Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB Ajak Pengusaha Tertib WLKP Online, “Menuju IPK yang Lebih Baik”

Disnakertrans NTB Ajak Pengusaha Tertib WLKP Online, “Menuju IPK yang Lebih Baik”

By bm_ nakertrans
14 September, 2021
903
0

Disnakertrans NTB mengajak para pengusaha untuk tertib menunaikan kewajiban untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP). Terlebih saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Pengusaha tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Disnakertrans, membawa banyak dokumen yang menyita banyak waktu dan biaya. Tapi cukup dengan mengakses situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id, maka pelaporan WLKP dapat dilakukan dari rumah.

“Sangat simple dan mudah”, tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH, dihadapan ratusan Pengusaha se-NTB saat membuka Sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online (Survei Penerapan Instrumen Pengukuran Faktor Ergonomi dalam rangka Mendukung WLKP Online) secara luring dan daring di Hotel Aston Inn, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan Wajib Lapor ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP) meski simple, namun memiliki maanfaat yang luar biasa, khususnya menuju indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) yang lebih baik.

“Dengan Data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan yang akurat, maka program pembangunan ketenagakerjaan akan dapat disusun secara efektive atau terarah dan tepat sasaran,” tegas Gde sapaan akrabnya

Gde menyebut di era kemajuan teknologi informasi dan transpormasi digital saat ini, penerapan tata kelola yang baik pada sektor publik menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hanya pada sektor pemerintah (good governance), tetapi juga harus diikuti reformasi atau perbaikan tata kelola pada perusahaan (good corporate).

Esensi dari wajib lapor ketenagakerjaan, kata mantan kadis kominfotik NTB itu adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang paling valid. Dari data dan informasi itu, harapannya kedepan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dan juga pekerjanya, sehingga akan mampu mengangkat indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) di NTB menjadi lebih baik.

“Perbaikan IPK ini bukan hanya menggambarkan kemajuan usaha ekonomi saja, tetapi juga kesejahteraan para pekerja dan menurunnya angka pengangguran,” kata Mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB ini.

Saat itu Gde sempat mengutip pesan Gubernur NTB Bang Zul tentang pentingnya reformasi di tubuh birokrasi dan perusahaan.

Dalam sejumlah kesempatan Gubernur Dr. Zul mengingatkan jajarannya untuk menguatkan komitmennya sebagai pelayan publik.

Dalam upaya mencapai Good Governance atau pelayanan publik yang baik, Gubernur NTB Dr. Zul meminta jajarannya proaktif untuk datang menyapa dunia usaha. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan, Bang Zul mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga. Sehingga menimbulkan kecintaan antara karyawan dengan perusahaannya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 14-16 September 2021 merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI bekerjasama dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Disnakertrans Prov. NTB.

Sementara itu, Sub. Koordinator Pengujian Peralatan K3 Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI Adi Wijaya, ST menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 1953 yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan yang kemudian digantikan dengan UU No. 7 Tahun 1981.

“Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan,” ujarnya.

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020 tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja sebanyak 538.518 orang.

Salah satu cara pemerintah dalam mendorong pelaporan perusahaan, yaitu dengan menyediakan pelaporan sistem daring (online) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 tahun 2019. “Setiap pengusaha dapat mengakses pelaporan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id,” jelas Adi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan K3 L. Muslihin melaporkan tujuan penyelenggaraan Sosialiasi Pengisian WLKP Online adalah menunjang target peningkatan jumlah perusahaan yang mendaftar program WLKP serta meningkatkan Nilai Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) di Bidang K3. Jumlah peserta yang telah melaporkan perusahaan sebanyak 221 perusahaan terbagi menjadi 191 perusahaan mendaftar secara online dan 30 perusahaan mendaftar secara offline. (Lia_Disnakertrans).

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB