Cegah PMI Non Prosedural, Disnakertrans Prov. NTB Gelar Rakor Dengan Kab/Kota
Mataram_Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah memimpin rapat secara virtual dalam rangka mencegah dan mengurangi Pekerja Migran Indoneisa nonprosedural di Provinsi NTB. Selasa, 15/12/ 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Disnakertrans Prov. NTB bersama Kab/Kota Se-NTB, Imigrasi Mataram, UPT BP2MI, serta stakeholder terkait. Point penting dari kegiatan ini adalah bagaimana menghadirkan strategi yang baik agar angka-angka PMI nonprosedural bisa ditangani dan dihadapi secara bersama, dengan pembagian peran, tugas dan fungsi antara Kemnaker, BP2MI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota serta Pemerintah Desa.
Selama ini negara selalu menjadi pemadam kebakaran, hal ini disebabkan karena para PMI yang berangkat secara nonprosedural otomatis berada di luar radar pelindungan negara. Jika ada masalah, barulah mereka melapor perwakilan di luar negeri, setelah itu barulah negara bertindak. Ujar ibu Rohmi
“Pangkal permasalahannya dimulai sejak sebelum PMI tersebut berangkat. PMI ilegal itu tidak punya uang dari rumah, dia hanya ingin bekerja. Di situlah para calo bergerak untuk mengiming-imingi orang-orang desa. Para sindikat itu menalangi biaya yang dibutuhkan dengan cara meminjam KUR ke bank dan dipinjamkan lagi ke PMI dengan bunga yang berkali lipat. Jadi nanti gaji PMI awalnya harus dipotong untuk membayar hutang yang besar itu. Inilah akar masalah munculnya PMI bermasalah, hingga depresi,” jelas ibu Rohmi, dalam sambutannya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dimana kini Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa memiliki peran dalam perlindungan PMI.
Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dimana sebelumnya hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Swasta.
Sementara itu, Kadis Nakertrans Prov. NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini juga mengamanatkan untuk melindungi PMI serta keluarganya agar terjamin pemenuhan haknya.
Wismaningsih menyebutkan adapun peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam tata kelola PMI diantaranya yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi CPMI, memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan sesudah bekerja dan menyediakan serta memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi.
“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI, mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat, mengurus kepulangan PMI dan membuat basis data PMI,” ujar Wismaningsih
Selanjutnya, Wismaningsih menuturkan untuk peran Pemerintah Tingkat Desa yakni menerima, memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi di bidang ketenagakerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI dan memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI.
“Pemerintah Desa juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada CPMI/PMI dan keluarganya,” katanya.
“Sebagai tindak lanjut konkret, akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Provinsi NTB, Kab/Kota serta stakeholder terkait pembagian tugas perlindungan PMI pada tanggal 18 Desember 2020 yang akan datang”. tutup Wismaningsih