maksimal dilakukan, Aryadi menyebut bahwa aspek pengawasan yang tidak kalah pentingnya dilakukan oleh para pengawas adalah penegakan hukum.

“Jika selama ini kita telah maksimal melakukan pendekatan preventif: melakukan pembinaan, instrumennya kita benahi, aturannya kita lengkapi, SOPnya kita benarkan, maka langkah selanjutnya, bagi yang masih saja nakal, melakukan pelanggaran, bahkan kejahatan, harus dilakukan penegakan hukum yang tegas. Ini demi perlindungan masyarakat kita,” tegas Aryadi. 

Untuk proses penegakan hukum ketenagakerjaan, mantan kadis Kominfotik NTB ini menyebut ada dua cara yang dapat ditempuh sebagaimana Pasal 78 UU No. 18 Tahun 2017. Pertama kalau kasus kejahatan/pidana dilaporkan ke polisi, maka polisi yang menangani, sementara aparat disnaker wajib mem-back up, misalnya menjadi saksi ahli. Kedua, penyidik PNS juga bisa melakukan proses penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya. 

“Kita harus memberdayakan pengawas penyidik PNS ini. Sebagai bentuk upaya dan komitmen kita untuk melindungi masyarakat sekaligus dalam mencegah PMI Non-Prosedural untuk mewujudkan NTB Zero Unprosedural PMI,” tegasnya. 

Karena itu, Disnakertrans telah meluncurkan program klinik konsultasi Ketenagakerjaan mobile yang berkolaborasi dengan pejabat pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan dan mediator termasuk menyertakan BPJamsostek untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Kunci dari keberhasilan kinerja birokrasi ada di koordinasi dan kolaborasi. Karena itu ego sektoral harus dikesampingkan,” ucap Gde. 

Ia juga menyebut bahwa aspek perlindungan terhadap tenaga kerja berpengaruh terhadap perbaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK). Berdasarkan rilis berita BPS bulan Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB sebesar 2,89% dari angkatan kerja sebesar 2,80 juta, berhasil diturunkan 0,3% dibandingkan bulan Agustus 2021 yang nilainya 3,01% dari jumlah angkatan kerja 2,78 juta orang. Padahal dilihat dari jumlah angkatan kerja, terdapat penambahan angkatan kerja baru sebanyak 59 ribu orang

“Ini merupakan prestasi kita bersama, karena angka pengangguran terbuka merupakan salah satu indikator untuk melihat bagaimana kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan bisa berjalan efektif dan efisien,” ungkap Aryadi.

Semakin sedikit pengangguran, maka semakin banyak masyarakat yang terserap ke dunia kerja. Semakin banyak masyarakat bekerja maka akan semakin meningkat jumlah peserta jamsostek. Artinya semakin sedikit pengangguran semakin banyak masyarakat yang terjamin perlindungan sosialnya. 

Karena itu ia meminta agar semua pihak yang terkait dapat bekerja sama dengan baik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang ketenegakerjaan. Ia berharap kerjasama antara Disnakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang perlindungan tenaga kerja dapat terus diperkuat. 

Terakhir Aryadi menghimbau agar pengawasan bekerja berdasarkan pedoman 3E1T. Efektif, Efisien, Ekonomis, dan Taat Asas.

“Saya minta Pengawas bekerja berpedoman dengan 3E1T. Efektif menyangkut standar dan kewenangan. Efisien menyangkut waktu dan input output. Ekonomis menyangkut dampaknya ke masyarakat terhadap kondisi perekonomian negara. Yang terakhir taat asas, yaitu tidak boleh melanggar hukum,” tutup Aryadi.

Sementara itu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua Barat, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengungkapkan bahwa Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat penting dan vital bagi BPJS untuk melakukan perluasan cakupan kepesertaan BPJS jamsostek. Dengan adanya kerjasama yang baik antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, banyak hal yang tercapai di tahun 2022 ini. Seperti adanya inisiasi penggunaan DBHCHT utk perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau, NTB merupakan Provinsi pertama yang melakukan hal ini, sekarang menjadi percontohan dan sedang dilakukan di provinsi-provinsi lain. 

Dengan dimasukkannya program ini yang ke dalam usulan penggunaan anggaran daerah sebagai bentuk kepedulian Disnakertrans Provinsi NTB terhadap pekerja rentan, semoga dapat lahir suatu kebijakan nasional untuk jaminan perlindungan tenaga kerja rentan yang lebih baik ke depannya,” harap Kuncoro

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa untuk cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di segmen penerima upah di NTB sudah cukup baik, yaitu sebesar 75%. Sementara segmen bukan penerima upah atau sektor informal yang selama ini mendominasi cakupannya 4,17%. Sehingga total cakupan kepesertaan seluruh ketenagakerjaan di NTB 33,5%. Hal ini menjadi PR untuk Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kerja sama yang lain yaitu adanya realisasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tahun 2021, yang dapat merealisasikan iuran sebesar Rp 480juta. Angka ini 2x lipat dengan angka penyerahan.

Kuncoro juga mengapresiasi dukungan pemerintah atas terbitnya Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk pegawai non ASN dan peserta program pemagangan. Juga telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran, menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program perlindungan atau pemberian JAMSOSTEK bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, peternak dan buruh dan terkait CSR untuk perusahaan berkala besar bagi sektor informal

Ia berharap di tahun 2023 tetap dapat menjalin hubungan yang baik sehingga kita semua dapat mengawal produk hukum yang sudah dan akan terbit terkait dengan pelaksanaan perlindungan pekerja di sektor-sektor yang belum mendapatkan perlindungan.

“Dengan dukungan Pemda dan adanya Perda, semoga tahun depan cakupan kepesertaan BPJamsostek di NTB dapat mencapai 50%,” tutupnya.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB