Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Dewan Pengupahan NTB Bahas Persiapan Penetapan UMP 2026

Dewan Pengupahan NTB Bahas Persiapan Penetapan UMP 2026

By ppid user
12 November, 2025
1771
0

Mataram — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi NTB dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Restoran Omah Cobek, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur akademisi, organisasi pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), unsur serikat pekerja dari KSPSI, serta unsur pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung hangat dan diwarnai dengan saling perkenalan, mengingat Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., baru pertama kali bertatap muka secara langsung dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kadisnakertrans NTB menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini dimaksudkan sebagai wadah membangun komunikasi dan kesamaan persepsi antar unsur tripartit dalam menyambut kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

“Pertemuan ini bukan sekadar pembahasan teknis, melainkan ajang memperkuat sinergi. Kita ingin membangun kesepahaman agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah,” ujar Muslim.

Dalam suasana dialog yang terbuka, masing-masing unsur menyampaikan pandangannya terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.

Unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan bahwa kondisi perekonomian NTB saat ini masih menghadapi tantangan, terutama di sektor investasi dan industri jasa. Menurut mereka, jika kebijakan kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen seperti tahun sebelumnya, hal itu berpotensi menambah beban perusahaan yang saat ini sedang berupaya bertahan di tengah efisiensi anggaran dan penurunan daya beli masyarakat.

Sementara unsur akademisi menyoroti penurunan daya beli masyarakat yang berdampak pada keberlangsungan produksi di berbagai sektor. Salah satu contohnya, harga ikan budidaya air tawar sudah diturunkan oleh produsen, namun permintaan pasar masih rendah, sementara biaya pakan dan operasional meningkat.

Dari sisi serikat pekerja (KSPSI), disampaikan bahwa kenaikan upah tetap menjadi harapan utama bagi pekerja, namun harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. KSPSI juga mendorong peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang semakin kompetitif.

Sebagai penutup, forum menyepakati bahwa Dewan Pengupahan Provinsi NTB akan tetap berpedoman pada ketentuan dan formula penetapan upah minimum yang diatur oleh pemerintah pusat. Namun, hasil pembahasan dan masukan dari seluruh unsur akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan UMP tahun 2026.

Plt. Kadisnakertrans NTB menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengupayakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi nasional dan target pertumbuhan ekonomi sebagaimana tercantum dalam RPJMD daerah.

“Kita ingin kebijakan upah minimum bukan sekadar angka, tapi cerminan komitmen bersama untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah,” tegas Muslim.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB