Diseminasi Sistem Jamsos Nasional bagi pekerja sektor informal

Mataram – Dalam menjamin status para pekerja buruh maupun perusahaan, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi melalui bidang HI (Hubungan Industrial) mengadakan kegiatan berupa dieminasi jaminan sosial bagi pekerja sektor informal pada tanggal 12 April 2017. Pada acara tersebut hadir ±150 perusahaan dan turut hadir juga Ibu Dirjen PHI dan Jamsos Kemanker RI beserta Direktur Jaminan Sosial Tenagakerja Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI. Acara tersebut dibuka oleh Kepala DInas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. H. Wildan
Di Nusa Tenggara Barat tercatat sebanyak 87.279 buah perusahaan sektor informal dengan jumlah dengan jumlah tenagakerja sebanyak 262.841 orang yang pada umunya mereka yang bekerja pada usaha ekonomi informal seperti mikro dengan modal kecil, menggunakan tekhnologi sederhyana, menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas relative rendah, tempat usaha tidak tetap, mobilitas tenaga kerja sangat banyak, kelangsungan usaha tidak terjamin, jam kerja tidak teratur.
Dalam kesempatan ini pula, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB mengatakan dalam acara pembukaan kegiatan tersebut dengan adanya kegiatan ini pekerja informal memiliki hak yang sama untuk dilindungi melalui program BPJS karna mereka (pekerja informal) memiliki potensi yang sama dengan terakit dengan resiko kerja seperti kematian, kecelakaan, sakit, dan santunan dalam memasuki hari tua