Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

  • Dongkrak Daya Saing Pekerja Lokal, Disnakertrans NTB Buka Pelatihan Alat Berat Berbasis Sertifikasi Industri

  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Dialog Ketenagakerjaan untuk samakan persepsi penggunaan TKA, PKWT dan Alih Daya.

Dialog Ketenagakerjaan untuk samakan persepsi penggunaan TKA, PKWT dan Alih Daya.

By ppid user
8 Maret, 2024
1143
0

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar kegiatan Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (7/3/2024).

Dialog yang dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 7-8 Maret 2023 diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan. Narasumber dialog, diantaranya: Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya dan Akademisi Universitas Mataram

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen. PHI dan Jamsostek yang diwakili oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A menjabarkan substansi pokok klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja terdapat 8  yang meliputi: Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan. 

Menurutnya, semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK. 

“Ketentuan inilah yang sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta,” ujarnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH dalam sambutan pembukaannya memaparkan beberapa proyek strategis nasional yang dimiliki oleh Provinsi NTB, diantaranya di Pulau Lombok ada KEK Mandalika sebagai Destinasi Super Prioritas Nasional, di Pulau Sumbawa ada pembangunan smelter, di Dompu ada eksplorasi oleh PT. Sumbawa Timur Mining.

Namun demikian, Provinsi NTB masih menghadapi beberapa isu terkait hubungan industrial, yaitu pertama walaupun Tingkat Pengangguaran Terbuka (TPT) Provinsi NTB setiap tahun terus menurun, namun terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja. 

“Setiap tahun terjadi penambahan angkatan kerja baru sekitar 150.000-200.000 orang dan total jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,9 juta jiwa. Angka ini tidak sebanding dengan pertumbuhan investasi dan kesempatan kerja di NTB,” terangnya.

Isu kedua, yaitu sehubungan dengan penambahan investasi yang ada di NTB seringkali menimbulkan sedikit turbulensi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Setiap investasi seyogyanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, namun tidak mungkin semua tenaga kerja lokal bisa diakomodir. Butuh penyiapan kompetensi dari sisi kompetensi SDM. Oleh karena itu, butuh kerja sama kolektif dari berbagai pihak untuk menyiapkan kompetensi, tidak bisa dari pemerintah sendiri.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyiapkan SDM, bukan hanya datang untuk memanfaatkan tetapi juga ikut menyiapkan kompetensi masyarakat agar bisa mendapatkan akses kesempatan kerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Ketiga, yaitu isu eksodus penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah daerah dalam menangani TKA hanya memiliki tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan proses perizinan ada di pemerintah pusat. 

“Penggunaan TKA seringkali dipelintir. Padahal kenyataannya setiap bulan, PT AMNT dan aliansinya selalu melaporkan jumlah TKA. Sampai bulan Februari lalu, jumlah TKA di PT. AMNT dan aliansi sekitar 740 orang. Data tersebut sudah termasuk keluarganya,” ujarnya.

Kepada perusahaan yang menggunakan TKA, Ia berpesan harus memperhatikan ketentuan yang ada dan disesuaikan dengan RPTKA sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Ia juga meminta adanya keterbukaan dari perusahaan agar ketika terjadi masalah bisa ditangani dengan baik. 

Pemerintah, perusahaan dan masyarakat harus membangun simbiosis mutualisme, karena saling membutuhkan. Tidak ada perusahaan yang maju tanpa adanya tenaga kerja yang kompeten. Angkatan kerja tidak bisa terserap, jika tidak ada investasi. Pemerintah hadir memberikan pembinaan, menciptakan keadilan dan membuat kebijakan.

“Perusahaan harus konsen pada pengembangan usaha, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerjaan dengan mengedepankan asas keadilan. Begitupula dengan serikat pekerja yang harus meningkatkan kompetensinya untuk mendukung kemajuan perusahaan. Hubungan harmonis ini yang harus dijaga terus demi mencapai NTB Maju Melaju dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB