Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

  • Dongkrak Daya Saing Pekerja Lokal, Disnakertrans NTB Buka Pelatihan Alat Berat Berbasis Sertifikasi Industri

  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Disnakertrans Ingatkan Pentingnya K3 : Nyawa & kesehatan adalah harta yang utama

Disnakertrans Ingatkan Pentingnya K3 : Nyawa & kesehatan adalah harta yang utama

By bm_ nakertrans
6 Desember, 2022
2450
0

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB selaku pembantu Gubernur terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi konsen Disnakertrans NTB adalah bagaimana mewujudkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan kesejahteraan umum dan perbaikan kehidupan masyarakat. Ini bukan hanya tugas pemerintah tapi juga tugas swasta dan masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat memberikan materi pada kegiatan Workshop Pelatihan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Manajemen secara virtual yang diikuti oleh P2K3 UP3B PLN Mataram, Selasa (06/12/2022).

Aryadi mengungkapkan PLN adalah salah satu badan objek vital bagi negara dan masyarakat karena semua orang butuh pelayanan dalam memenuhi kebutuhan energi. Tanpa energi maka kehidupan tidak bisa berjalan dengan lancar. Sumber Daya Energi menjadi kebutuhan seluruh anak bangsa. Karena itu, PLN harus kuat dari segi penyediaan dan pelayanan untuk terus hadir bagi masyarakat dan negara. 

Di tengah kedudukannya yang sangat strategis, PLN memiliki resiko yang sangat besar. Musuh PLN tidak terlihat, yaitu energi listrik. Energi listrik yang tidak terkendali sangat membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan, kebakaran, dan sebagainya. Resiko tersebut tidak hanya merugikan pekerja dan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan.

“Menjaga keamanan dan keselamatan sumber daya dan aset ini sangat penting untuk dilakukan. Nyawa dan Kesehatan adalah harta dan modal paling utama, sehingga harus selalu dijaga. Penjagaan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970,” kata Aryadi.

Perkembangan teknologi jika tidak diakomodir dengan baik rawan menimbulkan kecelakaan, salah satunya teknologi listrik dan energi terbarukan. Oleh karena itu, perkembangan teknologi harus diikuti dengan persiapan dari sisi aspek keamanan. Langkah pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan memberikan informasi, edukasi, dan diseminasi terkait dengan perubahan teknologi. Jadi setiap ada perkembangan teknologi perlu disosialisasikan ke masyarakat. 

“Contoh penggunaan kompor listrik. Masyarakat harus diberikan edukasi agar mengetahui bagaimana menggunakan kompor listrik yang baik dan benar. Apakah ada alat tambahan untuk menghindari terjadinya arus pendek/konslet,” kata Aryadi.

Sebagai perusahaan yang bekerjasama dengan vendor/subkon, PLN harus menyamakan persepsi dengan subkon terkait mengenai penerapan K3. Jika vendor tidak menerapkan K3 dan terjadi kecelakaan akan merusak citra/reputasi PLN, bukan hanya vendor saja. Untuk kepentingan ini perlu dibuatkan SOP yang jelas dan diatur dalam kontrak, sehingga ketika vendor melanggar SOP tersebut ada sanksi yang jelas. Dengan adanya SOP akan mengamankan reputasi PLN itu sendiri. 

“Jika hanya sebagian atau satu pihak saja yg menerapkan K3, maka perlindungan tidak bisa optimal. Padahal K3 ini sangat penting. Produktivitas pekerja dan perusahaan akan terwujud jika pekerja merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ungkap Aryadi.

Mengakhiri sambutannya, Aryadi juga mengingatkan bahwa P2K3 harus terus diupdate dan diingatkan. Meskipun banyak pekerja yang paham tentang K3 tetapi masih sering lalai. Contoh dalam membangun gedung masih banyak tenaga kerja yg dipilih vendor tidak memakai pelindung diri. Jika terjadi kecelakaan kerja akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit dan pada akhirnya akan merusak citra perusahaan.

“Jika K3 benar-benar diterapkan yang akan merasakan kemanfaatannya tidak hanya pekerja dan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan. Saya lihat PLN sangat responsif dalam menerapkan UU Nomor 1 Tahun 1970 dan selalu berkoordinasi dengan Disnakertrans,” pungkas Mantan Kadiskominfotik ini.

Sementara itu, Manajer UP3B Mataram William Randa Kasoa menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pekerja tentang implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja. Harapannya dengan adanya pelatihan K3 bagi pekerja, kepedulian pekerja dalam melakukan aktivitas kegiatan produksi sesuai dengan norma-norma K3 semakin meningkat, dan tentunya target nihil kecelakaan kerja bagi Organisasi/ Perusahaan akan tercapai.

“Tujuan kita adalah Zero accident dan safety first. Nyawa dan kesehatan adalah harta yang berharga bagi para pekerja,” ungkap William.

Musuh PLN adalah tegangan dan itu tidak kasat mata. Tegangan tinggi sebesar 150 kV adalah ancaman yang selalu mengintai dalam pekerjaan. Peran serta stakeholders, baik itu Disnakertrans NTB  dan Balai Pengawasan Pulau Lombok sangat membantu dalam menerapkan K3.

“Kami masih banyak kekurangan, namun kita terus berupaya mengatasi kekurangan tersebut. Dengan pelatihan in, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang penerapan K3. Sehingga zero accident dan safety first bisa terus terwujud,” harapnya.

Baiq Evi Dian Kusuma Dewi, S.Sos selaku Pengawas Ketenagakerjaan pada Balai Pengawasan Pulau Lombok memaparkan bahwa pihaknya selalu memastikan bahwa sistem K3 sudah dilaksanakan pada perusahaan. Kecelakaan kerja seringkali terjadi karena kelalaian pekerjanya. Pekerja seringkali menganggap APD (Alat Pelindungan Diri) itu berat dan menyusahkan saat bekerja di lapangan. 

Contohnya ketika melakukan pengelasan. Pekerja yang seharusnya menggunakan APD wearpack, helm las atau topeng las, sarung tangan las, apron, safety shoes atau sepatu safety, ear plug dan masker, seringkali tidak menggunakan APD lengkap karena menurut mereka itu berat. Apalagi untuk pekerja yang sudah terbiasa melakukan pekerjaan itu. Kemudian ketika bekerja di tempat tinggi atau memotong pohon ketika pemeliharaan jaringan, pengawas sering melihat ada pekerja yang tidak menggunakan body harness safety. Karena itu, pihaknya mengimbau agar pekerja dapat lebih memperhatikan keamanannya.

Evi juga mengingatkan jiika pun terjadi kecelakaan, baik berat ataupun ringan, agar perusahaan melapor ke Disnakertrans terdekat. Perusahaan seringkali menyembunyikan atau menutup-nutupi kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Akibatnya pemerintah seringkali tidak mengetahui jika ada kecelakaan, bahkan terkadang pihak korban langsung bicara di media sehingga pemerintah mengetahui hal itu dari media. 

“Gara-gara itu pemerintah seringkali dicap tidak bekerja, tidak melakukan pengawasan. Padahal ketika kita berkunjung ke perusahaan untuk melakukan pengawasan, perusahaan yang menyembunyikan kejadiannya. Korban juga tidak melapor ke pemerintah,” ujar Evi. 

Evi mengapresiasi PLN yang selalu terbuka kepada pemerintah terhadap permasalahan yang terjadi di perusahaannya dan rutin melakukan kegiatan edukasi K3. Karena itulah tahun ini bisa menjadi tahun kedua zero accident pada UP3B PLN Mataram.

Dalam sesi diskusi, Manajer UP3B Mataram William Randa Kasoa menjelaskan bahwa UP3B menangani penyaluran listrik bertegangan tinggi, yaitu 150 KV (150.000 volt). Resiko kerjanya sangat tinggi. Oleh karena itu, pekerjanya pasti menggunakan APD. Apalagi tidak sembarang orang memiliki kompetensi dalam penyaluran listrik bertegangan tinggi. Bahkan UP3B lebih banyak menggunakan pegawai langsung bukan subkon peraturannya ketat.

Sementara itu, salah satu P2K3 UP3B Wahyu Utomo mengungkapkan bahwa PLN selalu menekankan safety first. Ketika bekerjasama dengan perusahaan mitra atau vendor lain, PLN menggunakan CSMS (Contractor Safety Management System) untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan telah memenuhi standar & kriteria K3 yang ditetapkan perusahaan sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kinerja K3 di lingkungan kontraktor dan mencegah kerugian yang timbul akibat aktivitas kerja kontraktor. 

“Insya Allah kerja sama dengan vendor/subkon yang memiliki sertifikat CSMS full diterapkan tahun 2023. Di dalam CSMS sudah tercantum jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wahyu.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB