Dalam Mempertemukan Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, Peran Jafung Pengantar Kerja Terus Diperkuat.
Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memperkuat peran Pejabat Fungsional (Jafung) Pengantar Kerja. Mereka tak hanya berperan menjadi ujung tombak dalam Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja saja, terutama dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. “Melainkan juga akan diberi peran penting untuk mensukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker RI, ” ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI, Drs. Suhartono, MM didampingi Kadis Nakertrans NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos MH dan Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker RI Dr. Nora Kartika Setyaningrum, SE, M.Si saat membuka Acara Bimtek Uji Coba Materi dan Metodologi Penyuluhan Bimbingan Jabatan (PJB) di Hotel Sheraton Senggigi NTB, Kamis (21/10/2021).
Pada saat itu, Suhartono kembali menekankan arahan Menaker Ida Fauziah yang menegaskan komitmen pihaknya akan terus berupaya menjadi bagian dari perubahan, dalam rangka mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan guna dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan berupa “9 Lompatan Besar Kemnaker”
Sembilan Lompatan Besar tersebut meliputi: Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAP Kerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan.
Menurut Suhartono, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional Pengantar Kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota.
Sedangkan di provinsi NTB sendiri, jumlah pejabat fungsional Pengantar kerja hanya 7 orang. “Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah,” terang Suhartono.
Ditegaskannya, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk melakukan koordinasi lebih optimal, dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Luncurkan JKP pada tahun 2022.
Suhartono menjelaskan pada tahun 2022, Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk upskilling dan re-skilling,” kata Suhartono.
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
“Kami sangat berharap dan mendorong Saudara-Saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya,” pungkasnya. (Tim_disnakertrans)