Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

  • Dokter hyperkes untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja & kecelakaan kerja.

  • Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

  • Kadisnakertrans NTB ingatkan Asosiasi & P3MI agar taat asas.

  • Program Kartu Prakerja menghadirkan banyak Manfaat dan Kemudahan.

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Dari FGD UU Cipta Kerja : “Dibutuhkan UU yang menghadirkan keadilan bagi  pekerja dan pengusaha”.

Dari FGD UU Cipta Kerja : “Dibutuhkan UU yang menghadirkan keadilan bagi  pekerja dan pengusaha”.

By bm_ nakertrans
29 Juli, 2022
6589
0

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law.

Tujuan utama UUCK adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Walau telah disahkan DPR, terdapat cacat formal dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman Pidana sehingga oleh Mahkamah Konstitusi UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang harus diperbaiki hingga maksimal 25 November 2023.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengadakan kegiatan Dialog Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Hotel Lombok Raya, Rabu (27/07/2022).

Dalam kegiatan tersebut 30 orang peserta dari unsur serikat pekerja, serikat pengusaha, pejabat struktural dan fungsional bidang hubungan industrial kerja hadir untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi para pelaku hubungan industrial mengenai UU Cipta Kerja khususnya bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyebutkan bahwa meski UUCK ini sudah diundangkan dan uji formil, Pemerintah tetap akan menjalankan UUCK mengikuti aturan turunan yang sudah dikeluarkan dan melakukan perbaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena itu disini kita perlu menyamakan persepsi dan diskusi dengan baik untuk melakukan perubahan atau memperbaiki isi UU Cipta Kerja,” ucap Gede.

Bicara tentang hubungan industrial, pemerintah NTB memiliki kepentingan yang besar untuk memastikan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Sebab menurutnya perlindungan terhadap pekerja dan kehadiran perusahaan, sama penting dan strategisnya.

 “Tidak ada perusahaan yang maju dan menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi bangsa tanpa tersedianya pekerja atau SMD yang kompeten dan terlindungi hak-haknya. Sebaliknya tidak akan ada peluang kerja bagi masyarakat, tanpa ada perusahaan yang bisa menyerap pekerja,” terang mantan irbansus pada inspektorat NTB itu.

Karena itu, ia menegaskan komitmennya sebagai pembantu Gubernur  akan terus bekerja memastikan seluruh hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha seimbang dan semuanya terlindungi sehingga tidak terjadi perselisihan.

 ” Dalam konteks inilah dibutuhkan panduan hukum yang bisa menghadirkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi keberlangsungan hubungan industrial yang baik, antara pekerja dan pengusaha” tegasnya.

Gede menjelaskan 2 tahun terakhir ada beberapa masalah hubungan industrial yang sangat menonjol di NTB yaitu, perselisihan hak dan PHK. Ada sekitar 156 kasus dengan rincian sebagai berikut: 49 kasus untuk tahun 2021 dengan 41 kasus selesai dan 8 kasus masih dalam proses. Sedangkan, untuk tahun 2022 ada 29 kasus, dengan rincian 13 kasus selesai dan 16 kasus masih dalam proses.

Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut, Mediator HI Ahli Madya Dr. Reytman Aruan, S.H., M.Hum., M.M., M.H. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial (HI) sering terjadi di dalam dunia industri, seperti perselisihan hak, karena tidak dipenuhi haknya dan perselisihan kepentingan karena adanya pembuatan atau perubahan syarat-syarat bekerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

“Itu sebabnya perusahaan/pengusaha dan pekerja harus saling mengisi dan melengkapi. Perusahaan/pengusaha kewajibannya membayar upah, THR, hingga mengikut sertakan pekerja atas jaminan sosial, dan lain-lain. Sedangkan bagi pekerja, kewajibannya melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan menjaga hubungan industrial yang harmonis,” jelas Reytman.

Selain itu, hak-hak yang harus didapat bagi pekerja seperti yang kita pahami antara lain, hak atas upah, jaminan sosial, THR, cuti, pesangon dan lainnya. Perusahaan pun juga layak mendapatkan haknya seperti, hak atas hasil pekerjaan dari pekerjanya.

Dalam isu aktual hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan hak/kewajiban saja, tapi perlu kita tahu tentang kriteria  pada usaha mikro dan kecil. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021, tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Usaha mikro dan kecil tidak wajib membayar upah sesuai ketentuan upah minimum, melainkan bisa disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha, tapi tetap ada batasannya yaitu besarannya paling sedikit 50% di atas rata-rata konsumsi masyarakat ditingkat provinsi dan paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan,” ungkap Reytman.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Jenderal Soedirman Jakarta, Dr. Siti Kunarti, S.H, M. Hum, mengungkapkan bahwa perselisihan yang dimaksud dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) adalah perselisihan antara pelaku produksi, yaitu pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau serikat pengusaha. Jenis perselisihannya antara lain: perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar SP/SB. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU No 2 Tahun 2004 menyebutkan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun sayangnya seringkali kata wajib belum disadari para pihak berselisih.

Lebih lanjut, Kunarti menyebutkan bahwa  jumlah tenaga mediator sangat kurang dimana saat ini di NTB sendiri jumlah mediator hanya 8 orang dengan jumlah perusahaan 9.000 dan pekerja 125.000 orang. Bahkan ada Kab/Kota yang tidak ada mediator seperti Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa Barat, Dompu, dan Kota Bima. “Idealnya jumlah mediator yang dibutuhkan sebanyak 30-35 di NTB ini. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB