Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›CPMI diminta Manfaatkan AKAD/AKL, Peluang Kerja Luar Negeri Masih Tutup.

CPMI diminta Manfaatkan AKAD/AKL, Peluang Kerja Luar Negeri Masih Tutup.

By bm_ nakertrans
30 Juli, 2021
1994
0

Pandemi membuat sektor industri terpuruk dan sektor pariwisata adalah sektor yang paling terdampak. Bahkan 70% hotel tidak beroperasi selama pandemi. Semua negara untuk sementara waktu masih menutup akses penempatan angkatan kerja antar Negara (AKAN) karena pandemi Covid 19.

Mengingat penempatan kerja di luar negeri masih tutup, maka satu-satunya kesempatan bekerja yang masih terbuka dan berpeluang adalah program AKAD (Antar Kerja Antar Daerah) dan AKL (antar kerja lokal).

“Kesempatan ini sangat bagus untuk dimanfaatkan oleh para pencari kerja. Seperti penempatan AKAD untuk sektor perkebunan Sawit yang ada di provinsi di Pulau Kalimantan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos,MH saat membuka Kegiatan Penguatan Kapasitas Tenaga Kerja AKAD Dirjen. Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan Disnakertrans Prov. NTB Tahun Anggaran 2021 di Hotel Jayakarta, Kamis 29 Juli 2021.

Ia menyebut untuk saat ini Malaysia masih tutup untuk menerima pekerja di sektor perkebunan. “Bahkan besok ini akan ada pesawat charter yang akan memulangkan para pekerja kelapa sawit dari Perusahaan Sime Darby Plantation Malaysia sebanyak 147 orang. Karena para pekerja ini telah berakhir masa kontrak kerjanya,” tegas mantan Kadis Kominfotik Provinsi NTB itu.

Karena itu, Kadisnakertrans kembali menekankan agar masyarakat lebih hati-hati dan waspada bila menerima informasi terkait kesempatan kerja luar negeri ini. Terlebih disampaikan oleh para calo dengan iming-iming yang menggiurkan. “Saya tegaskan, untuk sementara waktu, belum ada pengiriman dan penempatan kerja baru di luar negeri”, tegasnya.

Lebih lanjut, Aryadi juga menyampaikan tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri non procedural rawan untuk terlantar dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, seperti menjadi korban human traficking, mendapat kekerasan fisik/mental, bekerja melebihi jam kerja dan bahkan tidak menerima gaji.

Sebaliknya Aryadi menyebut bahwa tenaga kerja atau PMI yang berangkat sesuai prosedur, banyak pula yang sukses, baik di luar negeri maupun dalam negeri. “Banyak diantara mantan PMI, setelah pulang, mereka sukses menjadi wirausaha mandiri. Inilah yang harus dicontoh,” terangnya

Mantan Irbansus Inspektorat Prov. NTB menjabarkan ada hal-hal yang perlu diketahui sebelum bekerja sebagai pekerja migran. Pertama, adalah informasi kesempatan kerja/pasar kerja. Apakah job yang ditawarkan ada atau tidak?. Kemudian akses informasi harus tersebar luas ke masyarakat, baik dari pemerintah maupun perusahaan. “Jadi, harus ada informasi yang jelas dari daerah atau negara penempatan”, ungkapnya.

Kedua, perusahaan harus memiliki surat izin perekrutan (SIP) terutama perusahaan penempatan Pekerja Migran di luar negeri. Ketiga, para pekerja harus memahami hak dan kewajibannya. Sehingga sebelum penempatan, harus benar-benar memahami isi dari perjanjian kerja yang disepakatinya bersama perusahaan. Ia meminta kegiatan penguatan kapasitas calon pekerja program AKAD itu, dimanfaatkan oleh seluruh peserta untuk menyiapkan diri sebaik mungkin, sehingga terhindar jerat para calo uang merugikan para pekerja.

Mengakhiri sambutannya, Kadisnakertrans berharap seluruh aktivitas selalu mengikuti protokol kesehatan. “Mari kita ikuti aturan ini agar kita tetap aman dan produktif di situasi pandemi ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama melalui Zoom Meeting, Narasumber yang merupakan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja pada Dirjen. Bina Penta Kemnaker RI Archimidiyanto Tjipto Martadi menyampaikan jenis-jenis pekerjaan yang mengalami peningkatan antara tahun 2021-2025 adalah pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan instalasi, mediasi, medis, analis data, manajer sistem informasi, konselor vokasi dan analis dampak lingkungan. Sedangkan, jenis-jenis pekerjaan yang mengalami penurunan adalah resepsionis, tukang kayu, desain tiga dimensi, pengolah semi konduktor, teller bank, travel agents, juru masak fast food, dan operator mesin.

Ada 4 langkah Operasi Pra Pemberangkatan Tenaga Kerja AKAD/AKL, yaitu: persiapan pemberangkatan tenaga kerja AKAD, penandatanganan Perjanjian Kerja, penampungan sementara dan pemberangkatan, dan yang terakhir adalah kedatangan kembali tenaga kerja AKAD. Perjanjian kerja akan ditandatangani oleh tenaga kerja AKAD dengan pemberi kerja yang disahkan oleh Pejabat Dinas/Kantor Ketenagakerjaan asal tenaga kerja. Tenaga kerja AKAD akan diberangkatkan dan dipulangkan, mendapatkan asuransi perlindungan kerja, dan tempat tinggal dari perusahaan perusahaan pemberi kerja,” ujar pria yang menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di Brunei Darussalam.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Muhairi Isnaini, SH melaporkan peserta yang mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Tenaga Kerja AKAD berjumlah 120 orang yang berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara. (Lia_disnaker).

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB