Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR
    • Keputusan Gubernur
    • JUKLAK/JUKNIS
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • PROFIL SINGKAT PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • PERMINTAAN DOKUMEN EVALUASI SAKIP PD TAHUN 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Kalender Kegiatan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR
    • Keputusan Gubernur
    • JUKLAK/JUKNIS
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • PROFIL SINGKAT PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • PERJANJIAN KINERJA (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • PERMINTAAN DOKUMEN EVALUASI SAKIP PD TAHUN 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Kalender Kegiatan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • Disnakertrans Ajak Pengusaha & Pekerja Kedepankan upaya Preventif & dialog .

  • Perlindungan Sosial Pekerja Informal masih jadi “PR” bersama. Disnakertrans : Butuh dukungan semua pihak.

  • LPK Harus bersinergi dengan DuDI Ciptakan SDM Siap Kerja atau berwira usaha.

  • Majenas IV SPN dibuka Gubernur, Ketua DPP SPN Djoko Heriyono Puji Kemajuan NTB

  • Wagub NTB : Kami ingin PMI asal NTB terjamin perlindungan & Kesejahteraannya

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans Ajak Pengusaha & Pekerja Kedepankan upaya Preventif & dialog .

Disnakertrans Ajak Pengusaha & Pekerja Kedepankan upaya Preventif & dialog .

By bm_ nakertrans
16 Maret, 2023
100
0

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) melaksanakan kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perusahaan BUMN/BUMD di Hotel Holiday Resort, Rabu (15/03/2023).

Kegiatan untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, manajemen perusahaan BUMN/BUMD, serta mediator. 

Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam sambutan pembukaannya mengungkapkan hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan. Aryadi menyebutkan mediator dan petugas ketenagakerjaan serta asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. 

“Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dihindari,” tegasnya.

Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Untuk bisa melakukan langkah preventif, maka semua pihak harus memiliki pengetahuan informasi dan wawasan tentang dunia kerja/dunia industri (DuDI). Pengusaha harus paham bagaimana ketika membangun badan usaha, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. Kewajiban apa yang harus dipenuhi dan hak apa yang akan didapatkan. 

Begitu juga pekerja, harus dipersiapkan dengan baik sebelum masuk ke dunia kerja, sehingga bisa jadi pekerja yang baik yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mengerti tentang hak dan kewajibannya.

Dalam mempersiapkan kedua hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Pemberi kerja (pengusaha), pekerja, dan pemerintah perlu terlibat aktif dalam memfasilitasi agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis. Perusahaan tidak akan berjalan dengan baik jika pekerja tidak mempunyai kompetensi dan pekerja tidak bisa bekerja atau mendapatkan gaji/upah yang sesuai jika perusahaan tidak berjalan dengan baik. 

“Hubungan ini harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Pekerja harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan. Perusahaan pun harus berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan pekerjanya,” tutur Aryadi. 

Aryadi kembali mengingatkan bahwa konsep atau mindset yang terpenting tentang hubungan industrial adalah bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan agar jangan sampai terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja. Peran pemerintah pun tidak kalah penting, karena pemerintah hadir untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang berselisih dan membuat regulasi untuk mengatur hubungan industrial yang harmonis. 

“Pemerintah punya tanggung jawab besar bagaimana membuat investasi maju agar daerahnya maju, sementara pengusaha bisa maju ketika pekerjanya mengerti hak dan kewajibannya. Meski perusahaan besar, belum tentu tahu ketentuan dan bisa menerapkannya. Tanpa pemahaman tentang hak dan kewajiban yang baik dari kedua pihak, maka akan sangat mungkin terjadi perselisihan,” Ujar Kadisnakertrans NTB. 

Aryadi berharap mediator yang menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial terus melakukan upgrading pengetahuan dan memberikan sosialisasi serta edukasi tentang hubungan industrial baik kepada pemberi kerja dan juga pekerja. Seringkali perselisihan hubungan industrial terjadi karena faktor komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dan terbatasnya pengetahuan tentang regulasi sehingga terjadi benturan antara pemberi kerja dan pekerja. 

Guna meminimalisir terjadinya perselisihan Hubungan Industrial tersebut, maka menurut Aryadi pendekatan preventif harus dikedepankan. Diantaranya pemberi kerja dan pekerja harus  lebih intens membangun komunikasi, dialog dan silahturahmi.

“Dengan cara ini tentu banyak hal bisa diselesaikan, karena terbangunnya semangat persaudaraan akan mendorong lahirnya semangat korps dan komitmen mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan  dan tidak harus bersengketa di ruang sidang pengadilan,” pungkasnya.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

Kantor Disnakertrans Prov NTB

Jl. Majapahit No. 29 A Mataram, Lombok NTB Indonesia.
Phone : +62-370-623357 / +62-370-632012
SMS Pengaduan : +628113993456
Email : disnakertrans@ntbprov.go.id
  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB