Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

  • Dongkrak Daya Saing Pekerja Lokal, Disnakertrans NTB Buka Pelatihan Alat Berat Berbasis Sertifikasi Industri

  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Cegah PMI Non Prosedural, Disnakertrans Prov. NTB Gelar Rakor Dengan Kab/Kota

Cegah PMI Non Prosedural, Disnakertrans Prov. NTB Gelar Rakor Dengan Kab/Kota

By bm_ nakertrans
15 Desember, 2020
1162
0

Mataram_Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah memimpin rapat secara virtual dalam rangka mencegah dan mengurangi Pekerja Migran Indoneisa nonprosedural di Provinsi NTB. Selasa, 15/12/ 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Disnakertrans Prov. NTB bersama Kab/Kota Se-NTB, Imigrasi Mataram, UPT BP2MI, serta stakeholder terkait. Point penting dari kegiatan ini adalah bagaimana menghadirkan strategi yang baik agar angka-angka PMI nonprosedural bisa ditangani dan dihadapi secara bersama, dengan pembagian peran, tugas dan fungsi antara Kemnaker, BP2MI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota serta Pemerintah Desa.

Selama ini negara selalu menjadi pemadam kebakaran, hal ini disebabkan karena para PMI yang berangkat secara nonprosedural otomatis berada di luar radar pelindungan negara. Jika ada masalah, barulah mereka melapor  perwakilan di luar negeri, setelah itu barulah negara bertindak. Ujar ibu Rohmi

“Pangkal permasalahannya dimulai sejak sebelum PMI tersebut berangkat. PMI ilegal itu tidak punya uang dari rumah, dia hanya ingin bekerja. Di situlah para calo bergerak untuk mengiming-imingi orang-orang desa. Para sindikat itu menalangi biaya yang dibutuhkan dengan cara meminjam KUR ke bank dan dipinjamkan lagi ke PMI dengan bunga yang berkali lipat. Jadi nanti gaji PMI awalnya harus dipotong untuk membayar hutang yang besar itu. Inilah akar masalah munculnya PMI bermasalah, hingga depresi,” jelas ibu Rohmi, dalam sambutannya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dimana kini Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa memiliki peran dalam perlindungan PMI.

Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dimana sebelumnya hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Swasta.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Prov. NTB, Dra. T. Wismaningsih Drajadiah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini juga mengamanatkan untuk melindungi PMI serta keluarganya agar terjamin pemenuhan haknya.

Wismaningsih menyebutkan adapun peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam tata kelola PMI diantaranya yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi CPMI, memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan sesudah bekerja dan menyediakan serta memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi.

“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI, mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat, mengurus kepulangan PMI dan membuat basis data PMI,” ujar Wismaningsih

Selanjutnya, Wismaningsih menuturkan untuk peran Pemerintah Tingkat Desa yakni menerima, memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi di bidang ketenagakerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI dan memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI.

“Pemerintah Desa juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada CPMI/PMI dan keluarganya,” katanya.

“Sebagai tindak lanjut konkret, akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Provinsi NTB, Kab/Kota serta stakeholder terkait pembagian tugas perlindungan PMI pada tanggal 18 Desember 2020 yang akan datang”. tutup Wismaningsih

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB