Dewan Pengupahan NTB Bahas Persiapan Penetapan UMP 2026

Mataram — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi NTB dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Restoran Omah Cobek, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur akademisi, organisasi pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur serikat pekerja dari KSPSI, serta unsur pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung hangat dan diwarnai dengan saling perkenalan, mengingat Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., baru pertama kali bertatap muka secara langsung dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kadisnakertrans NTB menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini dimaksudkan sebagai wadah membangun komunikasi dan kesamaan persepsi antar unsur tripartit dalam menyambut kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
“Pertemuan ini bukan sekadar pembahasan teknis, melainkan ajang memperkuat sinergi. Kita ingin membangun kesepahaman agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah,” ujar Muslim.
Dalam suasana dialog yang terbuka, masing-masing unsur menyampaikan pandangannya terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.
Unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan bahwa kondisi perekonomian NTB saat ini masih menghadapi tantangan, terutama di sektor investasi dan industri jasa. Menurut mereka, jika kebijakan kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen seperti tahun sebelumnya, hal itu berpotensi menambah beban perusahaan yang saat ini sedang berupaya bertahan di tengah efisiensi anggaran dan penurunan daya beli masyarakat.
Sementara unsur akademisi menyoroti penurunan daya beli masyarakat yang berdampak pada keberlangsungan produksi di berbagai sektor. Salah satu contohnya, harga ikan budidaya air tawar sudah diturunkan oleh produsen, namun permintaan pasar masih rendah, sementara biaya pakan dan operasional meningkat.
Dari sisi serikat pekerja (KSPSI), disampaikan bahwa kenaikan upah tetap menjadi harapan utama bagi pekerja, namun harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. KSPSI juga mendorong peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang semakin kompetitif.
Sebagai penutup, forum menyepakati bahwa Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan tetap berpedoman pada ketentuan dan formula penetapan upah minimum yang diatur oleh pemerintah pusat. Namun, hasil pembahasan dan masukan dari seluruh unsur akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan UMP tahun 2026.
Plt. Kadisnakertrans NTB menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengupayakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional dan target pertumbuhan ekonomi sebagaimana tercantum dalam RPJMD daerah.
“Kita ingin kebijakan upah minimum bukan sekadar angka, tapi cerminan komitmen bersama untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah,” tegas Muslim.





