Disnakaertrans Ajak Semua pihak atasi missmatch antara skill SDM dengan DUDI

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja AKAD (Antar Kerja Antar Daerah), Disnakertrans Provinsi NTB melaksanakan Forum Komunikasi Kebijakan Penempatan Tenaga Kerja AKAD secara virtual, Selasa (22/08/2023). Forum ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Petugas Antar Kerja dan Ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN se-NTB, Petugas Antar Kerja Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, dan Kepala Disnakertrans se-Provinsi NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H pada saat pembukaan kegiatan mengungkapkan bahwa salah satu tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu bonus demografi. Bonus demografi artinya jumlah penduduk usia produktif lebih banyak daripada usia tidak produktif. Hal ini semestinya dapat membuat produktivitas meningkat.
“Karena itu perlu adanya upaya agar angkatan kerja dari bonus demografi ini bisa terserap di sektor usaha daerah dan mengisi kesempatan kerja baik nasional maupun global,” ujar Aryadi.
Sayangnya saat ini masih sering terjadi missmatch atau ketidaksesuaian antara skill dan kompetensi SDM dengan kebutuhan industri yang membuat banyak angkatan kerja tidak terserap ke dunia kerja dan menyebabkan angka pengangguran meningkat.
“Hal ini perlu diluruskan, karena memang tidak mungkin pekerja yang kompetensinya tidak sesuai dapat diserap,” ucap Aryadi.
Karena itu, Kadisnakertrans Provinsi NTB yang juga akrab disapa Aryadi ini menghimbau agar semua pihak yang terlibat harus bekerja sama merancang kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai dengan analisis job future.
“Jika tidak disiapkan dengan baik untuk merebut kesempatan lokal dan nasional, maka pengangguran akan terus bertambah dan akan menimbulkan bukan hanya masalah ketenagakerjaan. Ini memang harus ada kolaborasi intens antar pusat, daerah dan seluruh stakeholder terkait. ” tutur Gede.
Menghadapi hal ini, Pemda NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB membuat kebijakan untuk memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri dengan meluncurkan program inovasi PePADU Plus sejak 2021. PePADU Plus berhasil mendapat penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023 sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023. Program inovasi PePADU Plus sejalan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Melalui PePADU plus, pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future. Siswa tidak hanya diberi pelatihan sesuai dengan permintaan industri, tetapi juga langsung praktek di dunia industri, sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha.
“Selama ini seperti jalan sendiri-sendiri. Sehingga lulusan LLK atau BLK tidak langsung diterima oleh DUDI. Justru SDM dari luar yang diperioritaskan. Dengan sinergi melalui PePADU Plus inilah, lulusan-lulusan LLK ini bisa diserap langsung oleh DUDI. Dengan bekerjasama, kompetensi SDM yang dihasilkan sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Gede berharap dengan adanya PePADU Plus ini, kesempatan kerja lokal bisa terisi dengan putra-putri daerah. Contohnya untuk pekerja sawit, selain di luar negeri seperti di Malaysia, ada juga kesempatan kerja dalam negeri dengan melalui prosedur AKAD, yaitu Antar Kerja Antar Daerah. Prosedur dan peraturannya lebih simpel karena bekerja di dalam negeri. Pemerintah juga akan memastikan perlindungan, gaji, fasilitas, dsb.
Pemerintah memastikan calon tenaga kerja sudah diadministrasikan secara prosedural. Sehingga nanti ketika ada masalah atau terjadi sesuatu pada pekerja di tempat kerja, tenaga kerja bisa dilindungi dan keluarga yang di sini bisa mendapatkan klaim asuransi. Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja dan keluarganya.
Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Madya Rahayu Sri Palupi, S.E, M.Si dalam paparannya mengenai kebijakan penempatan tenaga kerja AKAD dan peluang kerja AKAD di NTB mengungkapkan bahwa kalau di NTB ada perusahaan yang membuka lowongan, namun tidak bisa mendapatkan kompetensi yang sesuai dari tenaga kerja lokal, maka barulah kesempatan itu bisa diberikan kepada tenaga kerja dari wilayah lain.
“Provinsi NTB adalah daerah rekrut untuk tenaga kerja AKAD. Cukup banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja AKAD dari NTB. Proses rekrut di NTB, tetapi penempatan sebagian besar di wilayah Kalimantan, baik Tengah, Timur dan Barat,” ujarnya.
Perwakilan PT. Sepanjang Intisurya Mulia dan PT. Sawit Mitra Abadi Hikmat Ansori memamparkan fasilitas sarana dan prasarana yang diterima pekerja saat bekerja di perusahaan, seperti fasilitas perumahan untuk pekerja, tempat ibadah, klinik kesehatan, dan sekolah. Pekerja diberikan pelatihan selama 14 hari sebelum mulai bekerja. Pelatihan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tata cara bekerja, hak dan kewajiban pekerja, serta K3.
“Selama pelatihan, pekerja tetap menerima haknya, seperti upah harian dan makan siang. Pekerja juga mendapatkan reward jika memenuhi target,” terang Ansori.
Dalam sesi tanya jawab, Mochanjani Rohidayat dari PT. Surya mempertanyakan terkait dengan kontrak kerja AKAD, apakah tenaga kerja AKAD harus didaftarkan PKWT. Menanggapi hal itu, Perwakilan Dit. Bina PTKDN Kemnaker, Rahayu Sri Palupi, S.E, M.Si menjawab bahwa untuk penempatan tenaga kerja AKAD karena ada batas waktu kerjanya, maka otomatis TK AKAD masuk ke dalam kategori PKWT.
Sementara itu, Hikmat Ansori dari PT. Genting mempertanyakan terkait SPT AKAD perusahaan, jika izin rekrutnya ada di 4 daerah namun pada kenyataannya 3 daerah rekrut itu tidak terpakai, dan kami ingin pindah, apakah boleh revisi atau bagaimana prosedurnya. Menanggapi hal itu, Riris dari Dit. Bina PTKDN Kemnaker mengungkapkan bahwa lebih baik perusahaan mengajukan SPT AKAD ulang.
Terakhir, Nining dari Disnakertrans Provinsi NTB mempertanyakan tentang sanksi administratif. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan teguran tertulis, lalu apakah teguran tersebut yang yang mengeluarkan Provinsi atau kabupaten/kota. Menjawab hal ini, Rahayu menyebutkan bahwa untuk menghindari tumpang tindih sanksi, maka hal ini harus dikoordinasikan dengan kab/kota terkait.





