Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Kukuhkan Sinergi Penempatan Tenaga Kerja Bersama Dunia Usaha Melalui Business Matching 2025

  • Sambut HUT ke-80 RI, Disnakertrans NTB dan UMMAT Siapkan Job Fair Kolaboratif

  • Kantor Disnakertrans NTB Terendam Banjir, Gubernur dan Wagub Tinjau Langsung Kerusakan

  • Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

  • Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Cegah Pemberangkatan Non Prosedural, Disnakertrans Ajak AP2TKI Tingkatkan Pembinaan.

Cegah Pemberangkatan Non Prosedural, Disnakertrans Ajak AP2TKI Tingkatkan Pembinaan.

By bm_ nakertrans
14 April, 2022
1069
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH
mengingatkan pentingnya penguatan kolaborasi dan sinergi antara Asosiasi Pengelola Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (AP2TKI) dengan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sekaligus mewujudkan program Zero Unprosedural PMI.

“Mohon kerjasama yang baik antara Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota dan AP2TKI dalam menyiapkan CPMI yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja luar negeri,” ujar mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB ini saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan DPD AP2TKI NTB di Kantor BLKLN Lombok Mandiri di Banyumulek Lombok Barat, Selasa malam (12/4/2022).

Ia menyampaikan selamat kepada pengurus DPD AP2TKI periode ke II yang terpilih dan berharap ke depannya agar selalu bersinergi/ berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-NTB dalam upaya menyiapkan CPMI yang kompeten. Tak lupa juga Gede mengucapkan terima kasih kepada Ketua APJATI sekaligus Pengelola BLKLN Lombok Mandiri yang telah berkontribusi besar dalam menyiapkan CPMI kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja luar negeri.

“LPKS di Provinsi NTB tumbuh seperti jamur di musim hujan, ada sekitar 328 LPKS yang memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota. Namun, hanya 225 yang sudah terakreditasi. Ada 48 BLK komunitas yang sudah berdiri di NTB dan hanya 25 sudah terakreditasi. Jadi, masih banyak LPKS dan BLK komunitas yang perlu ditertibkan,” jelas Gede

Pada kesempatan itu, Gede menjelaskan ada temuan kasus LPKS yang justru ikut merekrut CPMI secara non prosedural. LPKS tersebut mengeluarkan sertifikat pelatihan tanpa melakukan pelatihan. Jadi, peserta cukup menyerahkan uang dan foto, kemudian terbit sertifikat seperti yang dikeluarkan oleh BNSP. ” Hal hal seperti inilah yang sedang kami tertibkan, dan kami minta keterlibatan dari Asosiasi bersama stakeholder terkait lainnya untuk mengintensifkan pembinaaan dan juga pengawasan,” ungkapnya.

Kaitan MoU dengan Malaysia, Mantan Kepala Dinas Kominfotik NTB memaparkan satu-satunya daerah yang mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI agar segera membuka penempatan ke Negara Malaysia adalah Provinsi NTB. Ada 2 aspek yang menjadi fokus pemerintah, yaitu gaji/upah dan perlindungan. Seluruh CPMI yang berangkat harus melalui jalur prosedural dan mulai menerapkan UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pra penempatan, saat penempatan dan pasca penempatan.

Berdasarkan penjelasan yang ada di MoU tersebut, CPMI yang bekerja di Malaysia boleh menggunakan alat komunikasi, paspor tidak boleh ditahan dan bagi yang bekerja di sektor informal tidak boleh bekerja di keluarga yang anggotanya melebihi 6 orang. Proses penempatan harus melalui satu kamar agar yang berangkat benar-benar ada perlindungan. Untuk penempatan Malaysia, Disnakertrans Prov. NTB sedang menunggu penunjuk teknis dari Kemnaker RI.

“Kami mengajak kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bekerja sama dengan asosiasi dan stake holders terkait, sehingga informasi terkait pasar kerja luar negeri dan menjadi PMI yang sukses harus benar-benar diboomingkan, diseminasikan dan ditularkan sampai ke tingkat desa. Sehingga tidak terjebak iming-iming calo dan mafia,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AP2TKI, Hj. Lolynda Usman, SE, MH menyampaikan Hj. Siti Islamiah sebagai Ketua DPD AP2TKI Provinsi NTB Periode II masa bhakti tahun 2022-2027 yang disahkan dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengelola Pelatihan TKI (DPP AP2TKI) Nomor: 021/NTB/DPD/AP2TKI/4/2022 tentang Pengangkatan Dewan Pengurus Dewan Daerah Pengelola Pelatihan TKI NTB Masa Bhakti Tahun 2022-2027.

Foto : Kadisnakertrans bersama jajaran AP2TKI Periode II masa bhakti tahun 2022-2027

“Sesuai hasil rapat dari kawan-kawan BLKLN yang ada di NTB, maka disepakati Hj. Siti Islamiah yang menjadi ketua,” jelas Ketua Umum AP2TKI.

Ketua Umum AP2TKI menjelaskan tugas dan fungsi sebagaimana porsinya, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Kabupaten/Kota. AP2TKI berharap bisa menciptakan anak-anak NTB yang kompeten. Jadi, tidak ada satupun CPMI yang bekerja di luar negeri tanpa kompetensi. Ke depannya, AP2TKI ingin membuat sistem online dan terpantau, sehingga terdata dengan baik peserta yang lulus dan kompeten dalam bekerja.

Ketua Umum DPP AP2TKI : Hj. Lolynda Usman, SE, MH.

“AP2TKI kurang lebih sudah berumur 32 tahun. Di NTB sudah periode yg ke II artinya mencapai 10 tahun, tetapi sempat terhenti karena pandemi kemarin. Sehingga ke depannya bisa kembali normal dan para peserta pelatihan ini bisa segera ditempatkan,” ujar Hj. Lolynda Usman, SE, MH.

Lolynda juga berharap AP2TKI Prov. NTB memberikan laporan hasil kegiatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB per enam bulan sekali terkait data sertifikasi. Selain itu, pengurus AP2TKI perlu melakukan pendekatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan informasi terkait jumlah BLKLN atau LPKLN yang mendapatkan izin. Perlunya sinkronisasi data antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UP3 dan AP2TKI.

“Jadi, AP2TKI dapat memantau dan mengarahkan BLKLN atau LPKLN untuk menjadi anggota, sehingga bisa mempertanggungjawabkan kompetensi dari lulusannya,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB