Disnakertrans: Kunci penting Atasi masalah HI adalah komunikasi & Saling Pengertian.

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law digagas oleh Pemerintah untuk menyederhanakan peraturan dan birokrasi. Namun, dalam implementasinya Omnibus Law sempat menimbulkan pro dan kontra. UUCK ini disorot karena dalam tahap pembentukannya dianggap tidak mengindahkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
“Meski sempat menimbulkan pro kontra, hasil uji formil yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya secara materiil UU ini tidak dicabut, dan segala peraturan pelaksanaannya yang sudah ada tetap berlaku, tetapi diberikan waktu dua tahun untuk memperbaikinya sesuai prosedur,” jelas Gede saat menjadi Narasumber pada Acara Monthly Meeting Human Resources Association (MMHRA) di Hotel Montana, Jum’at sore (16/9/2022).
Sesuai substansi dalam pertemuan MMHRA ini adalah diskusi dan sosialisasi terkait implementasi UUCK, Gede menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja terdapat 8 substansi pokok klaster ketenagakerjaan yang meliputi: Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dlm PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, serta PHK. “Ketentuan inilah yang mungkin sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban pemberi kerja dan para pekerja,” ujar mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu, dihadapan 35 HRD hotel-hotel yang ada di Pulau Lombok.
Ia menyampaikan terima kasih kepada asosiasi HRD yang intens membangun kemitraan dan komunikasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Salah satunya mensosialisasikan dan mendiskusikan implementasi UUCK, sebagai langkah preventif untuk meminimalisir kasus perselisihan hubungan industrial antara management perusahaan dengan pekerja.
Berdasarkan pemantauannya, Gede Menyebut terjadinya perselisihan hubungan industrial seringkali disebabkan oleh komunikasi yang tidak nyambung, dan juga kurangnya pemahaman dan saling pengertian antara pemberi kerja dan pekerja. Jika hal ini tidak diperbaiki dan dibangun sejak dini, maka penyelesaian masalah menjadi semakin sulit.
“Kunci penting penyelesaian masalah ada di komunikasi. Kalau hubungan para pemberi kerja dan pekerja seperti keluarga, maka setiap permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan tanpa harus melalui sidang mediasi,” jelas Gede.
Karenanya, Disnakertrans Provinsi NTB baru-baru ini melaunching layanan Klinik Konsultasi Ketenagakerjaan Mobile. Layanan ini penting agar pengusaha dapat menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial yang baik. Sehingga jika ada permasalahan, tidak harus sampai ke meja mediasi atau meja pengadilan hubungan industrial.
“Jangan hanya melihat di ujung saja. Tapi di awal juga harus melakukan pencegahan,” tegasnya.
Untuk mengurangi kasus kasus perselisihan hubungan industrial ini, Gede mengajak para HRD terus berkolaborasi dan bersinergi melakukan langkah-langkah preventif. “Sebelum terjadi kasus mari kita memperbanyak silaturahim, bila perlu bikin WA Group sebagai media saling berdiskusi dan berkonsultasi untuk mencegah timbulnya kasus,” ajak mantan Kadis Kominfotik NTB ini.
Dalam sesi diskusi, HRD Holiday Resort sekaligus Ketua MMHRA, Baharudin menanyakan tentang berapa kompensansi yang diberikan kepada pekerja yang termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mediator Binahar Marpaung menjelaskan bahwa pemberian uang kompensasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kompensasinya dibayarkan sesuai dengan perhitungan masa kontraknya. Jika kontrak selama 5 tahun, maka kompensasinya 5 kali upah.
Sementara itu, HRD Hokkaido Golf, Sutidep bertanya tentang birokrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dianggap terlalu rumit dan berbelit, ditambah lagi persyaratan yang memberatkan pekerja.
Mengenai pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kadisnakertrans NTB mengakui bahwa mekanisme pencairan JKP memang tergolong panjang. Kepada peserta yang hadir bisa memberikan kami usulan mekanisme yang seperti apa. Sehingga nantinya dapat kami tindaklanjuti ke Kementerian Ketenagakerjaan, ucap Gede.
Pertemuan dan diskusi berlangsung cair dan penuh kekeluargaan. Berbagai persoalan dan kasus yang dihadapi perusahaan dan juga pekerja banyak disinggung dalam diskusi untuk ditemukan solusinya.
Diakhir pertemuan, disepakati untuk membentuk media Group WA untuk sarana konsultasi dan mendiskusikan berbagai program pembangunan ketenagakerjaan di NTB.





