Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disiplin, kata kunci terhindar dari resiko kecelakaan dan kesehatan kerja.

Disiplin, kata kunci terhindar dari resiko kecelakaan dan kesehatan kerja.

By bm_ nakertrans
29 November, 2022
3220
0

Perkembangan berbagai sektor industri di NTB harus mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memberikan jaminan perlindungan bagi semua pekerjanya. Hingga saat ini masih sering terjadi resiko dan berbagai masalah di tempat kerja yang sebagian besarnya terjadi karena kurangnya pemahaman mendalam tentang K3. Tantangan utama bekerja di lingkungan yang berbahaya adalah disiplin dan memiliki etos kerja yang baik. 

“Seringkali kecelakaan terjadi akibat human error atau tidak disiplin dalam menerapkan  budaya K3. Budaya disiplin itu sangat penting, dan jangan menyepelekan hal – hal kecil yang bisa berakibat vatal. Sebab tidak ada orang yang jatuh karena batu besar, tetapi justru kita jatuh dan terpeleset karena kerikil,” tegas Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat memberikan materi pada kegiatan Workshop Pelatihan K3 terhadap Manajemen di Aula PLN UPK Lombok, Selasa (29/11/2022). 

Dalam pemaparannya, Kadisnakertrans NTB menjelaskan adanya pelatihan hari ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan. Hal tersebut menjadi penting, karena dapat memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan.

“Harus dipastikan bahwa seluruh proses yang terjadi dalam suatu perusahaan menaati Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujarnya.

Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, menurut mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini, setiap perusahaan atau badan usaha harus memastikan dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.

“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui  pemeriksaan yang dilakukan tenaga pengawas dari disnaker maupun pengujian yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terang Aryadi.

Oleh karena itu, Kadisnakertrans NTB beserta jajarannya terus mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai upaya meminimalkan kecelakaan kerja. 

“PLN bisa mencapai zero accident, karena sudah menerapkan SMK3 dan membentuk P2K3. Pencapaian ini harus terus dipertahankan,” kata Aryadi.

Mengakhiri pemaparannya, Aryadi meminta perusahaan untuk memberikan komitmen yang tinggi bagi pekerja terutama dalam K3 dan perlindungan sosial (Jamsostek). Semua elemen harus kompak bekerja sesuai standar K3 baik di level atas atau bawah. Mitra perusahaan atau kontraktor harus sama-sama menerapkan standar K3.  Harus ada keseimbangan antara aspek keselamatan dan aspek kesehatan bagi pekerja. Jika 2 hal ini tidak seimbang, maka akan berdampak pada produktivitas perusahaan serta akan membahayakan masyarakat.

“Perusahaan yang menerapkan K3 akan mendapat kepercayaan publik dan nantinya akan berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah kita,” tutupnya.

Sementara itu, Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Lombok Nyoman Satriyadi Rai menyampaikan pelatihan K3 untuk manajemen merupakan kegiatan rutin selaku unit yang bekerja dalam situasi sulit dan berbahaya. Workshop ini diikuti oleh manajemen atau pegawai struktural agar bisa menjadi contoh bagi bawahan. Jajaran manajemen bisa menghentikan pekerjaan bawahan jika dianggap berada dalam situasi berbahaya. Menurutnya, perusahaan harus menjamin pekerja aman dan selamat sampai di rumah. Penerapan K3 terus berkembang, apalagi BUMN wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Dalam melaksanakan tugas, kami berkewajiban melakukan sesuai standar K3 agar tercapai manfaat di masyarakat. Kesehatan dan keamanan adalah harga mati,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, perwakilan PLTD Pemepek Ida Bagus Made menanyakan bagaimana mewujudkan konsistensi dalam penerapan K3 agar tidak hanya teori tetapi juga ada implementasinya. Menurutnya, budaya K3 bisa dimulai sejak dini, sehingga ke depannya selamat, sehat, dan aman sudah ada di dalam benak kita semua.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadisnakertrans NTB menyampaikan dalam mewujudkan konsistensi butuh membiasakan diri. Dasar hidup adalah cinta kasih. Artinya dalam melakukan apapun apalagi bekerja harus dengan rasa cinta agar hal-hal baik akan selalu mengiringi setiap jalan hidup manusia. 

“Penting untuk mencintai pekerjaan dan menikmati setiap prosesnya agar kita menjadi orang yang kompeten,” ungkapnya.

Perwakilan PLTD Paok Montong Arsyad menanyakan bagaimana mengatasi pelanggaran yang dilakukan pekerja. Dalam setiap proyek, kami bekerja sama dengan vendor dan mereka mempekerjakan peladen (tukang). Seringkali peladen ini melanggar aturan K3 yang ditetapkan, seperti masih merokok di ring 1, padahal di ring 1 ada larangan merokok.

Kadisnakertrans NTB mengatakan seharusnya vendor setiap hari melakuan safety briefing bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat langsung diputus kontraknya. Bahkan PLTD memiliki wewenang untuk memutus kontrak dengan vendor, jika dirasa vendor tersebut tidak menerapkan standar K3. 

“Jangan ragu untuk memutus kontrak kerja jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh vendor. Biar ada efek jera bagi pelanggar hukum, apalagi jika membahayakan banyak orang. Dalam penerapan budaya K3 butuh komitmen dari semua pihak. Perlu sikap tegas, sehingga budaya K3 menjadi kebutuhan bersama,” tegasnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB