Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

  • May Day 2026 NTB: Gubernur Tegaskan Perda Partisipatif, Pengawasan Kuat dan Perlindungan PMI sampai Keluarganya

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›CSR perlu diarahkan untuk perlindungan pekerja perempuan & pencegahan stunting,

CSR perlu diarahkan untuk perlindungan pekerja perempuan & pencegahan stunting,

By ppid user
17 Oktober, 2024
852
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menyampaikan pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dalam mendukung program penurunan angka stunting di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Pelindungan Fungsi Reproduksi Pekerja Perempuan dalam Mendukung Program Penurunan Angka Stunting di Indonesia” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, di Lombok Astoria Hotel, Kamis (18/10/2024).

FGD ini dihadiri oleh 35 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk DP3AP2KB Provinsi NTB, Dinas Kesehatan, PKBI Provinsi NTB, Dinas Sosial Provinsi NTB, APINDO, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan Provinsi NTB, dan perwakilan perusahaan-perusahaan di NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Aryadi mengungkapkan bahwa stunting terjadi bukan hanya tentang ekonomi. Banyak faktor yang berperan, termasuk gaya hidup, pola hidup, dan lingkungan. “Penting bagi kita semua, termasuk sektor tenaga kerja dan industri, untuk turut mendukung upaya penurunan stunting melalui penerapan norma-norma ketenagakerjaan yang baik,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang perlu diperhatikan adalah penerapan norma kerja dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal di perusahaan, termasuk hak-hak afirmasi bagi pekerja perempuan. Perusahaan harus menyediakan fasilitas yang mendukung kesehatan reproduksi, seperti ruang laktasi, akses air bersih, dan lingkungan kerja yang sehat. Penting juga untuk mencegah pelecehan dan kekerasan di tempat kerja melalui penerapan peraturan perusahaan yang jelas dan tegas.

“Kebijakan cuti hamil dan cuti melahirkan juga harus diterapkan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk memastikan pekerja perempuan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dalam menjaga kesehatan reproduksi dan memberikan kontribusi yang optimal dalam dunia kerja. Selain itu, lingkungan kerja yang bebas dari tekanan dan stres juga penting, karena stres dapat berdampak negatif pada kesehatan reproduksi dan kualitas generasi mendatang,” paparnya.

Aryadi berharap pemerintah pusat sebagai regulator berperan menciptakan norma dan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kesempatan kerja, termasuk melalui pelindungan reproduksi pekerja perempuan. Namun, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pembuat kebijakan saja. Perusahaan juga harus berperan aktif dalam melaksanakan kebijakan ini.

“Perusahaan harus melihat tanggung jawab sosial mereka lebih dari sekadar kewajiban formal. CSR (Corporate Social Responsibility) tidak hanya difokuskan pada bantuan sosial, tetapi harus diarahkan untuk mendukung perlindungan sosial pekerja perempuan dan upaya pencegahan stunting,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan diharapkan untuk mengutamakan penggunaan produk-produk lokal dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Aryadi menegaskan pemerintah daerah bersama perusahaan dan lembaga terkait juga harus lebih aktif dalam mendukung program-program preventif, seperti penyediaan layanan kesehatan yang memadai, termasuk untuk pekerja perempuan di sektor-sektor informal.

“Kami melihat bahwa kemiskinan ekstrem dan stunting lebih banyak terjadi pada pekerja yang berada di sektor informal seperti petani, buruh tani, nelayan, dan pedagang asongan. Oleh karena itu, kami menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan sosial bagi kelompok-kelompok rentan seperti nelayan dan buruh tani, yang sangat rentan terhadap kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.

Dalam rangka mencegah kemiskinan ekstrim yang menjadi salah satu penyebab utama stunting, selain dengan penggunaan DBHCHT untuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan, pemerintah provinsi NTB telah melaksanakan berbagai inovasi untuk meningkatkan kapasitas angkatan kerja dan mengurangi angka pengangguran.

Aryadi menyebutkan data dari BPS, bahwa jumlah angkatan kerja di NTB mencapai 3,01 juta jiwa dengan pertumbuhan angkatan kerja baru sekitar 160-200 ribu orang tiap tahunnya. Itu sebabnya dalam 3 tahun terakhir, Pemda NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya adalah meluncurkan program PePadu Plus, yang tidak hanya fokus pada pelatihan kerja tetapi juga memberikan pendampingan bagi para pekerja yang tidak terserap oleh lapangan kerja formal.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung penurunan angka pengangguran, kemiskinan, serta peningkatan kesehatan pekerja, termasuk dalam upaya menurunkan angka stunting,” ucap Aryadi.

Selain itu, Perpres No. 57 Tahun 2023 juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan data lowongan kerja secara online melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online. Aryadi menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dunia usaha, terutama terkait kewajiban perusahaan menyampaikan informasi lowongan kerja, sehingga tenaga kerja lokal dapat terserap secara proporsional dan berkeadilan.

Di NTB, tercatat ada 18.056 perusahaan yang terdaftar di sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Data ini bisa membantu pemerintah dan lembaga pendidikan vokasi untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerja yang sesuai.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah diambil, Aryadi optimis bahwa Provinsi NTB akan terus bergerak maju dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja perempuan.

“Mari kita semua bekerja sama untuk memastikan bahwa pelindungan kesehatan reproduksi pekerja perempuan berjalan dengan baik. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kita semua memiliki peran dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia, dimulai dari pelindungan terhadap pekerja perempuan,” pungkas Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB