Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Dorong Entrepreneur Adaptif di Desa Berdaya Kawasan Transmigrasi Lombok Timur

  • Disnakertrans NTB Ajak Generasi Muda Tangkap Peluang Kerja Lewat Job Fair Kolaborasi ICCN

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri untuk Menyiapkan SDM KEK Mandalika

  • Buka Musprov Gimnastik NTB 2026, Kepala Disnakertrans Tegaskan Sinergi Organisasi dan Kesiapan Hadapi PON 2028

  • Kunjungi Disnakertrans NTB, Wagub Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Positif dan Profesional

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB ajak LSM duduk bersama rumuskan konsep Perlindungan bagi PMI.

Disnakertrans NTB ajak LSM duduk bersama rumuskan konsep Perlindungan bagi PMI.

By bm_ nakertrans
11 November, 2021
1191
0

Berdasarkan data dari World Bank tahun 2017, selama tahun 2016-2020 terdapat 9 juta PMI yang bekerja di 200 negara penempatan. Pada kurun waktu tersebut, Provinsi NTB memberangkatkan sekitar 251.356 orang PMI. Proporsi PMI untuk PMI perempuan sekitar 60-70% yang bekerja disektor informal atau sektor domestik.

Dari data tersebut, Provinsi NTB menjadi Provinsi pengirim PMI terbesar ke-4 seluruh Indonesia di bawah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun demikian, Prov. NTB juga memiliki permasalahan PMI yang sangat kompleks. Menurut Aryadi hampir semua kasus yang menimpa PMI kita di Luar Negeri berawal dari hulu, yaitu mereka yang berangkat secara ilegal.

Rata-rata mereka diberangkatkan oleh jaringan sindikat dengan menggunakan paspor wisata, bahkan datanya dipalsukan, mereka berangkat dengan identitas sebagai Pengusaha. Setibanya di negara tujuan, misalnya Abudabhi, kemudian sesuai ketentuan di negara tersebut, mereka dibolehkan mengurus visa kerja dan ijin tinggal, sehingga menjadi legal.

“Ada puluhan kasus yang menimpa PMI kita yang mulanya berangkat secara ilegal, kemudian setelah di negara penempatan menjadi legal. Namun, belum selesai kontrak dengan majikan, sudah melarikan diri, karena mendapat perlakuan buruk atau gaji tidak dibayarkan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat menjadi narasumber pada acara FGD Pembentukan dan Penguatan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI) di Prov. NTB di Hotel Lombok Astoria, Rabu (10/11/2021).

Dalam upaya mewujudkan Program Zero Uprosedural PMI dengan menempatkan desa dan kegiatan posyandu keluarga sebagai pusat informasi dan edukasi kepada masyarakat dianggap sebagai solusi terbaik untuk mencegah pemberangkatan secara non prosedural. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan dari hulu, yakni desa dan dusun, tegas Aryadi.

PMI perempuan yang bekerja di luar negeri tingkat pendidikan terbanyak adalah SMP, disusul terbanyak kedua adalah SD. Dengan kondisi pendidikan yang rendah, kata mantan Humas Pemkab Bina itu menyebabkan mereka tidak memahami terkait perjanjian kerja, tidak mampu berkomunikasi dengan baik, kurang memiliki kepribadian atau pasrah. “Dengan tingkat pendidikan yang rendah, akan sangat mudah ditipu oleh calo atau cukong,” terang Mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB.

Bahkan kata Aryadi, Informasi tentang peluang kerja luar negeri masih rendah, jangankan masyarakat, kepala desa pun tidak mengetahui tentang informasi tersebut. Jadi, tidak heran sponsor atau calo bisa memanfaatkan kelemahan tersebut.

Dengan mengetahui peta masalah yang memicu kasus PMI unprosedural tersebut, tegas Aryadi harapannya kedepan, akan bisa disusun konsep penanganannya secara konkrit yang mampu menjawab persoalan yang ada secara tuntas.

Setelah mendengarkan sejumlah masukan konstruktif dari para pimpinan  NGO atau LSM seperti SBMI, PBHBI, SPMI Lombok Tengah, Lotim dan KSB, Aryadi mengajak seluruh jajaran lembaga swadaya masyarakat  tersebut, untuk komit dan kompak melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak lagi dengan janji manis mafia, sehingga tidak ada lagi CPMI kita yang jadi korban karena berangkat secara non prosedural.

“Jika bapak/ibu punya masukan, setiap saat WA saya terbuka menerima masukan dan kantor Disnakertrans NTB terbuka juga menerima kunjungan bapak/ibu , jika berkenan untuk duduk bersama merumuskan konsep perlindungan bagi PMI kita,” pungkas Aryadi yang disambut tepuk tangan oleh peserta diskusi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT BP2MI Mataram Abri Danar Parabawa memaparkan beberapa permasalahan yang dialami oleh PMI, antara lain: kebanyakan PMI bekerja untuk membayar hutang, penipuan pada saat penempatan PMI, terlibat dalam kasus ekstrim/radikal, dan terjerat dalam kasus TPPO.

CPMI Unprosedural selama tahun 2020 sekitar 66 orang, dengan laki-laki sebanyak 48 orang dan perempuan 18 orang. Sedangankan, pada tahun 2021 jumlah CPMI Unprosedural sebanyak 202 orang dengan dengan laki-laki 103 orang dan perempuan sekitar 99 orang.

Dalam upaya pelindungan PMI Unprosedural diperlukan strategi yang dikenal dengan Exit Strategy melalui peningkatan kualitas CPMI, sosialisasi peluang kerja sektor terampil, penguatan peran desa, dan pemberdayaan ekonomi dan sosial.

“Sudah saatnya pemerintah harus kuat dalam memastikan PMI asal NTB bekerja sesuai prosedur dan memiliki kompetensi. Jadi, kedepannya kita harus melatih CPMI untuk meningkatkan kompetensi mereka sehingga PMI tersebut memiliki nilai lebih ketika bekerja di luar negeri,” ujar Abri. Sementara itu, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Perlindungan Hal Perempuan (PHP) Pekerja dan TPPO Kemen PPPA RI Tria Rosalina Budi Rahayu, SH memberikan kesimpulan hasil diskusi bahwa perlunya sinergi yang kuat ditingkat hulu, salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui posyandu dan sekolah, serta bersama OPD terkait memberikan pemberdayaan kepada CPMI dan PMI Purna. (Tim@disnaker).

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB