Disnakertrans NTB Ajak Perusahaan Sisihkan sebagian CSR- nya Untuk Pekerja Rentan.

Dalam rangka menunaikan sebagian dari kewajiban perusahaaan, pemerintah secara nasional sudah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan sosial bagi pekerja terutama pekerja rentan. Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Gubernur NTB mengeluarkan Instruksi Gubernur No: 561/08/KUM/Tahun 2021 untuk menyisihkan sebagian alokasi CSR yang sudah ada di perusahaan. Bukan mengalokasikan yang baru, tetapi mengarahkan program CSR yang sudah ada bagi warga sekitar perusahaan.
“Perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya kita, bahwa investasi yang ada membawa kemanfaatan bagi warga sekitar. Ini prinsip perlindungan sosial melalui mengalokasikan sebagian dana CSR untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat Buka Puasa Bersama dalam Rangka Penguatan Customer Relationship Management (CRM) Badan Usaha Tertib Administrasi dan Pemanfaatan Aplikasi JMO serta Optimalisasi Instruksi Gubernur No: 561/08/KUM/Tahun 2021.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh 200 perusahaan itu, Aryadi menyampaikan dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, pekerja dan masyarakat akan tercipta kondisi yang kondusif untuk kemajuan perusahaan yang ada di Provinsi NTB, sehingga nantinya akan berkontribusi juga dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan saat ini jumlah pekerja mandiri atau informal di Provinsi NTB sekitar 1,9 juta orang yang tidak menerima upah tetap, seperti petani, nelayan, kuli bangunan, tukang ojek.
“Cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800/bulan akan mendapatkan 2 program perlindungan, yaitu JKK dan JKM,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Sony menjelaskan tentang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang berfungsi untuk mempermudah setiap pekerja yang terdaftar di BPJamsostek, dalam memutakhirkan informasi dengan menggunakan smartphone.
“Kedepannya, setiap pekerja yang sudah berhenti bekerja dan akan mengklaim saldo jaminan hari tua, cukup dengan verifikasi data melalui aplikasi JMO di smartphone, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJamsostek,” ujarnya.