Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Kadisnakertrans NTB Hadiri Peringatan HUT ke-44 Museum NTB Bertema “Memori Putih Abu-Abu”

  • Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

  • Kadisnakertrans NTB Sambut Kunjungan Kerja Menaker RI di NTB

  • Perkuat Kemitraan Penempatan PMI, Kadisnakertrans NTB Terima Kunjungan PT Bumi Agro Nusantara/FGV OSC Lombok

  • Awali Kepemimpinan, Kadisnakertrans NTB Lakukan Konsolidasi Awal dan Orientasi Kerja ke UPTD Strategis

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Cegah Unprosedural PMI, NTB Jadikan Desa & Posyandu sebagai Pusat Edukasi CPMI.

Cegah Unprosedural PMI, NTB Jadikan Desa & Posyandu sebagai Pusat Edukasi CPMI.

By bm_ nakertrans
2 November, 2021
692
0

Sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa, bersama private sektor, BUMN, Lembaga Pendidikan vokasi dan Pelatihan kerja serta stakeholder terkait akan mampu mewujudkan Zero Unprosedural Migran di NTB.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Ketenagakerjaan Provinsi NTB, bertajuk : “Sinergi & kolaborasi pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dan Desa bersama dunia industri dan Lembaga Pelatihan Kerja serta Lembaga Pendidikan Vokasi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) NTB. Sekaligus Garda terdepan dalam mewujudkan Program Zero Unprosedural Pekerja Migran Indonesia ( PMI),” di Hotel Grand Legi Mataram, senin (1/11-2021).

Dalam arahannya, Wagub menegaskan bahwa Desa dan dusun harus dijadikan basis pembangunan ketenagakerjaan, termasuk sebagai pusat informasi dan edukasi terkait penempatan pekerja migran indonesia di luar negeri secara prosedural.

Mengingat disetiap desa dan dusun sudah ada posyandu, yang setiap bulan secara rutin melaksanakan kegiatan, maka posyandu keluarga disetiap dusun tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat terkait prosedur dan informasi yang benar tentang bursa kerja luar negeri. Sehingga tidak ada lagi warga kita yang terjebak pada janji manis para calo dan tindak pidana perjualan orang (TPPO).

Kegiatan didesa dan disetiap posyandu keluarga tersebut, kata Wagub harus diisi juga dengan informasi yang masif terkait prosedur menjadi PMI yang sukses, menjadi CPMI yang kompeten dan wira usaha sukses.

“Jadi Revitalisasi Posyandu bisa menjadi wadah kita untuk mengedukasi masyarakat terkait pekerja Migran sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap mudah dan up-to-date”,ungkap Umi Rohmi sapaan akrabnya

Wagub menyampaikan keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam mewujudkan Zero Unprosedural Migran di NTB.

“Seluruh data kita itu terbuka akses kebutuhan tenaga kerja dari pihak yang terpercaya, satu pintu, karna keselamatan pekerja itu nomor 1 diatas segala-galanya”

Wagub berharap RAKERDA ini berjalan dengan efektif, dan memberikan tindak lanjut yang efektif sehingga seluruh stakeholder bisa bersinergi, berkolaborasi untuk merealisasikan cita-cita NTB Gemilang, Zero Unprosedural Mirgan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH dalam laporannya mengungkapkan Rakorda Ketenagakerjaan tahun ini melibatkan semua stakeholder terkait. Peserta Rakorda, selain para Pejabat Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK), BLK, BP2MI, Satgas Pemberantasan TPPO dan Asosiasi dunia usaha dan dunia industri.

Gde menjelaskan, Rakorda tahun ini fokus membahas 3 isu utama sebagai bahan penyusunan program kerja tahun 2022 mendatang.

Pertama, membahas upaya mewujudkan program zero uprosedural PMI dengan menempatkan desa dan kegiatan posyandu keluarga sebagai pusat informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pemberangkatan secara non prosedural. Menurut Aryadi hampir semua kasus yang menimpa PMI kita diluar negeri berawal dari hulu yaitu mereka yang berangkat secara ilegal. Rata-rata mereka diberangkatkan oleh jaringan sindikat dengan menggunakan paspor wisata, bahkan datanya dipalsukan, mereka berangkat dengan identitas sebagai Pengusaha. Setibanya di negara tujuan, misalnya Abudabhi, kemudian sesuai ketentuan di negara tersebut, mereka dibolehkan mengurus pisa kerja dan ijin tinggal, sehingga menjadi legal.

Modus seperti ini banyak terjadi, seperti vefio yang viral di medsos belakangan ini, ada belasan kasus yang menimpa PMI kita yang mulanya berangkat secara ilegal, kemudian setelah dinegara penempatan menjadi legal. Namun belum selesai kontrak dengan majikan, sudah melarikan diri, karena mendapat perlakuan buruk atau gaji tidak dibayarkan.
Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dari hulu, yakni desa dan dusun, tegas Aryadi.

Kedua, rakorda ini juga membahas program kolaborasi antar seluruh stakeholder meningkatkan IPK NTB. “Dari pertemuan ini nantinya kami berharap akan tersusun informasi peluang kerja di NTB dalam jangka menengah dan jangka panjang, berikut kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri. Okeh karena itu, pelibatan peran aktif asosiasi dunia industri dan LPK dalam menydin informasi pasar kerja ini, sangat penting sehingga terjadi link and match, tegas mantan kadis Kominfotik NTB itu.

Ketiga, rakorda ketenagakerjaan kali ini juga dimanfaatkan untuk merumuskan harmonisasi peraturan pelaksanaan perlindungan bagi tenega kerja dengan berlakunya undang -undang Cipta kerja. “Ada sejumlah Perda, Pergub dan petunjuk teknis yang perlu kita searaskan,” pungkas Gde.

Rakorda ketenagakerjaan yang akan berlangsung selama 2 hari kerja itu, dirangkaikan pula dengan sosialisasi Pergub tentang Jaminan Sosial bagi pekerja informal dari CSR, juga penyerahan penghargaan kepada sejumlah perusahaan dengan kategori zero accident, penerapan Prokes Pencegahan Covid- 19 dan Penghargaan SMK3 serta penyerahan santunan jamsostek bagi ahli waris PMI dan Pekerja rentan. (Tim@disnaker).

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB