Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans : “Ini Niat Luhur Gubernur  NTB memberi Perlindungan Nyata bagi PMI kita”

Disnakertrans : “Ini Niat Luhur Gubernur  NTB memberi Perlindungan Nyata bagi PMI kita”

By bm_ nakertrans
23 Februari, 2023
651
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas secara teknis usulan Gubernur NTB kepada Menteri Ketenagakerjaan yang meminta ijin agar penempatan  PMI asal NTB yang bekerja di Malaysia bisa membawa serta keluarganya.

Rakor yang dihadiri oleh BP3MI NTB, Mangiring H. Sinaga  dan 25 Direktur P3MI penempatan Malaysia se-NTB, yang dilaksanakan di Aula Disnakertrans NTB, Kamis (23/2/2023).

Mengawali sambutannya, Kadisnakertrans NTB menyampaikan bahwa pihaknya sempat berkoordinasi dan telah berkonsultasi dengan Dirjen Binapenta dan PKK, Drs.Suhartono,M.M  dan Direktur Penempatan Luar Negeri, Rendra Setiawan pada Rakornas Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/2) lalu.

Pada saat itu, Pak Dirjen dan Pak Direktur menjelaskan penempatan PMI di Negara penempatan harus mempedomani UU. No.18 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam MOU antar Negara. Rendra menyebut dalam MOU penempatan pekerja sektor ladang sawit dan sektor domistik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, sampai saat ini belum memungkinkan PMI membawa keluarganya. Hal ini karena menyangkut berbagai aspek yang perlu menjadi kesepakatan kedua negara, dan kebijakan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Sedangkan pemerintah daerah diminta tetap mengikuti regulasi yang ada saat ini, sambil menyampaikan kajian teknis sebagai bahan masukan bagi pemerintah untuk melakukan kesepakatan dengan negara penempatan apakah, usulan PMI sektor ladang sawit membawa keluarganya bisa diwujudkan .

Menurut Pak Dirjen, memang saat ini ada job-job tertentu yang bisa membawa serta keluarganya, tetapi untuk sektor perladangan belum bisa. Karenanya,  Disnakertrans NTB diminta untuk melakukan kajian secara teknis, sebagaimana ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. yang menyebut ide yang disampaikan Pak Gubernur merupakan hal baik yang perlu dikaji secara teknis dan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk perusahaan Malaysia,” terangnya.

Ia menyebut maksud dari rakor hari ini adalah merumuskan kajian teknis bersama stakeholders yang nantinya akan dikirimkan dalam bentuk surat ke Kemnaker RI. Hasil kajian ini akan menjadi rekomendasi untuk mendorong Kemnaker RI bisa menghasilkan  kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, dimana PMI asal NTB bisa membawa keluarga. Karena Kewenangan terkait kebijakan dan regulasi penempatan PMI  di luar negeri ada di Kemnaker, tuturnya.

Terkait keberatan beberapa pihak atas usulan Gubernur ini, Aryadi mengungkapkan bahwa usulan Gubernur sejatinya karena Gubernur ingin PMI NTB mendapatkan perlindungan terbaik, bukan hanya untuk PMI sendiri, tetapi juga untuk keluarga PMI. Sehingga jika ini bisa diwujudkan, ini akan luar biasa. Karena itu usulan ini harus diperjuangkan bersama. 

Meski begitu, bukan berarti Pemda mempersulit P3MI. P3MI memiliki peran dan kontribusi penting dalam bidang ketenagakerjaan. Karena itu pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada P3MI. 

“Usulan Gubernur NTB jangan dijadikan polemik. Mari kita jadikan niat luhur Bapak Gubernur untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada PMI dan keluarganya ini, kita rumuskan dengan baik, siapa tahu bisa terwujud, sehingga mimpi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagian bagi para pahlawan devisa ini benar-benar menjadi nyata ,” tegas Aryadi.

Pada kesempatan itu, Kadisnakertrans NTB menyampaikan tren PMI non prosedural semakin menurun. Pencapaian ini merupakan kerja sama banyak pihak, tidak hanya Disnakertrans NTB, BP3MI NTB, aparat penegak hukum, P3MI, dan aparat desa.

“Butuh kerjasama dari para stakeholders, termasuk P3MI untuk menutup celah PMI non procedural,” harap Aryadi.

Selain itu, Aryadi menyampaikan penempatan ke Negara Arab Saudi untuk sektor domestik sudah dibuka, setelah vakum dari tahun 2015. Pengiriman ke Arab Saudi dibuka kembali setelah disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Di dalam Technical Arrangements tentang petunjuk teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi PMI. Job Order untuk penempatan ke Arab Saudi sebanyak  1.500 orang.

“Penempatan PMI ke Arab Saudi membawa angin segar bagi CPMI asal NTB dan berharap tidak ada lagi CPMI ke negara Arab Saudi memakai jalur ilegal,” pungkasnya.

Kepala BP3MI Prov. NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menyampaikan pihaknya terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah PMI non prosedural. Tetap waspada pada sindikat-sindikat yang melalukan pemberangkatan tanpa izin.

“Saat ini sedang tren Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berperan ganda menjadi pelaksana pemberangkatan CPMI kita. Padahal fungsi mereka hanya melatih dan tidak punya wewenang atas memberangkatkan mereka. Ketika ada temuan-temuan, BP3MI NTB  akan Menindaklanjuti ke penegak hukum,” tegasnya. 

Mangiring memberikan apresiasi kepada pemerintah dan P3MI atas pengiriman PMI yang mencapai 17 ribu lebih sepanjang tahun 2022. Bahkan pemberangkatan perhari bisa mencapai 300 PMI. Ia juga menjelaskan saat ini ada 5 (lima) mekanisme penempatan bekerja ke luar negeri, yaitu Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Intern Corporate Trasfership (ICT), dan Pekerja Migran Perseorangan (Mandiri). 

Adapun persyaratan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Seperti yang disampaikan Pak Kadis yang memiliki kewenangan dalam penempatan luar negeri adalah Kementerian. Jadi kita harus bersurat ke sana. Kalau undang-undang menyatakan boleh ya boleh, begitu pula sebaliknya. 

“Sepanjang undang-undang atau regulasi belum berubah, maka jangan takut. Tetap berbisnis dengan benar dan sesuai peraturan yang ada,” ujar Mangiring.

Sementara itu, perwakilan P3MI dari PT. Cipta Rezeki Edy Sofyan menyatakan hal ini menjadi buah bibir se-NTB. Tapi semua itu kita serahkan dengan aturan yang ada. 

“Kami sebagai P3MI jika aturan diperbolehkan ya kita akan laksanakan sesuai aturan yang ada. Kita kembali ke peraturan yang ada saja dan tetap fokus untuk berbisnis,” ujar Edy.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB