Disnakertrans : Ciptakan kesetaraan & dialog, kunci keberhasilan mediasi

Dalam rangka memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta mendorong investasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., hadir membuka Kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan Swasta. Kegiatan ini digelar atas inisiatif Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI di Hotel Lombok Raya, Senin (26/08/2024).
Kegiatan yang diharapkan dapat menghasilkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan ini berlangsung dari 26-28 Agustus dan melibatkan 60 orang peserta yang berasal dari unsur mediator, pejabat atau staf hubungan industrial, pengusaha, serta pekerja atau serikat pekerja.
Dalam sambutan pembukaannya, Kadisnakertrans Provinsi NTB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Dirjen PHI-JSK atas kepercayaannya untuk kembali menempatkan kegiatan ini di NTB. Menurutnya, kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan posisi NTB sebagai destinasi investasi dan pariwisata.
Terkait teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Aryadi menjelaskan dua aspek utama regulasi yang perlu dikuasai oleh para pihak dalam memitigasi perselisihan. Pertama, Regulasi atau peraturan perundang-undangan yang keluarkan oleh Pemerintah. Ia menyoroti pentingnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang meskipun sempat menuai kontroversi, harus dijalankan dengan baik dan dilengkapi dengan peraturan-peraturan pelaksanaan.
“Tidak ada peraturan yang sempurna. Selama tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum terpenuhi maka peraturan itu harus dilaksanakan ketika telah diundangkan,” tegasnya.
Kedua, peraturan otonom yang dibuat oleh perusahaan. Ia menekankan peran peraturan perusahaan yang dirancang bersama pekerja, untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak, serta tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Dalam proses pembuatan peraturan, sangat penting melibatkan semua pihak agar aturan tersebut bisa memberikan manfaat dan keadilan, tidak hanya bagi perusahaan dan pekerja, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
“Perselisihan akan sulit diselesaikan ketika proses pembuatan peraturan tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” tegas Aryadi.
Perselisihan Hubungan Industrial (HI) kerap terjadi akibat kurangnya komunikasi yang efektif dari pihak pemberi kerja, yang sering kali tidak memperlakukan pekerja sebagai bagian dari keluarga. Selain itu, keterbatasan pemahaman serta informasi yang tidak lengkap membuat komunikasi antar pihak menjadi tidak optimal, sehingga banyak pekerja yang lebih mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas dan kabar burung yang beredar di lingkungan kerja.
Oleh karena itu, Aryadi menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pekerja dan pemberi kerja untuk mencegah konflik yang tidak perlu dengan membuat aturan yang terbuka, memberikan edukasi, dan kesempatan yang setara kepada semua pihak.
“Penyelesaian masalah hubungan industrial bisa dengan dua cara, mediasi dan arbitrase. Jika menggunakan arbitrase, tentunya ada biaya yang harus dibayar. Sedangkan jika menggunakan mediasi, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan,” jelasnya.
Karena itu, Aryadi menghimbau agar mediator pemerintah harus bisa mengambil peran dalam mediasi dengan menciptakan kesetaraan diantara para pihak. “Keberhasilan menciptakan kesetaraan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, serta menyampaikan informasi secara teknis sehingga masing-masing pihak memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara win-win solution, merupakan kunci keberhasilan mediasi”, tegasnya.
“Ada kalanya memang ada yang harus mengalah sedikit, tetapi itu lebih baik daripada terus bersikeras dan akhirnya semuanya menjadi rumit,” ujarnya.
Aryadi mengungkapkan bahwa untuk kasus Hubungan Industrial di lingkup Disnakertrans NTB sejauh ini bisa diselesaikan dengan baik. Kuncinya adalah tidak “Jaim” (jaga image) dan harus membangun kolaborasi dengan perusahaan dan serikat pekerja. Banyak kasus yang bermula dari hal-hal kecil berujung menjadi perkara rumit. Karena itu pemerintah harus tanggap dalam merespons, dan perlu lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.
Terakhir, Aryadi menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan edukasi yang persuasif sebagai langkah preventif dalam mengatasi persoalan hubungan industrial. Para mediator dan petugas pelayanan masyarakat di bidang HI harus lebih banyak melakukan pendekatan, pembinaan, atau pendampingan kepada pekerja dan pengusaha.
“Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Edukasi sebelum mediasi,” tegasnya.
Ia berharap, melalui dialog ini, seluruh peserta dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta para mediator dapat bekerja dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di NTB.
“Kuncinya adalah saling menghargai, saling memahami, dan melibatkan semua pihak dalam setiap proses yang ada. Dengan cara ini, kita dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Vicky Akbar Assingapury, S.H., M.H., Subkoordinator PPHI di perusahaan melalui Bipartit, mengucapkan terima kasih kepada Kadisnakertrans NTB beserta jajaran yang sudah membuka pintu dalam meningkatkan dan melakukan pembinaan hubungan industrial yang harmonis di NTB.
Vicky mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada para pelaku hubungan industrial mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan perkembangan regulasi.
“Mediator, pekerja, dan manajemen perusahaan juga membutuhkan informasi tentang regulasi di luar bidang ketenagakerjaan namun terkait erat dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti regulasi teknis pemerintahan, aksi korporasi, dan lainnya,” ujarnya.
Dinamika hubungan industrial membuat interaksi komunikasi antara pelaku hubungan industrial kadangkala menjadi kurang lancar karena perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan perselisihan. Berdasarkan data, pada tahun 2023, secara nasional tercatat kurang lebih 9.674 kasus perselisihan. Angka yang tinggi ini mencerminkan perkembangan hubungan industrial yang berdampak pada peningkatan perselisihan yang semakin kompleks, unik, dan variatif.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, dialog, mediasi, dan negosiasi menjadi sangat krusial. Keberhasilan atau kegagalan perundingan ditentukan oleh para pihak yang terlibat.
“Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan stakeholder untuk meningkatkan kemampuan komunikasi yang efektif serta pemahaman teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucap Vicky.
Hubungan industrial yang harmonis memiliki peranan penting dalam menciptakan iklim investasi yang produktif sebagai langkah strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
“Dengan demikian, menjadi keharusan bagi setiap pelaku hubungan industrial untuk selalu mengedepankan dialog serta tidak melakukan tindakan di luar hukum, apalagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan. Mediator, petugas ketenagakerjaan, serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja harus mengambil inisiatif dan menjadi pionir dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya kompleksitas perselisihan, penting bagi semua pihak untuk beradaptasi dan berkomitmen pada dialog serta penyelesaian yang damai. Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu menjadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dihindari,” tutupnya.




