Diskusi Ketenagakerjaan Warnai Peringatan May Day 2025: Disnakertrans NTB Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025 diwarnai dengan penyelenggaraan diskusi ketenagakerjaan yang berlangsung hangat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Sabtu, (03/05/2025).
Diskusi yang diinisiasi oleh DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB dan dihadiri berbagai elemen buruh, perwakilan mahasiswa, serta pengurus serikat pekerja dari berbagai kabupaten/kota ini mengusung tema “Mengawal Revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua”. Kegiatan ini menjadi momentum reflektif dan strategis bagi para pekerja, mahasiswa, dan pemangku kebijakan untuk menyuarakan persoalan dan harapan seputar dunia kerja.
Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., yang baru saja ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si, hadir membuka acara mewakili Gubernur NTB.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi NTB sangat mengapresiasi inisiatif diskusi ini. Poin pentingnya adalah mendengar aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu sekalian, bukan sekadar seremoni,” ujar Baiq Nelly dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa persoalan kemiskinan dan pengangguran adalah dua tantangan utama yang dihadapi NTB saat ini. Karena itu, Disnakertrans berkomitmen kuat untuk mendorong pelindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi pelaku usaha.
Menurutnya, sektor UMKM menjadi tumpuan harapan besar dalam menciptakan lapangan kerja lokal. “Jika satu UMKM bisa mempekerjakan dua hingga tiga orang, maka 1.000 UMKM bisa membuka ribuan peluang kerja baru. Ini potensi nyata yang harus terus kita dorong,” tegas Nelly.
Dalam sesi diskusi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Tasman, menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik pemberian gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurutnya, meski tahun berjalan sudah memasuki bulan kelima, masih banyak pekerja yang menerima upah jauh di bawah standar.
Tasman juga menyoroti kurangnya prioritas terhadap tenaga kerja lokal di tengah derasnya arus pekerja dari luar daerah. Tasman mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan pelatihan agar SDM lokal bisa lebih bersaing dan terserap dalam dunia kerja.
Kekhawatiran lain disampaikan oleh Isar Nawawi dari DPD KSPSI NTB yang menyinggung dampak efisiensi anggaran terhadap industri perhotelan. Menurutnya, pemangkasan kegiatan dan perjalanan dinas yang berimbas pada turunnya okupansi hotel mulai memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bahkan muncul isu beberapa hotel akan menerapkan skema gaji 75% atau 50%. Ini sangat memprihatinkan karena melanggar ketentuan bahwa gaji tidak boleh di bawah UMK,” ujar Isar.
Isar mendesak pemerintah daerah untuk segera menyiapkan langkah-langkah preventif demi menjamin keberlangsungan hidup para pekerja yang terdampak.
Menanggapi aspirasi terkait rendahnya upah yang diterima pekerja, terutama di sektor-sektor yang dikelola oleh perusahaan kecil, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., memberikan penjelasan yang menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha. Ia menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Namun demikian, Nelly mengakui bahwa dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan perusahaan kecil atau usaha mikro diberikan pengecualian terhadap ketentuan pembayaran upah minimum tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah menetapkan kebijakan khusus bagi usaha kecil yang memang belum mampu membayar upah sesuai UMP atau UMK, sepanjang tetap menjamin keberlangsungan hidup layak bagi pekerjanya.
“Pemerintah membuka ruang kebijakan bagi usaha mikro dan kecil, tetapi bukan berarti mereka bisa semena-mena. Pengecualian hanya diberikan jika telah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, serta dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi pekerja,” tegas Baiq Nelly.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi yang sehat antara pengusaha dan pekerja agar tercipta kesepahaman yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Disnakertrans NTB akan terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, termasuk dengan memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi hukum ketenagakerjaan kepada pelaku usaha, terlebih di sektor informal dan UMKM.
Terkait serbuan tenaga kerja dari luar, Baiq Nelly meminta agar industri perhotelan mengutamakan tenaga kerja lokal, mengingat telah banyak sekolah pariwisata dibuka di NTB. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM lokal, terutama dalam hal mental dan karakter kerja.
“Saat ini kami sedang mengembangkan strategi pelatihan yang berbasis kebutuhan pasar, agar SDM kita siap bersaing dan mendapat prioritas di daerah sendiri,” jelasnya.
Soal ancaman PHK di industri perhotelan, Disnakertrans NTB akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak manajemen hotel dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Nelly mendorong optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, sebagai bentuk perlindungan nyata dari pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar peluang kerja terus terbuka.
“Kita tidak bisa membiarkan pekerja menanggung beban sendiri. Kita harus cari jalan keluar, termasuk menjajaki skema perlindungan sosial dan pelatihan ulang,” tutupnya.