Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans NTB Launching Klinik Layanan Konsultasi Ketenagakerjaan Mobile
Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif dimana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif. Hubungan yang melibatkan orang banyak ini selain perlu dibangun juga perlu dijaga.
Pemerintah NTB memiliki kepentingan yang besar untuk memastikan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan terhadap pekerja dan kehadiran perusahaan, sama penting dan strategisnya.
“Tidak ada perusahaan yang maju dan menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi bangsa tanpa tersedianya pekerja atau SDM yang kompeten dan terlindungi hak-haknya. Sebaliknya tidak akan ada peluang kerja bagi masyarakat, tanpa ada perusahaan yang bisa menyerap pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat membuka Bimbingan Teknis Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah Tahun 2022, sekaligus Launching Klinik Layanan Konsultasi Ketenakerjaan Mobile, di Hotel Lombok Astoria, Kamis (15/9/2022).
Bimtek yang dihadiri oleh 50 peserta dari 25 perusahaan yang ada di 5 kabupaten/kota se-Pulau Lombok sangat strategis, karena tidak hanya penyelenggaraan bimtek dan klinik konsultasi mobile, tetapi juga penyerahan penganugerahan LKS Bipartit, serta penyerahan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk penerima manfaat keanggotaan jaminan perlindungan sosial.
Adapun Penerima LKS Bipartit Award diraih oleh PT. PLN (Persero) UIW NTB sebagai Juara 1, PT. Lombok Golf Kosaido sebagai Juara 2, dan PT. Matahari Department Store sebagai Juara.
Pemberian santunan kepada peserta Perisai Maju Bersama atas nama Muhamad Satriawan, ahli waris menerima manfaat sebesar 154 juta rupiah yang terdiri dari 70 juta rupiah untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 84 juta rupiah untuk beasiswa sampai perguruan tinggi.
“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku hubungan industrial antara pemimpin perusahaan dengan pekerja tentang hak dan kewajiban,” ungkap Gede.
Sesuai ketentuan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, baik berbentuk JKK, JKM, JHT, JKP dan Jamkes. Jadi, pemberi kerja dan pekerja sama-sama berkoordinasi dalam memajukan perusahaan. Semua pekerja pada prinsipnya berhak mendapat perlindungan. Perlindungan disini tidak hanya dalam bentuk asuransi, tetapi juga bagaimana perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.
“Jika hak dan kewajiban tersebut terpenuhi oleh pemberi kerja dan penerima kerja, maka akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan nantinya akan berkontribusi dalam menciptakan kesempatan kerja (peluang kerja baru) bagi warga di sekitar perusahaan,” terang mantan irbansus pada inspektorat NTB itu.
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya sebagai pembantu Gubernur akan terus bekerja memastikan seluruh hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha seimbang dan semuanya terlindungi sehingga tidak terjadi perselisihan. Kasus hubungan industrial seharusnya diselesaikan sejak dini. Jadi, perlu dilakukan langkah preventif sehingga tidak perlu sampai ke persidangan yang akan menyita waktu dan dana yang tidak sedikit.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Gede melaunching Klinik Konsultasi Ketenagakerjaan Mobile. Di dalam mobil klinik konsultasi ketenagakerjaan itu, terang Gede akan ditugaskan tim terpadu yang terdiri dari pejabat pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan dan mediator termasuk menyertakan BPJamsostek untuk rutin turun ke perusahaan dan badan usaha untuk memberikan pembinaan sekaligus asistensi kepada pengusaha dan juga para pekerja, termasuk bagaimana menerapkan Sistem Manajemen K3 dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan harmonis.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melakukan upaya-upaya preventif guna menghindari sengketa hubungan industrial yang merugikan kita semua. Banyak sekali selama ini kasus perselisihan yang sebenarnya sederhana tapi penyelesaiannya jadi kompleks karena tidak ada pemahaman hubungan yang baik. Karena itu Disnakertrans melalui klinik ini akan turun langsung mengevaluasi hubungan pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Gede berharap kepesertaan Jamsostek terus meningkat. Pengusaha yang tidak ikut program Jamsostek akan rugi, karena jika ada masalah ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, negara tidak bisa hadir melindungi dan pengusaha sudah pasti akan dituntut untuk mencover semua biaya pengobatan kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjanya.
“Dengan mengikuti program perlindungan sosial dari BPJamsostek, jika terjadi musibah kecelakaan kerja, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali, karena itu akan ditanggung secara sepenuhnya oleh Jamsostek,” ungkapnya.
Selain itu, menjadi peserta aktif Jamsostek akan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Potensi penerima BSU di NTB sebanyak 141.190 orang pekerja dan sedang proses verifikasi oleh pusat. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, pada tahap 1 sudah terverifikasi sebanyak 29.916 orang dan sedang dalam proses transfer ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan pencairan tahap 2 dan tahap 3.
Data angkatan kerja di NTB Februari 2022 sebanyak 2,78 juta orang. Penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 2,02 juta orang (75,67 persen), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 650,23 ribu orang (24,33 persen). Data penerima BSU masih jauh dari jumlah pekerja formal. Artinya masih banyak pekerja di perusahaan yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan sehingga belum mendapatkan BSU. “Melalui kegiatan ini kami berharap kepesertaan BPJamsostek di perusahaan terus meningkat. Kalau seluruh pekerja sudah tercover dalam jamsos maupun perlindungan kesehatan, tentu kalau ada resiko dan masalah, ini akan sangat meringankan perusahaan. Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang yang besar untuk mengatasi resiko yang terjadi karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Gede.