Disnakertrans Ajak BPJS Kesehatan & BPJS Ketenegakerjaan edukasi bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi S.Sos, M.H membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Kepatuhan Badan Usaha di Lingkup Wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Selong ini dihadiri oleh Kadisnaker Kab. Lombok Timur, Kadisnaker Kab. Lombok Tengah, mediator dan pengawas ketenagakerjaan.
“Ada 2 hal utama yang menjadi perhatian Disnakertrans terkait pekerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua BPJS ini harus berjalan bersama, karena ada irisannya. Jadi perlu dilakukan edukasi bersama ke perusahaan tentang pentingnya kedua BPJS ini,” ucap Aryadi saat membuka Acara Monev di Hotel Aston Inn, Senin (03/06/2024).
Aryadi menyoroti data tentang cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang masih tertinggal dibandingkan BPJS Kesehatan, terutama bagi tenaga kerja rentan. Jika tidak ada perlindungan sosial yang memadai, bisa memunculkan kemiskinan baru jika terjadi masalah kesehatan pada tulang punggung keluarga.
“Oleh karena itu, saya menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warga yang tidak tergolong penerima upah atau pekerja mandiri/rentan seperti petani, nelayan, dan sebagainya. Saat ini Perda tersebut sedang digodok oleh DPRD Prov. NTB,” ungkapnya.
Aryadi menyebutkan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada perusahaan mengenai klaim perlindungan sosial. Perusahaan perlu diedukasi bahwa kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting. Klaim kecelakaan kerja harus diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Perusahaan harus memahami batasan ini agar pelayanan bisa maksimal.
“Persentase kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan mencapai hampir 80%, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan masih di angka 72% untuk pekerja formal dan 40% untuk pekerja informal. Ini perlu evaluasi kritis mengapa terjadi ketidakpatuhan di perusahaan,” ujar Aryadi.
Aryadi juga mengungkapkan adanya kasus-kasus penyalahgunaan perlindungan sosial oleh perusahaan, di mana klaim yang seharusnya dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan diajukan ke BPJS Kesehatan. Ia menyatakan telah melakukan pembinaan dan proses penegakan hukum bersama APH terhadap beberapa perusahaan karena ketidakpatuhan dalam penyetoran iuran yang sudah dibayarkan.
Dalam sesi tersebut, laki-laki yang juga akrab disapa Aryadi itu juga membahas perkembangan terkait Permenaker terbaru mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh, seperti yang dilakukan sejumlah oknum P3MI dan pelaku perorangan yang melakukan penyalahgunaan job order.
“Misalnya yang teranyar, Direktur Cabang PT. PSM telah divonis 8 tahun penjara dan denda 300 juta karena penyalahgunaan job order dan ijin rekrut sehingga menimbulkan banyak korban di masyarakat. Ini pertama kalinya dalam sejarah Disnaker menjadi saksi ahli dipersidangan yang bisa menindak perusahaan dan perserorangan menjadi tindak pidana berat. Kasus ini perlu disosialisasikan agar perusahaan lain dapat mengambil pelajaran,” tegas Aryadi.
Terakhir, Aryadi mengungkapkan adanya lima kasus perusahaan yang telah membayarkan perlindungan sosial namun tidak menyetorkannya. Pada tahun 2022 ada dua kasus, dan pada tahun 2023 ada tiga kasus.
“Saya berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat menghasilkan rencana aksi untuk mencegah dan meminimalisir ketidakpatuhan perusahaan serta menciptakan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada pekerja,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Selong, I Putu Fery Ranita Satria Wibawa menyatakan bahwa kesehatan merupakan faktor penting yang mempengaruhi produktivitas. Ia menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh OPD untuk memastikan setiap perusahaan menunaikan kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Data terakhir pada Bulan April menunjukkan bahwa ada 795 usaha yang terdaftar di Kantor Cabang Selong, yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Di Loteng, sebanyak 428 badan usaha telah melakukan pendaftaran di BPJS Kesehatan, sementara di Lotim ada 367 badan usaha,” ujar I Putu Fery.
Namun, berdasarkan laporan yang ada, terdapat indikasi ketidakpatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh beberapa perusahaan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan monitoring dan evaluasi kali ini, ujarnya.