Disnakertrans NTB Ajak DuDI & Para Pekerja Antisipasi Ancaman Krisis Global.
Belum pulih dari dampak pasca pandemi COVID-19 yang berakibat pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), sektor ketenagakerjaan kembali dihadapkan dengan ancaman krisis global yang diperkirakan akan melanda berbagai negara, termasuk akan berpengaruh pada ekonomi Indonesia di tahun 2023 dan tahun tahun berikutnya.
Pada sektor ketenagakerjaan, ancaman krisis global tersebut, tentu akan mempengaruhi pada iklim usaha dan industri yang akan berdampak pada peluang kesempatan kerja.
Meskipun secara faktual, ancaman krisis itu belum terlihat di sektor ketenagakerjaan di NTB, pemerintah tetap harus waspada dan menyiapkan sejumlah kebijakan dalam mengantisipasi berbagai risiko potensi krisis ekonomi global.
Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi resiko PHK adalah dengan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Memang saat ini ancaman krisis global belum terasa di NTB, dan itu harapan kita semua agar NTB tidak terdampak pada krisis global. Karena secara faktual jumlah perusahaan besar di NTB ini sangat terbatas. Yang banyak di NTB ini adalah UMKM, sehingga lebih banyak pekerja informalnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan secara daring, Kamis (16/02/2023).
Aryadi menjelaskan bahwa setiap tahun angkatan kerja di NTB bertambah sekitar 50 ribu orang lebih. Pemerintah selain bertugas untuk menyiapkan kompetensi dan kesempatan kerja untuk angkatan kerja baru, juga bertugas menciptakan iklim usaha atau hubungan industrial yang kondusif untuk mengantisipasi peningkatan angka pengangguran dari PHK.
Karena itu dalam sosialisasi yang diikuti oleh 200 orang lebih yang berasal dari perusahaan dan pekerja ini dibahas secara komprehensif mengenai JKP, sehingga diharapkan masyarakat bisa mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan diri ketika kehilangan pekerjaan.
Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manfaat yang didapatkan yaitu berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.
“Pemerintah daerah dan stakeholder terkait perlu membangun sinergi dan mencari cara untuk menyiapkan kompetensi para pekerja dan menjaga iklim investasi dan usaha/industri sehingga tetap kondusif untuk meminimalisir terjadinya kehilangan pekerjaan atau kesempatan kerja. Seperti menyiapkan dan memperkuat kompetensi Tenaga kerja mandiri, untuk membangun wira usaha baru yang mampu menyiapkan kesempatan kerja bagi masyarakat,” ujarnya
Aryadi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ada 47 kasus PHK dengan jumlah 64 tenaga kerja yang terkena PHK di NTB. Karena itu ia menghimbau agar seluruh stakeholder / perusahaan menghindari pemutusan kerja atau PHK. Pemda dan stakeholder dunia industri harus bersinergi agar usaha/industri tetap bisa eksis.
“Kami menghimbau seluruh perusahan untuk menjaga hubungan industrial. Mari upayakan jangan sampai terjadi PHK, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan sosial kita,” ajaknya.
Ia menyebut program JKP adalah program yang bersifat antisisipatif, sekaligus mendorong terbentuknya kemampuan dan jiwa interpreneurship bagi mereka yang tertimpa masalah kehilangan pekerjaan, untuk mencegah peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
Karena dengan program ini para pekerja akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk upskilling dan re-skilling,” tutur Aryadi.
Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa mendaftar mandiri. Pekerja yang dapat menerima JKP, yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP.
Ada pun syarat klaim JKP, yaitu telah bekerja dan membayar minimal 12 bulan dengan adanya pembayaran secara 6 berturut-turut, ada bukti PHK, dan ada bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan. Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.
“Dengan adanya JKP, para pekerja yang terkena PHK bisa mengembangkan kapasitas kompetensinya sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi atau juga bisa jadi wirausaha mandiri yang menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang di sekitarnya,” ucap Mantan Kadis Kominfotik NTB yang juga akrab disapa Aryadi itu.