Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB Ajak DuDI & Para Pekerja  Antisipasi Ancaman Krisis Global.

Disnakertrans NTB Ajak DuDI & Para Pekerja  Antisipasi Ancaman Krisis Global.

By bm_ nakertrans
16 Februari, 2023
688
0

Belum pulih dari dampak pasca pandemi COVID-19 yang berakibat pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), sektor ketenagakerjaan kembali dihadapkan dengan ancaman krisis global yang diperkirakan akan melanda berbagai negara, termasuk akan berpengaruh pada ekonomi Indonesia di tahun 2023 dan tahun tahun berikutnya. 

Pada sektor ketenagakerjaan, ancaman krisis global tersebut, tentu akan mempengaruhi pada iklim usaha dan industri yang akan  berdampak pada peluang kesempatan kerja. 

Meskipun secara faktual, ancaman krisis itu belum terlihat di sektor ketenagakerjaan di NTB, pemerintah tetap harus waspada dan menyiapkan sejumlah kebijakan dalam mengantisipasi berbagai risiko potensi krisis ekonomi global. 

Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi resiko PHK adalah dengan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Memang saat ini ancaman krisis global belum terasa di NTB, dan itu harapan kita semua agar NTB tidak terdampak pada krisis global. Karena secara faktual jumlah perusahaan besar di NTB ini sangat terbatas. Yang banyak di NTB ini adalah UMKM, sehingga lebih banyak pekerja informalnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan secara daring, Kamis (16/02/2023).

Aryadi menjelaskan bahwa setiap tahun angkatan kerja di NTB bertambah sekitar 50 ribu orang lebih. Pemerintah selain bertugas untuk menyiapkan kompetensi dan kesempatan kerja untuk angkatan kerja baru, juga bertugas menciptakan iklim usaha atau hubungan industrial yang kondusif untuk mengantisipasi peningkatan angka pengangguran dari PHK.

Karena itu dalam sosialisasi yang diikuti oleh 200 orang lebih yang berasal dari perusahaan dan pekerja ini dibahas secara komprehensif mengenai JKP, sehingga diharapkan masyarakat bisa mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan diri ketika kehilangan pekerjaan. 

Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Manfaat yang didapatkan yaitu berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

“Pemerintah daerah dan stakeholder terkait perlu membangun sinergi dan mencari cara  untuk menyiapkan kompetensi para pekerja dan menjaga iklim investasi dan usaha/industri sehingga tetap kondusif untuk meminimalisir terjadinya kehilangan pekerjaan atau kesempatan kerja. Seperti menyiapkan dan memperkuat kompetensi Tenaga kerja mandiri, untuk membangun wira usaha baru yang mampu menyiapkan kesempatan kerja bagi masyarakat,” ujarnya

Aryadi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ada 47 kasus PHK dengan jumlah 64 tenaga kerja yang terkena PHK di NTB. Karena itu ia menghimbau agar seluruh stakeholder / perusahaan menghindari pemutusan kerja atau PHK. Pemda dan stakeholder dunia industri harus bersinergi agar usaha/industri tetap bisa eksis. 

“Kami menghimbau seluruh perusahan untuk menjaga hubungan industrial. Mari upayakan jangan sampai terjadi PHK,  yang dapat berdampak buruk pada lingkungan sosial kita,” ajaknya.

Ia menyebut program JKP adalah program yang bersifat antisisipatif, sekaligus mendorong terbentuknya kemampuan dan jiwa interpreneurship bagi mereka yang tertimpa masalah kehilangan pekerjaan, untuk mencegah peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

Karena dengan program ini para pekerja akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk upskilling dan re-skilling,” tutur Aryadi. 

Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa mendaftar mandiri. Pekerja yang dapat menerima JKP, yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun, maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP. 

Ada pun syarat klaim JKP, yaitu telah bekerja dan membayar minimal 12 bulan dengan adanya pembayaran secara 6 berturut-turut, ada bukti PHK, dan ada bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan. Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.

“Dengan adanya JKP, para pekerja yang terkena PHK bisa mengembangkan kapasitas kompetensinya sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi atau juga bisa jadi wirausaha mandiri yang menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang di sekitarnya,” ucap Mantan Kadis Kominfotik NTB yang juga akrab disapa Aryadi itu.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB