Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Data WLKP Online bermanfaat untuk Perlindungan Pekerja & prodiktivitas Usaha

Data WLKP Online bermanfaat untuk Perlindungan Pekerja & prodiktivitas Usaha

By ppid user
22 Agustus, 2024
1153
0

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap para pekerja serta mendorong transformasi digital dalam dunia ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Sosialisasi WLKP Online di Idoop Hotel, Mataram, pada Kamis (22/08/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 22 perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi standar ketenagakerjaan di wilayah NTB.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pelaporan ketenagakerjaan secara online, karena bermanfaat untuk perlindungan, bukan hanya untuk memastikan hak dan kesejahteraan tenaga kerja saja, tetapi juga untuk perlindungan dan pemenuhan instrumen bagi kemajuan perusahaan.

Di hadapan peserta sosialisasi, Aryadi tidak hanya berbicara mengenai aspek teknis pelaporan tetapi juga mengajak para peserta untuk memahami esensi dan urgensi dari kebijakan ini.

Ia menegaskan bahwa esensi dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang valid. Dari data dan informasi itu, harapannya ke depan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan dan juga pekerjanya.

“Dengan data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan yang akurat, maka program pembangunan ketenagakerjaan akan dapat disusun secara efektif, terarah, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Aryadi menjelaskan bahwa aplikasi WLKP Online merupakan suatu sistem yang bisa digunakan sebagai rujukan untuk mengambil langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Dengan sistem ini, pemerintah bisa mengetahui secara lebih konkret dan riil mengenai kondisi ketenagakerjaan perusahaan, seperti jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, serta upah yang diberikan, dan sebagainya. Hal ini penting agar ketika ada masalah, pemerintah dapat memberikan solusi dan merumuskan kebijakan yang tepat.

“Data yang valid dan akurat sangat penting, karena dari situlah kita bisa menentukan langkah-langkah perlindungan yang efektif bagi tenaga kerja. Proteksi hanya bisa dilakukan kalau kita punya data dan informasi yang valid,” tegas Aryadi.

Tak hanya itu, sistem WLKP Online ini pun memberikan banyak manfaat bagi pengusaha. Dengan data dan informasi yang diberikan oleh perusahaan, pemerintah bisa menyiapkan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja di NTB. Menurutnya, pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

“Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal agar mereka dapat bersaing, tidak hanya di pasar kerja lokal, tetapi juga nasional dan internasional,” ungkap Aryadi.

Aryadi juga menyinggung tentang pentingnya pengawasan dalam implementasi WLKP Online agar data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia juga memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan secara benar.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dengan baik akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang mencoba untuk menghindari kewajiban mereka,” ujar Aryadi dengan tegas.

Aryadi mengungkapkan contoh kasus yang pernah terjadi di perusahaan, di mana perusahaan tersebut hanya meng-cover separuh dari total pekerja untuk jaminan sosial di perusahaannya. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan harus mengeluarkan biaya mahal untuk pekerja yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu sebabnya, perusahaan harus jujur dalam menginformasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. Lebih baik bayar iuran setiap bulan, dibandingkan saat kecelakaan kerja harus bayar lebih mahal,” ujarnya.

Selanjutnya, Aryadi juga membahas permasalahan yang sering terjadi di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Ada beberapa oknum yang menyalahgunakan wewenang, seperti merekrut calon pekerja migran (CPMI) tanpa izin yang sesuai atau memalsukan lisensi pekerja tanpa proses pelatihan yang sebenarnya. LPK-LPK yang bermasalah ini sudah diproses secara hukum dan izinnya telah dicabut.

“Saya tegaskan agar LPK tetap pada jalur kewenangannya dan tidak keluar dari aturan yang berlaku. Ikuti aturan agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan WLKP Online. Namun, Aryadi optimis bahwa dengan kerja sama semua pihak, kendala-kendala tersebut dapat diatasi.

“Kami akan terus melakukan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang intens dilakukan, akan semakin banyak pengusaha yang mendaftarkan perusahaannya melalui WLKP Online,” tuturnya.

Mengakhiri sambutannya, Aryadi kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Saya berharap, dengan adanya WLKP Online ini, kita bisa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Kami di Disnakertrans NTB siap mendukung perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan kewajiban ini, karena pada akhirnya, kesejahteraan tenaga kerja adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB