Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB ajak P3MI Berantas Calo CPMI Non Prosedural

Disnakertrans NTB ajak P3MI Berantas Calo CPMI Non Prosedural

By bm_ nakertrans
23 Juni, 2022
977
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH tak henti-hentinya mengingatkan untuk berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI agar PMI yang dikirim ke negara penempatan harus dipastikan Prosedural dan memiliki kompetensi sesuai pekerjaan.

Ia mengajak Asosiasi dan Pimpinan P3MI dan Lembaga Pelatihan kerja atau BLKLN menyiapkan CPMI dengan sebaik -baiknya serta bersama-sama memberantas ulah dari oknum -oknum calo/mafia yang masih mencoba melakukan rekrutmen dan Penempatan CPMI secara Non Prosedural.

“Dalam undang-undang tentang Perlindungan PMI telah diatur secara tegas apa saja yang harus dilakukan sebelum PMI sampai ke negara penempatan. Salah satunya adalah memastikan orang-orang yang kita berangkatkan memiliki bekal keterampilan sesuai dengan pekerjaannya,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Pelatihan dan Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Luar Negeri Provinsi NTB di Hotel Lombok Plaza, Rabu (22/6/2022)

Dalam rapat yang dihadiri Pimpinan Asosiasi Pekerja Migran Indonesia bersama puluhan Pimpinan P3MI dan AP3TKI, Gede menyampaikan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, asosiasi, perusahaan, pemerintah desa bahkan calon pekerja sangat penting.

Pemerintah daerah wajib menyiapkan program pelatihan bagi calon tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPVP Lombok Timur menyediakan kuota 1.200 untuk melatih CPMI. Mekanisme perekrutan CPMI yang akan dilatih dilakukan oleh P3MI, kemudian nantinya akan dilatih di BLK binaan BPVP Lotim atau di BPVP Lotim langsung.

“Pelatihan ini tidak akan memberatkan calon pekerja, karena semua biaya ditanggung oleh BPVP Lotim. Selain itu, calon pekerja bisa mengikuti uji kompetensi yang nantinya bisa mendapat sertifikat dari BNSP,” jelasnya

Untuk beberapa pekerjaan di sektor informal seperti pekerja ladang memang belum membutuhkan kompetensi, kata Gede. Namun, kedepannya perlu disiapkan CPMI yang kompeten. Selasa kemarin, kami baru menerima salah satu perusahaan perkebunan Malaysia menyebutkan mereka perlu memastikan calon tenaga kerja yang direkrut memiliki kompetensi di bidangnya.

“Terutama perusahaan yang dimiliki oleh keluarga kerajaan, mereka tidak mau mempekerjakan orang yang tidak kompeten,” ujar Gede.

Gede berpesan jangan sampai kuota 1200 pelatihan ini hilang. Karena itu agar secepatnya diisi. Bila perusahaan P3MI sudah memiliki CPMI yang belum terlatih atau belum memiliki kompetensi, bisa segera berkoordinasi dengan BPVP agar CPMI tersebut dapat segera mendapatkan pelatihan.

Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur Sabar, S. Pd menyampaikan BPVP Lombok Timur memiliki kuota 1.200 orang  untuk memberikan pembekalan keterampilan bagi CPMI. Pelatihan yang diberikan berdasarkan job order yang ada. Oleh karena itu, BPVP Lombok Timur membutuhkan kolaborasi atau sharing informasi dengan mitra terdekat, seperti BP2MI, APJATI, AP2TKI, APPMI dan P3MI.

“Disini kita membutuhkan informasi dari asosiasi sekalian tentang job order apa yang tersedia, ke negara mana saja atau jenis pelatihan apa yang diperlukan,” ujar Sabar.

Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa memaparkan potret PMI asal NTB. Jumlah Pekerja Migran asal NTB merupakan ke-4 terbanyak se Indonesia setelah Jawa Timur, Jawa Barat dan, Jawa Tengah.

Data yang tercatat di SISKOP2MI sejak 2007 – Februari 2022 ada 500ribu lebih PMI asal NTB. PMI asal NTB ini ada di 108 negara. Tetapi kebanyakan CPMI kita hanya tau negara Malaysia, Saudi, Singapura, dan Hong Kong.

“Jumlah PMI kita paling banyak di Malaysia. Nomor dua di Saudi Arabia. Ketiga Hong Kong, kemudian Taiwan, Brunei, UEA. Dari situ kita bisa menganalisa, bahwa PMI kita kebanyakan kerjanya ART, Kebun, dan lain – lain. Artinya kebanyakan jabatan yang dikenal PMI NTB ada di sektor ladang, konstruksi, ART, CS, restoran, caregiver,” jelasnya.

Caregiver saja yang banyak dibutuhkan di berbagai negara jumlahnya hanya 0,003 persen. Penempatan PMI GtoG asal NTB sejak tahun 2007 ke Korsel hanya 759 dan Jepang hanya 74 jumlahnya hanya 0,15%. Sehingga perlu kita bandingkan dengan peluang kerjanya. 

Berdasarkan data, PMI NTB paling banyak pendidikannya SD.  Bukan berarti pendidikan itu tidak penting, tetapi sekarang yang paling dibutuhkan di dunia kerja adalah kompetensi. Kompetensi inilah yang sering menjadi kendala bagi CPMI.

“Kalau soal niat dan tekad bekerja ke luar negeri, PMI kita gak ada lawan. Karena itu kita harus mengupgrade kompetensi PMI asal NTB. Saat ini PMI kita masih dikategorikan low skill, karena itu perlu kita lakukan upskilling. Agar secara bertahap kita bisa merubah potret PMI asal NTB,” ujar Abri.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB