Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Kukuhkan Sinergi Penempatan Tenaga Kerja Bersama Dunia Usaha Melalui Business Matching 2025

  • Sambut HUT ke-80 RI, Disnakertrans NTB dan UMMAT Siapkan Job Fair Kolaboratif

  • Kantor Disnakertrans NTB Terendam Banjir, Gubernur dan Wagub Tinjau Langsung Kerusakan

  • Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

  • Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariatUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Disnakertrans ajak PT. Astra Motor konsisten Terapkan norma kerja & norma K3.

Disnakertrans ajak PT. Astra Motor konsisten Terapkan norma kerja & norma K3.

By ppid user
26 April, 2024
1053
0

Dalam rangka mendorong kesadaran akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH, menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Implementasi Norma K3 dan Norma Kerja yang diselenggarakan oleh Astra Motor NTB, Jumat (26/04/2024).

Dalam paparannya, Aryadi mengajak PT. Astra Motor untuk senantiasa menerapkan norma kerja dan norma K3 di setiap tempat kerja. Norma kerja berkaitan dengan hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja, serta menjadi fondasi dalam mengurangi permasalahan hubungan industrial. 

“Komunikasi yang efektif adalah kunci untuk mencegah perselisihan hubungan industrial dan meningkatkan kolaborasi di lingkungan kerja,” ungkap Gede.

Menyadari pentingnya budaya K3 sebagai strategi perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha, Aryadi menekankan bahwa K3 harus menjadi budaya dan kebutuhan bagi setiap individu. Dengan pemahaman yang kuat tentang K3, diharapkan setiap orang dapat menjadikannya sebagai kebiasaan hidup yang mendasar.

“K3 harus menjadi kesadaran kolektif dan kebutuhan bersama. Tanpa mengutamakan K3, upaya kita dalam mencapai kesejahteraan dan keselamatan kerja akan sia-sia,” tegasnya.

Selain itu, mantan Kadis Kominfotik Prov. NTB tersebut juga menyoroti pentingnya implementasi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Norma K3, yang mencakup berbagai aspek seperti sanitasi, peralatan, SDM, beban kerja, dan proses produksi, harus diterapkan secara ketat untuk mencegah penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.

“Pemerintah sangat konsen dalam memastikan bahwa setiap proses di perusahaan sesuai dengan standar K3. Implementasi standar K3, seperti pengujian lingkungan kerja dan pengelolaan tata kelola kelembagaan, penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tambahnya.

Transformasi digital dalam industri juga menjadi sorotan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Penyakit akibat kerja yang muncul akibat perkembangan industri yang masif menuntut perhatian lebih serius terhadap aspek K3.

PT. Astra Motor NTB, sebagai perusahaan produksi, diimbau untuk menjalankan SOP dengan disiplin. Manajemen perusahaan harus menjadi teladan dalam menerapkan norma K3, termasuk SOP dan peraturan tertulis, serta dalam menghadiri apel pagi.

“Pentingnya keselamatan kerja tidak bisa dipisahkan dari kesehatan kerja. Faktor-faktor seperti sistem pencahayaan yang kurang dapat mempengaruhi kesehatan pekerja dan produktivitasnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan aspek-aspek kesehatan kerja yang lebih luas, termasuk pelayanan disabilitas dan sanitasi air,” jelas Aryadi. 

Pada level praktis, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja memainkan peran penting dalam mengembangkan kerjasama yang efektif antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3. Pengujian lingkungan kerja dan peralatan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Dalam norma K3, keberadaan dokter hiperkes di perusahaan juga menjadi hal yang penting. Dokter ini memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan para pekerja dan memastikan penerapan standar K3 di tempat kerja,” pungkas Aryadi. 

Dengan upaya bersama dari pemerintah, perusahaan, dan seluruh stakeholder terkait, diharapkan kesadaran akan pentingnya K3 akan terus meningkat, menjadikannya sebagai budaya dan kebutuhan bersama. Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan kerja dapat menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas industri, membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Petra daei bagian promosi Astra Motor NTB menanyakan tentang bagaimana menentukan waktu kerja, karena ada yang menerapkan 5, 6 atau 7 hari kerja

Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans NTB menyampaikan terkait waktu kerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Biasanya di objek vital atau pelayanan harus 7 hari kerja dengan sistem shift. Penetapan jam kerja dalam seminggu harus disesuaikan dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dalam penentuan jam kerja perlu diperhatikan juga tentang beban kerja. Jadi perlu dirundingkan antara pemberi kerja dan pekerja. Disinlah pentingnya komunikasi yang efektif antara pemberi kerja dan pekerja.

“Sering-seringlah membuka sarana diskusi untuk saling berbagi dan mendengar masukan demi kebaikan bersama. Kalau ada masalah internal, selesaikan secara bipartit agar kerugian masing-masing pihak tidak terlalu besar,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB